triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan di daerah. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mendukung terciptanya kemudahan berusaha bagi masyarakat serta dunia usaha.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menuturkan bahwa penyelenggaraan perizinan yang cepat, transparan, dan terintegrasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah.
“Kami ingin mewujudkan sistem perizinan di Pontianak yang efisien, terbuka, dan bebas dari praktik penyimpangan,” ujar Edi usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak Tahun 2025, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (28/10/2025).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur perangkat daerah serta perwakilan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang akuntabel dan berintegritas.
Edi menjelaskan bahwa pengawasan yang ketat merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran seperti pungutan liar, praktik suap, maupun pemalsuan dokumen.
“Kami tidak ingin ada celah penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan. Setiap aparatur harus menjaga integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemkot Pontianak membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2025. Tim ini memiliki tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan langkah korektif terhadap setiap penyimpangan dalam pelaksanaan layanan perizinan.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 26.901 izin dan 388 non-izin telah diterbitkan oleh Pemkot Pontianak. Capaian ini menunjukkan meningkatnya aktivitas perizinan seiring dengan tingginya minat masyarakat dan investor untuk berusaha di kota tersebut.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan Nota Kesepahaman Nasional antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bappisus yang ditandatangani pada 4 Februari 2025. Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di seluruh daerah.
Edi menambahkan, sinkronisasi kebijakan perizinan daerah juga merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kerangka Asta Cita, khususnya di bidang reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
“Harapan kami, Pontianak dapat menjadi contoh daerah dengan sistem perizinan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya.




