triggernetmedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkolaborasi untuk memenuhi hak identitas anak, terutama mereka yang terlantar atau rentan karena tidak memiliki dokumen kependudukan.
Langkah ini ditandai dengan rapat koordinasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran yang berlangsung di Ruang Vicon Kejati Kalbar, Selasa (9/9/2025).
Hak Identitas sebagai Hak Dasar
Wakil Kepala Kejati Kalbar, Erich Folanda, menegaskan bahwa identitas adalah hak dasar yang wajib dipenuhi negara.
“Hak atas identitas adalah pintu masuk bagi anak untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial. Negara tidak boleh abai,” katanya.
Ia menekankan, keberadaan dokumen kependudukan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan hukum atas eksistensi seorang anak.
Disdukcapil Siapkan Strategi Jemput Bola
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menyatakan pihaknya berkomitmen mempercepat penerbitan dokumen. Disdukcapil telah menyiapkan layanan jemput bola ke kelurahan, sekolah, ruang publik seperti Car Free Day, serta panti asuhan bekerja sama dengan Dinas Sosial.
“Dengan begitu, perekaman data dan penerbitan dokumen bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” jelas Erma.
Kolaborasi untuk Anak
Rapat koordinasi turut melibatkan Kejari Kota Pontianak, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat provinsi maupun kota. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mengatasi hambatan administratif yang selama ini menghalangi anak-anak tanpa identitas mengakses pendidikan, kesehatan, dan program sosial pemerintah.

