triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri Ketapang telah mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp. 3. 054.274.344, sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus.
Menurut Kajari Ketapang, Alamsyah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang M. Bayu Segara, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus di eksekusi oleh pihak Jaksa di Rutan Pontianak.
“Yang bersangkutan menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda 400 juta rupiah,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang M. Bayu Segara lewat siaran pers melalui surel. Senin (24/10/2022).

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarakan makan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Adapaun kerugian yang dialami PT BRI, Tbk atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Agus Firdaus adalah perintah pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 3.073.822.193,” jelasnya lagi.
Masih kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang M. Bayu Segar, dalam putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PTK pada tanggal 15 Agustus 2022, Terpidana Agus Firdaus terbukti Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, yang telah incraht pada tanggal 05 September 2022 dan telah dieksekusi pada tanggal 30 September 2022.



