triggernetmedia.com – Pemerintahan Prabowo–Gibran dinilai belum menunjukkan komitmen penuh terhadap sektor pendidikan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai prioritas pemerintah pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlebihan dan berpotensi mengorbankan amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengingatkan bahwa kewajiban negara membiayai pendidikan dasar sudah dua kali ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni melalui putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 dan nomor 111/PUU-XXIII/2025.
“Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi mengapa MBG sangat diprioritaskan, bahkan anggarannya naik berlipat?” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Selain itu, JPPI juga menyoroti praktik penyisipan anggaran sekolah kedinasan dalam pos belanja pendidikan. Menurut Ubaid, hal ini menyalahi Pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan dana pendidikan diprioritaskan untuk pendidikan dasar hingga menengah.
“Sekolah kedinasan seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri, bukan diambil dari alokasi pendidikan yang 20 persen itu,” katanya.
JPPI mendesak pemerintah meninjau ulang RAPBN 2026 dan menempatkan prioritas sesuai amanat konstitusi. “Anggaran seharusnya diarahkan penuh untuk menyediakan pendidikan dasar gratis dan berkualitas bagi semua anak, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ubaid.




