triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Provinsi Kalbar menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Balairungsari, Kantor DPRD Kalbar, Senin (28/7/2025).
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., hadir langsung untuk menyampaikan pendapat akhir kepala daerah serta menyaksikan penandatanganan keputusan bersama DPRD.
Dalam sambutannya, Wagub menegaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
“Masukan dan catatan yang disampaikan DPRD selama pembahasan menjadi dasar perbaikan pada proses perencanaan, pengelolaan, hingga pelaporan anggaran daerah ke depan,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi paling lambat empat hari sejak tanggal persetujuan. Evaluasi tersebut menjadi tahap penting sebelum Perda disahkan dan diberlakukan.
Wagub juga menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Kalbar yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan anggaran dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap kolaborasi yang baik ini terus dijaga, demi memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai aturan dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” lanjutnya.
Krisantus menutup sambutannya dengan mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Kalbar yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

