triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar acara sosialisasi Tim INTAN (Intensifikasi Penagihan Tunggakan) PBB-P2 dengan tujuan memperkuat usaha dalam mengumpulkan pajak daerah yang tertunggak, Rabu (9/8).
Acara ini dihadiri oleh Pj. Bupati Landak, Samuel, yang memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi. Tema acara ini adalah “Sinergitas Dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Penagihan dan Pengelolaan Piutang PBB-P2 Melalui Tim INTAN di Kabupaten Landak.”
Dalam sambutannya, Samuel, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sebagai area intervensi dalam program MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK tahun 2023, khususnya dalam optimalisasi pajak daerah.
Salah satu indikator dalam program ini adalah inovasi pajak daerah dan capaian penagihan tunggakan pajak.
“Pembentukan Tim INTAN adalah kegiatan yang pertama kali kita laksanakan tahun ini sebagai salah satu aksi perubahan kinerja organisasi peserta diklat PKA ( pelatihan kepemimpinan administrator) angkatan 4 pada badan diklat Provinsi Jateng tahun 2023,” ungkapnya.
Dia berharap bahwa ASN yang terlibat dapat menjadi contoh teladan dalam ketaatan membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), yang pengelolaannya telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak tahun 2014.
Pj. Bupati juga menegaskan bahwa ASN yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2023 harus melunasinya sesuai instruksi Bupati nomor 607 tanggal 25 Juli tahun 2023.

Dia juga menggarisbawahi kemudahan dalam pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal pembayaran online, seperti teller Bank Kalbar, ATM Bank Kalbar, Mobile Banking Bank Kalbar, Kantor CU Pancur Kasih, CUPK Mobile, Linkaja, Indomaret, Tokopedia, atau langsung ke Kantor BPRD Landak.
Selain PBB-P2, Samuel menyoroti pentingnya pajak-pajak lainnya yang menjadi sumber potensi pendapatan daerah, dia menyebutkan 11 jenis pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah, seperti pajak reklame, pajak mineral non-logam dan batuan (galian C), pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan, pajak BPHTB, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak penerangan jalan, dan pajak hotel.
“Pajak-pajak daerah tersebut adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun daerah kita, yaitu Kabupaten Landak,” papar Pj. Bupati.
Samuel mengingatkan pentingnya pelunasan pajak secara tertib dan tepat waktu, termasuk kepada kepala desa agar memastikan perangkat desa sudah membayar PBB-P2.
Dia juga mengajak untuk mengoptimalkan dana BHPR untuk mendukung operasional penarikan PBB-P2 oleh petugas di desa.
Samuel menyampaikan harapannya bahwa semua upaya ini akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan visi Kabupaten Landak sebagai daerah yang mandiri, maju, dan sejahtera.
“Demi mewujudkan visi Kabupaten Landak yaitu Landak mandiri, maju dan sejahtera yang dicita-citakan bersama,” tutupnya.
sumber berita: Diskominfo Landak




