Kamis, 30 Oktober 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Jurnalisme Publik Artikel

Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
12 Juli 2022
in Artikel, Headline, Pelayanan Publik, Serba-serbi, Tips
0
Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Ilustrasi Akta Kelahiran anak lahir tanpa ayah.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Semua perempuan menginginkan kehidupan yang ideal, menikah dengan laki-laki yang dicintai lalu melangsungkan pernikahan dan melahirkan buah hati. Namun terkadang, ada hal yang terjadi diluar dugaan. Seperti buah hati yang dilahirkan tanpa adanya pernikahan atau lahir di luar pernikahan. Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar nikah?

Anak yang lahir diluar pernikahan akan kesulitan mendapatkan surat identitas yang berhubungan dengan hak anak, seperti akta kelahiran. Sedangkan akta kelahiran akan sangat dibutuhkan kelak oleh anak tersebut.

Related posts

Fitrah Berkah Insani, Perpustakaan dari Pontianak yang Menjadi Juara Nasional

Fitrah Berkah Insani, Perpustakaan dari Pontianak yang Menjadi Juara Nasional

29 Oktober 2025
Kemenag Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Prinsip Halalan Toyyiban

Kemenag Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Prinsip Halalan Toyyiban

29 Oktober 2025

Selain menyimpan identitas mengenai keterangan kelahiran, akta kelahiran juga digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti pendaftaran sekolah dan medapatkan pelayanan umum lainnya.

Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah

Cara membuat akta kelahiran anak di luar pernikahan sama halnya dengan membuat dokumen lainnya. Adapun beberapa berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Lahir atau Surat Kelhairan dari Bidan/Dokter/Tenaga kesehatan
  • KTP/Identitas saksi kelahiran
  • KTP Ibu
  • Kartu Keluarga (KK) ibu

Cara pengurusannya akta kelahiran anak di luar nikah cukup mudah, jika Anda ingin tercatat ditempat domisili Anda berada, maka Anda harus:

  • Menunjukkan semua persyaratan yang dipersiapkan kepada petugas di Kantor Desa/Kelurahan untuk mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran.
  • Menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh Kepala Desa
  • Kepala Desa akan melanjutkan Formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Semua berhak mendapatkan akta kelahiran

Semua anak berhak mendapatkan akta kelahiran, tak terkecuali anak yang lahir dengan cara diluar nikah. Sebab, seorang anak yang lahir di luar pernikahan secara hukum hanya punya hubungan dengan ibunya, dan keluarganya ibunya saja. Maka dalam akta kelahiran ia akan dicatat sebagai anak seorang ibu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif memastikan anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah tetap berhak memiliki akta kelahiran.

“Bahwa akta kelahiran itu adalah hak anak, bukan hak orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak, apapun kondisi orang tuanya, apakah orang tuanya itu nikah siri, ataukah hanya ada ibu saja, atau bahkan kedua orang tuanya tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran,” terang Zudan melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh, beberapa waktu lalu.

Demikian ulasan mengenai cara membuat akta kelahiran bagi anak di luar pernikahan. Dinukil dari suara.com.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # akta kelahiran# akta kelahiran anak di luar nikah# Anak di luar nikah# cara membuat akta kelahiran# cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah# Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Previous Post

Presiden Jokowi Kunker ke Subang Pagi Ini

Next Post

Harga BBM Terbaru dari Pertalite hingga Pertamina Dex

Next Post
Harga BBM Terbaru dari Pertalite hingga Pertamina Dex

Harga BBM Terbaru dari Pertalite hingga Pertamina Dex

Fitrah Berkah Insani, Perpustakaan dari Pontianak yang Menjadi Juara Nasional

Fitrah Berkah Insani, Perpustakaan dari Pontianak yang Menjadi Juara Nasional

29 Oktober 2025
Kemenag Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Prinsip Halalan Toyyiban

Kemenag Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Prinsip Halalan Toyyiban

29 Oktober 2025
Menkeu Purbaya: Publik Tak Perlu Khawatir, Utang Indonesia Masih dalam Batas Aman

Menkeu Purbaya: Publik Tak Perlu Khawatir, Utang Indonesia Masih dalam Batas Aman

29 Oktober 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Fitrah Berkah Insani, Perpustakaan dari Pontianak yang Menjadi Juara Nasional
  • Kemenag Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Prinsip Halalan Toyyiban
  • Menkeu Purbaya: Publik Tak Perlu Khawatir, Utang Indonesia Masih dalam Batas Aman

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Fitrah Berkah Insani, Perpustakaan dari Pontianak yang Menjadi Juara Nasional

Fitrah Berkah Insani, Perpustakaan dari Pontianak yang Menjadi Juara Nasional

29 Oktober 2025
Kemenag Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Prinsip Halalan Toyyiban

Kemenag Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Prinsip Halalan Toyyiban

29 Oktober 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600