triggernetmedia.com – Sebanyak 106 warga di Kota Pontianak menerima bantuan rehabilitasi toilet atau water closet (WC) dari Pemerintah Kota Pontianak.
Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, kepada para penerima manfaat di Kantor Terpadu Lantai 2 Jalan Letjen Sutoyo, Rabu (30/8). Penyerahan dilakukan dalam bentuk buku rekening tabungan Bank Kalbar sebagai bagian dari program perbaikan fasilitas sanitasi di kota tersebut.
Selain itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak akan melaksanakan program bedah rumah untuk 77 rumah warga.
Program ini akan tersebar di enam kecamatan yang ada di Kota Pontianak, mayoritas penerima bantuan berasal dari Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak Barat, dan Pontianak Utara.
Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak, berharap bahwa program ini akan meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori miskin atau berpenghasilan rendah.
Dia menekankan pentingnya memenuhi standar rumah sehat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup warga. Edi juga menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dan mencatat bahwa beberapa penerima bantuan tinggal di tepi sungai.
“Semoga bantuan ini bisa menjadi dorongan untuk masyarakat semakin produktif dan kehidupannya lebih baik lagi,” ungkap Edi.
Edi melihat bahwa masih banyak toilet warga yang dalam kondisi tidak layak. Bahkan meskipun beberapa rumah terlihat baik dari depan, kualitas toiletnya belum tentu memenuhi standar.
Dia menjelaskan bahwa beberapa toilet yang tampak baik-baik saja bisa saja memiliki pembuangan yang tidak memadai, menyebabkan pencemaran air tanah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota mengalokasikan dana sejumlah Rp10 juta untuk masing-masing WC sebagai bagian dari program rehabilitasi toilet.
Selain memberikan bantuan fisik, Pemerintah juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya lingkungan yang sehat.
“Tahun depan kita upayakan harus ada program seperti ini karena salah satu program intervensi pengentasan kemiskinan, selain drainase, air bersih, rumah dan WC,” paparnya.
Derry Gunawan, Kepala DPRKP Kota Pontianak, menjelaskan bahwa untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp20 juta per rumah.
Proses pengajuan dimulai dari warga yang mengusulkan bantuan perbaikan rumah dengan melengkapi administrasi yang diperlukan. Proses pengecekan dilakukan oleh DPRKP. Bangunan yang diajukan harus dimiliki oleh warga yang mengajukan dengan bukti kepemilikan yang sah.
Rumah merupakan kebutuhan pokok, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa rumah-rumah tersebut layak huni.
“Setiap tahun akan selalu ada programnya (bedah rumah) karena masih banyak rumah yang kondisinya belum layak huni, terutama yang ada di kawasan kumuh. Itu (membangun rumah layak) yang dibantu oleh kita, agar setelah dibantu, perekonomian membaik,” tuturnya.
Kondisi rumah yang tidak layak huni dapat berdampak negatif pada kesehatan, kesejahteraan anak-anak, dan ekonomi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan program ini secara berkelanjutan setiap tahun guna memastikan bahwa kondisi rumah di Kota Pontianak semakin membaik.
Salah satu penerima manfaat, Irlis Sukarja (50), menyatakan apresiasi atas bantuan yang diberikan. Dia menjelaskan bahwa WC di rumahnya tidak layak digunakan karena ukurannya yang kecil dan bahan bangunan yang tidak memadai.
“Kami sebagai keluarga dengan adanya bantuan, agak enaklah (pembuangan). Ukuran WC kami 1,5meter x 1meter. Septiktank pun kecil saja,” terangnya yang juga sebagai Ketua RT 002/RW 002 Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur.
sumber berita: kominfo/prokopim





