Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home ASN

Jokowi Teken Perpres 50 Tahun 2022, Isinya Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tidak Bakal Berkurang

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 April 2022
in ASN, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sorotan
0
Jokowi Teken Perpres 50 Tahun 2022, Isinya Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tidak Bakal Berkurang

Presiden Joko Widodo teken Perpres 50 Tahun 2022. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak akan mengalami penurunan.

Perpres 50/2022 itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi di Jakarta pada 4 April 2022. Perpres tersebut lantas diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Dalam Perpres 50/2022 dijelaskan bahwa jabatan administrasi dihapus karena adanya kebijakan penataan birokrasi. Pejabat administrasi juga dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.

Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional itu meliputi pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb, pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb dan Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.

“Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres 50/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (8/4/2022).

Dalam ayat 2 Pasal 2 diterangkan bahwa penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Besaran komponen penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 termasuk memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS,” bunyi ayat 3 Pasal 2 Perpres 50/2022.

Adapun ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain itu, Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Gaji Pejabat# Penataan Birokrasi# Perpres 50 Tahun 2022Jokowi
Previous Post

Kabar Terbaru Syahrini yang Sempat Diisukan Hamil, Sibuk Rilis Mukena

Next Post

Mahasiswa Bakal Geruduk Istana 11 April

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Mahasiswa Bakal Geruduk Istana 11 April

Mahasiswa Bakal Geruduk Istana 11 April

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

24 Juli 2026
Usai Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Usai Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung

24 Juli 2026
Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

24 Juli 2026
Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

24 Juli 2026

Recent News

Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Ganggu Kinerja Jampidsus

24 Juli 2026
Usai Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Usai Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung

24 Juli 2026
Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

24 Juli 2026
Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

24 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development