triggernetmedia.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir taksi online, Michael (30), setelah melakukan aksi memeras dan mengancam seorang penumpang wanita bernama Cindy Pangestu di Tol Jakarta-Tangerang.
Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami memar-memar di sekujur tubuhnya dan kehilangan satu unit handphone.
Setelah ditahan, Michael kini mendekam di ruang tahanan karena tindakannya tersebut.
Dalam penangkapannya, Michael terlihat keluar dari ruang tahanan dengan kedua tangannya terborgol, sementara polisi yang mengawalnya tampak serius.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa Michael telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap Cindy Pangestu.
Penangkapan dilakukan setelah korban memberikan keterangan pada malam 28 Maret 2024.
Kolaborasi dengan Grab dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku.
Menurut Andri, aksi pemerasan dan pengancaman tersebut terjadi sepanjang perjalanan dari Tanjung Duren, Jakarta Barat hingga Tol Jakarta-Tangerang.
Proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang terlibat.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman,” ujar Andri.
Kejadian ini menjadi viral setelah korban, Cindy Pangestu, membagikan pengalamannya melalui media sosial.
Dalam unggahannya, Cindy menjelaskan bahwa ia memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya, namun sopir tersebut membawanya ke tol dan melakukan pemerasan.
Pihak Grab.id, perusahaan taksi online yang terlibat, telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa mereka akan menangani masalah tersebut secara serius.





