Senin, 8 Desember 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Calon Tunggal di Pilkada Pascaputusan MK Menurun, Tetapi Belum Signifikan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
2 September 2024
in Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Potensi Pelanggaran Mengintai Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada. [Ist]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan jumlah calon tunggal usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengalami penurunan, tetapi belum terlalu signifikan.

Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan jumlah calon tunggal usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengalami penurunan, tetapi belum terlalu signifikan.

Related posts

Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks

Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks

8 Desember 2025
Pemkot Pontianak Tetapkan Siaga 1, Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir

Pemkot Pontianak Tetapkan Siaga 1, Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir

8 Desember 2025

Ia mengatakan, akumulasi calon tunggal dalam tiga gelombang pilkada sebelumnya, yakni Pilkada 2017, 2018, dan 2020 mencapai 50 calon dari 545 daerah atau setara 9,17 persen.

Sementara itu, dalam pilkada yang bakal digelar secara serentak di 545 daerah pada tahun ini berpotensi ada 43 calon tunggal atau setara 7,89 persen.

“Berarti kalau kita komparasi antara rentang dari 2017 sampai 2020 itu 9,17 persen turun menjadi 7,89 persen, artinya secara kuantitatif memang terjadi penurunan,” kata Titi.

Selain menurunnya persentase, ada pula daerah yang terselamatkan dari potensi calon tunggal berkat putusan MK, seperti Pilkada Kota Tangerang Selatan, Pilkada Kabupaten Bogor, dan Pilkada Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun demikian, Titi menyoroti bahwa untuk pertama kalinya ada calon tunggal terjadi di pilkada tingkat provinsi, yakni Pilkada Papua Barat.

Di sisi lain, ia juga menyebut masih adanya dominasi petahana maupun kerabat petahana di antara calon tunggal tersebut.

Misalnya, jelas Titi, dari enam calon tunggal di Sumatera Utara, empat di antaranya merupakan petahana bupati dan dua lainnya petahana wakil bupati. Sementara itu, contoh kerabat petahana terjadi pada calon tunggal Pilkada Brebes.

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga alasan mengapa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 belum optimal dalam mengadang calon tunggal.

Pertama, putusan tersebut dibacakan pada 20 Agustus 2024 saat masa pendaftaran calon Pilkada 2024 sudah dekat, yakni 27–29 Agustus. Menurutnya, ketika itu mayoritas rekomendasi kepala daerah dari partai sudah terbit dan konfigurasi koalisi pencalonan sudah terbentuk.

Kedua, elite partai politik di tingkat nasional telah terikat komitmen dengan koalisi pemilihan presiden, yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari belasan partai.

“Jadi ketika putusan MK keluar, para elite di tingkat pusat, DPP, punya komitmen untuk menduplikasi KIM Plus di tingkat daerah,” ujar Titi.

Ketiga, partai politik di daerah memilih untuk realistis dan pragmatis karena adanya dominasi petahana. Terlebih, partai politik baru saja usai berlaga dalam kontestasi pemilu legislatif.

“Itu yang kemudian membuat partai mengambil pilihan yang realistis dan pragmatis untuk mengusung calon tunggal yang punya latar belakang petahana, modal sosial yang kuat, modal politik yang kuat, dan tentu saja modal kapital,” ucapnya.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # calon tunggalmenurunPilkadaputusan mkTiti Anggraini
Previous Post

CONSID: Calon Tunggal Tidak Bisa Dibiarkan dan Dianggap Wajar

Next Post

Kini Geng WNI di Osaka Bikin Heboh, Ancam Citra Indonesia

Next Post
Kini Geng WNI di Osaka Bikin Heboh, Ancam Citra Indonesia

Kini Geng WNI di Osaka Bikin Heboh, Ancam Citra Indonesia

Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks

Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks

8 Desember 2025
Pemkot Pontianak Tetapkan Siaga 1, Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir

Pemkot Pontianak Tetapkan Siaga 1, Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir

8 Desember 2025
Penetapan Status Siaga 1 oleh Pemerintah Kota Pontianak

Penetapan Status Siaga 1 oleh Pemerintah Kota Pontianak

8 Desember 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks
  • Pemkot Pontianak Tetapkan Siaga 1, Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir
  • Penetapan Status Siaga 1 oleh Pemerintah Kota Pontianak

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks

Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks

8 Desember 2025
Pemkot Pontianak Tetapkan Siaga 1, Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir

Pemkot Pontianak Tetapkan Siaga 1, Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir

8 Desember 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600