triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera pada periode 2018 hingga 2022.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengkonfirmasi bahwa keduanya telah hadir di gedung KPK C1 untuk memberikan keterangannya pada hari ini, Rabu (26/7).
“Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil tm penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikannya,” kata Ali.
Kasus ini melibatkan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pemberi dan penerima suap. Empat orang merupakan pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sementara itu, enam orang lainnya menjadi penerima suap, termasuk di antaranya Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkap bahwa dari hasil pemeriksaan, uang yang diduga sebagai suap dalam kasus pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada periode 2018 hingga 2022.
“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar,” ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (13/4).
Uang tersebut diduga berasal dari suap dalam sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi.
Johanis menyebutkan bahwa modus kasus suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan tender, dengan jumlah sekitar 5 persen hingga 10 persen dari nilai proyek.
sumber berita: berbagai sumber




