Sabtu, 1 November 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

MK Akan Bacakan Putusan Perkara Gugatan Pasal Yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres Hari Ini

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
29 November 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
MK Akan Bacakan Putusan Perkara Gugatan Pasal Yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres Hari Ini

Ilustasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pleno usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menggugat pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 hari ini, Rabu (29/11/2023).

“29 November 2023, 11:00 WIB. Nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Acara sidang pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (29/11/2023).

Related posts

Pemprov Kalbar Siap Sempurnakan Tata Kelola Aset Daerah, Tindaklanjuti Rekomendasi Itjen Kemendagri

Pemprov Kalbar Siap Sempurnakan Tata Kelola Aset Daerah, Tindaklanjuti Rekomendasi Itjen Kemendagri

31 Oktober 2025
Wali Kota Pontianak Tinjau Korban Kebakaran, Pastikan Bantuan Cepat dan Tepat Sasaran

Wali Kota Pontianak Tinjau Korban Kebakaran, Pastikan Bantuan Cepat dan Tepat Sasaran

31 Oktober 2025

Perkara soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama bernama Brahma Aryana itu menjalani sidang pemeriksaan yang singkat tanpa agenda mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden.

Sekadar informasi, dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Menurut dia, frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum itu.
Brahma menginginkan hanya pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon dan calon wakil presiden.

“Terhadap pemaknaan yang dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Kuasa Hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Menurut Viktor, frasa tersebut akan mempertaruhkan nasib keberlangsungan bangsa Indonesia yang memiliki luas serta penduduk yang sangat banyak. Untuk itu, dia menegaskan bahwa permohonannya itu adalah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah setingkat gubernur.

“Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” ujar Viktor.

Menanggapi permohonan pemohon tersebut, Suhartoyo mengatakan pemohon perlu untuk menyertakan legal standing yang diperkuat dengan argumen agar berlaku hanya untuk gubernur.

“Pasal ini sebenarnya untuk kepentingan siapa saja sebenarnya, ini harus diberikan argumentasinya,” jelas Suhartoyo.

Kemudian, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan permohonan ini sejatinya sudah terakomodir pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, hal tersebut ada pada dissenting dan concurring opinion putusan tersebut.

“Pada pasal itu, ada amar dan dissenting dan concurring opinion. Ini hukum acaranya di sini, dengan ini akan paham arti dari dissenting opinion yang NO (niet ontvankelijke verklaard atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil) dan tolak, sedangkan yang kabul sekian hakim itu, berarti ada alasan berbeda. Pahami konteksnya,” tandas Guntur.

 

Putusan 90/PUU-XXI/2023

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Sidang MKgibranGibran Rakabuming RakaMahkamah Konstitusi
Previous Post

Piala Dunia U-17 2023: Prancis Lolos ke Final usai Comeback Lawan Mali

Next Post

Dua Pakar Hukum Tata Negara Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Simak Alasannya

Next Post
Dua Pakar Hukum Tata Negara Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Simak Alasannya

Dua Pakar Hukum Tata Negara Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Simak Alasannya

Pemprov Kalbar Siap Sempurnakan Tata Kelola Aset Daerah, Tindaklanjuti Rekomendasi Itjen Kemendagri

Pemprov Kalbar Siap Sempurnakan Tata Kelola Aset Daerah, Tindaklanjuti Rekomendasi Itjen Kemendagri

31 Oktober 2025
Wali Kota Pontianak Tinjau Korban Kebakaran, Pastikan Bantuan Cepat dan Tepat Sasaran

Wali Kota Pontianak Tinjau Korban Kebakaran, Pastikan Bantuan Cepat dan Tepat Sasaran

31 Oktober 2025
Bupati Kapuas Hulu Dorong Petani Sawit Adaptif dan Inovatif

Bupati Kapuas Hulu Dorong Petani Sawit Adaptif dan Inovatif

31 Oktober 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemprov Kalbar Siap Sempurnakan Tata Kelola Aset Daerah, Tindaklanjuti Rekomendasi Itjen Kemendagri
  • Wali Kota Pontianak Tinjau Korban Kebakaran, Pastikan Bantuan Cepat dan Tepat Sasaran
  • Bupati Kapuas Hulu Dorong Petani Sawit Adaptif dan Inovatif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemprov Kalbar Siap Sempurnakan Tata Kelola Aset Daerah, Tindaklanjuti Rekomendasi Itjen Kemendagri

Pemprov Kalbar Siap Sempurnakan Tata Kelola Aset Daerah, Tindaklanjuti Rekomendasi Itjen Kemendagri

31 Oktober 2025
Wali Kota Pontianak Tinjau Korban Kebakaran, Pastikan Bantuan Cepat dan Tepat Sasaran

Wali Kota Pontianak Tinjau Korban Kebakaran, Pastikan Bantuan Cepat dan Tepat Sasaran

31 Oktober 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600