triggernetmedia.com – Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (MHA), anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana yang viral karena dituduh perselingkuhan oleh sang istri, drg. Anandira Puspita, akhirnya menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengkonfirmasi pada Senin (15/4) bahwa Lettu MHA telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana sejak tahun 2023.
Kolonel Inf Agung Udayana menjelaskan bahwa Lettu MHA dinonaktifkan karena terjerat dugaan perselingkuhan dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023,” ujarnya.
Sang istri, drg. Anandira Puspita, telah melaporkannya pada tahun 2022 dan 2024.
Dalam kasus KDRT, Lettu MHA telah divonis 8 bulan penjara, meskipun tidak dipecat dari kesatuannya.
Lettu MHA terbukti menelantarkan keluarganya dan melakukan kekerasan psikis di dalam rumah tangganya.
Namun, hukuman tersebut belum dijalani oleh Lettu MHA karena ia memilih untuk mengajukan upaya banding hingga kasasi terkait kasus KDRT tersebut.
Selain itu, Lettu MHA juga terjerat kasus perselingkuhan dengan beberapa wanita.
Salah satunya adalah perempuan bersinisial A di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan perempuan berinisial BA pada tahun 2024.
Meski demikian, penyelidikan kasus perselingkuhan terakhir terhenti karena kurangnya bukti yang cukup.
Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, mengungkapkan bahwa Lettu MHA menikahi Anandira pada tahun 2020 dan dikaruniai dua anak.
Namun, hubungan rumah tangga mereka mulai retak sejak tahun 2021 dan keduanya telah berstatus cerai di Pengadilan Agama.
Sementara itu, Anandira Puspita juga pernah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.
Anandira terpaksa menyusui anaknya yang berusia 1,5 tahun di dalam sel tahanan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.
Kini, Lettu MHA dan Anandira masih dalam proses perceraian secara kediniasan di TNI sejak tahun 2022.
Meskipun secara agama mereka sudah bercerai, proses perceraian kedinasan masih berlangsung.
“(Perceraian) secara agama sudah, namun secara kedinasan masih proses,” ungkap Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, Komandan Polisi Militer IX/Udayana.
Anandira Puspita, melalui akun Instagram @anandirapuspita, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan penangguhan penahanan.
Ia berterima kasih kepada tim kuasa hukum, Menteri PPPA Ibu Bintang Puspayoga, dan Ketua Kompolnas Bapak Benny Mamoto yang telah membantu dalam proses tersebut.
Anandira dan bayinya kini telah pulang dengan pendampingan dari Kementerian PPPA dan bertemu dengan anak pertamanya.
Keluarga Anandira juga berencana untuk mengambil langkah praperadilan agar status tersangkanya dapat dibatalkan.





