triggernetmedia.com – Keterbatasan dalam mengawasi anak menjadi salah satu faktor penyebab maraknya kasus hukum yang menimpa anak saat ini. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut peran orangtua dalam mengawasi anak-anaknya menjadi sangat penting sebagai lingkungan yang terdekat dengan anak.
Edi yang menjadi narasumber Diskusi Kebangsaan ‘Cegah dan Meminimalisir Kasus Kekerasan pada Anak’ yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan di IMI Coffee Kamis (6/7), memaparkan faktor-faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan pada anak.
Penyebab utama adalah masalah sosial terutama berkaitan dengan lingkungan anak tersebut berada, faktor lainnya adalah maraknya media sosial yang sulit dibendung.
Anak-anak menurutnya sekarang ini sudah familiar dengan perangkat teknologi, media sosial sudah menjadi keseharian mereka, “hal ini memberikan dampak terhadap perilaku anak dalam bergaul,” ungkapnya.
Masalah ekonomi, tuntutan mencari nafkah demi bertahan hidup membuat anak terabaikan dan kurang pengawasan dari orangtua.
Pihaknya terus melakukan upaya menekan kasus kekerasan terhadap anak, “perlu adanya sinergitas dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, KPAD, kepolisian, bersama komunitas dan masyarakat,” tambahnya.
Ia menyebut regulasi menjadi landasan dasar dalam menangani perlindungan anak, mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Perda Perlindungan Anak, Perda Kota Layak Anak hingga Peraturan Wali Kota.
Lembaga yang akan mengeksekusi pelaksanaan perlindungan anak seperti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan KPAD Kota Pontianak beserta komunitas sudah ada.
“Tempat pelayanan penanganan anak berupa Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) juga sudah tersedia,” lanjutnya.
Pemkot terus berupaya menekan angka kasus kekerasan terhadap anak, perlu komitmen dan tekad bersama semua pihak dan stakeholder untuk mewujudkan zero kasus kekerasan anak dari berbagai sisi.
Memang diakuinya, tidak mudah untuk mewujudkan hal itu karena masih banyaknya faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus ini.
“Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk melaporkan apabila menemukan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak,” tutupnya.
sumber data: prokopim




