Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan soal RKUHAP

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Maret 2025
in Nasional, Opini, Sorotan, Sospolhukam
0
Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan soal RKUHAP

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. [Suara.com/Fakhri]

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah mendapat sorotan publik.

Salah satu poin yang menjadi sorotan, yakni tentang pihak kejaksaan bisa melakukan penyidikan dalam sebuah perkara, sehingga dianggap membuat kewenangan kejaksaan menjadi terlalu luas.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai bahwa sebaiknya kejaksaan tetap pada fungsinya tetap melakukan penuntutan.

Sehingga, kepolisian tidak kehilangan tugasnya sebagai penyidik seperti yang berjalan selama ini.

Jimly mengatakan bahwa kejaksaan atas nama negara merupakan pemilik perkara atau pemegang perkara yang dikenal dengan istilah dominus litis seperti di beberapa negara dunia.

Akan tetapi, saat ini ada beberapa yang diatur khusus seperti perkara tindak pidana korupsi itu dibuat tersendiri oleh KPK di Indonesia.

“Jadi dua-duanya bisa, KPK bisa, Kejaksaan bisa. Tapi KPK dibatasi yang di atas 1 miliar, misalnya gitu,” kata Jimly, kepada wartawan, dikutip Kamis (13/3/2025).

Jimly kemudian menyampaikan, jaksa secara umum merupakan penuntut umum sampai melakukan eksekusi.

Sementara, penyidikan itu dilakukan oleh Kepolisian dan penyidik lainnya yang disebut sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Saat ini, lanjut Jimly, jumlah PPNS sudah banyak sekali sekitar 56 PPNS. Rencananya, bakal ada penambahan 1 lagi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Jimly, penanganan perkara tidak akan efektif jika dilakukan penyidikan oleh dua institusi penegak hukum.

Hal ini juga perlu dilakukan agar tidak ada kesan bahwa kewenangan kepolisian jadi berkurang dalam RKUHAP tersebut. Maka sistem yang sudah berjalan selama ini sebaiknya dilanjutkan.

Meski demikian, Jimly mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa pembahasan RKUHAP terkait kewenangan aparat penegak hukum tersebut.

“Penyidikannya enggak usah kejaksaan, kejaksaan itu penuntutan saja. Biar polisi yang melakukan penyidikan, penuntutannya itu kejaksaan. Polisi ini kan merasa kok dikurangi pekerjaannya,” jelas Jimly.

Kecuali, lanjut Jimly, penyidikan dalam perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme.

Meskipun, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.

“Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor sudah ada KPK. Kan bisa begitu,” katanya.

Selain itu, Jimly mengingatkan, dalam pembahasan RKUHAP, sebaiknya harus melibatkan masyarakat.

Hal ini diperlukan menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan Undang-Undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

“Harus (membuka draf ke publik). Jadi itu syarat pembentukan undang-undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau nggak, bisa dibatalin di MK,” katanya.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Eks Ketua MKJimly AsshiddiqiekejaksaanKewenangan KejaksaanKUHAP
Previous Post

Waka Ketua Komisi X Usul Pemerintah Pusat Ambil Alih Tata Kelola Guru Nasional

Next Post

Publik Tes Nyali Prabowo Bongkar Jaringan Mafia Migas di Pertamina, Berani?

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Publik Tes Nyali Prabowo Bongkar Jaringan Mafia Migas di Pertamina, Berani?

Publik Tes Nyali Prabowo Bongkar Jaringan Mafia Migas di Pertamina, Berani?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
336 Ribu Warga Berebut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Kuota Ditambah

336 Ribu Warga Berebut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Kuota Ditambah

10 Agustus 2026
Paspampres Siapkan 1.147 Personel dan Alutsista Modern Amankan HUT ke-81 RI

Paspampres Siapkan 1.147 Personel dan Alutsista Modern Amankan HUT ke-81 RI

10 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

10 Agustus 2026
Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

10 Agustus 2026

Recent News

336 Ribu Warga Berebut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Kuota Ditambah

336 Ribu Warga Berebut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Kuota Ditambah

10 Agustus 2026
Paspampres Siapkan 1.147 Personel dan Alutsista Modern Amankan HUT ke-81 RI

Paspampres Siapkan 1.147 Personel dan Alutsista Modern Amankan HUT ke-81 RI

10 Agustus 2026
Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

Perubahan KUA-PPAS APBD Kalbar 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Disesuaikan

10 Agustus 2026
Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

Karhutla Kalbar Capai 28.680 Hektare, Pemprov Minta Dukungan TMC

10 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development