Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Ketapang Kembalikan Rp. 3 Milyar Lebih Kerugian Negara Terpidana Tipikor Agus Firdaus

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
27 Oktober 2022
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kejari Ketapang Kembalikan Rp. 3 Milyar Lebih Kerugian Negara Terpidana Tipikor Agus Firdaus

Kajari Ketapang, Alamsyah.

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri Ketapang telah mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp. 3. 054.274.344, sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus.

Menurut Kajari Ketapang, Alamsyah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang M. Bayu Segara, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus di eksekusi oleh pihak Jaksa di Rutan Pontianak.

“Yang bersangkutan menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda 400 juta rupiah,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang M. Bayu Segara lewat  siaran pers melalui surel. Senin (24/10/2022).

Kejari Ketapang kembalikan kerugian negara senilai Rp. 3 milyar lebih dari terpidana tipikor Agus Firdaus.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarakan makan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Adapaun kerugian yang dialami PT BRI, Tbk atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Agus Firdaus adalah perintah pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 3.073.822.193,” jelasnya lagi.

Masih kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang M. Bayu Segar, dalam putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PTK pada tanggal 15 Agustus 2022, Terpidana Agus Firdaus terbukti Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, yang telah incraht pada tanggal 05 September 2022 dan telah dieksekusi pada tanggal 30 September 2022.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kejari ketapang kembalikan uang tipikor terpidana agus firdaus# Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang# M. Bayu SegaraKejari KetapangTipikor
Previous Post

Wali Kota Pontianak Sebut Menteri Nadiem Visioner Gagas Kurikulum Merdeka

Next Post

Bupati Sis Pimpin Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Bupati Sis Pimpin Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Bupati Sis Pimpin Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Polri Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLTU

Polri Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLTU

7 Juli 2026
Biaya Haji Berpotensi Naik Jika Skema BPIH Tak Berubah

Biaya Haji Berpotensi Naik Jika Skema BPIH Tak Berubah

6 Juli 2026
Imigrasi Deportasi 92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi dari Batam

Imigrasi Deportasi 92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi dari Batam

6 Juli 2026
Prabowo dan PM Singapura Sepakat Perkuat Peran ASEAN Jaga Stabilitas Kawasan

Prabowo dan PM Singapura Sepakat Perkuat Peran ASEAN Jaga Stabilitas Kawasan

6 Juli 2026

Recent News

Polri Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLTU

Polri Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLTU

7 Juli 2026
Biaya Haji Berpotensi Naik Jika Skema BPIH Tak Berubah

Biaya Haji Berpotensi Naik Jika Skema BPIH Tak Berubah

6 Juli 2026
Imigrasi Deportasi 92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi dari Batam

Imigrasi Deportasi 92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi dari Batam

6 Juli 2026
Prabowo dan PM Singapura Sepakat Perkuat Peran ASEAN Jaga Stabilitas Kawasan

Prabowo dan PM Singapura Sepakat Perkuat Peran ASEAN Jaga Stabilitas Kawasan

6 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development