banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Jokowi Teken Perpres 50 Tahun 2022, Isinya Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tidak Bakal Berkurang

Presiden Joko Widodo teken Perpres 50 Tahun 2022. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama)
banner 120x600
banner 468x60

triggernetmedia.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak akan mengalami penurunan.

Perpres 50/2022 itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi di Jakarta pada 4 April 2022. Perpres tersebut lantas diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Dalam Perpres 50/2022 dijelaskan bahwa jabatan administrasi dihapus karena adanya kebijakan penataan birokrasi. Pejabat administrasi juga dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.

Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional itu meliputi pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb, pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb dan Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.

Baca juga  Momentum Hari Juang Kartika ke-73, Keluarga Besar Kodim Giat Bansos

“Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres 50/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (8/4/2022).

Dalam ayat 2 Pasal 2 diterangkan bahwa penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain itu, Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca juga  Hujan Gol di Stadion Sultan Agung, Arema FC Pecundangi Persik Kediri 3-2

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.