banner 120x600 banner 120x600
Kilas KalbarNasionalPontianakSorotanSospolhukam

Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum

×

Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum

Sebarkan artikel ini

triggernetmedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengikuti secara virtual kegiatan Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh  Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Rabu (6/11).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, dan Plh. Kepala Bidang Hukum Dini Nursilawati, turut hadir dalam kegiatan ini. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama, dipandu oleh Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan (IP3I), Cahyani Suryandari.

Dalam arahannya, Wakil Menteri menegaskan pentingnya peran Perancang Peraturan Perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam mendukung reformasi hukum. Ia menjelaskan bahwa reformasi hukum melibatkan tiga elemen utama, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Wakil Menteri menggarisbawahi pentingnya pemenuhan asas keterbukaan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik. Menurutnya, hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kepastian dan keadilan serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan kebingungan atau perbedaan dalam penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, juga memberikan informasi bahwa tunjangan jabatan untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan akan meningkat dan rencananya akan mulai dibayarkan pada Januari 2025.

Sesi tanya jawab turut membahas isu-isu penting seperti rangkap jabatan, perubahan substansi dalam UU Cipta Kerja pasca-judicial review di Mahkamah Konstitusi, pengharmonisasian peraturan di tingkat wilayah, serta formasi jabatan.

Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kapasitas perancang peraturan perundang-undangan di seluruh Indonesia dalam mendorong terciptanya regulasi yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (*)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *