Selasa, 28 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Pimpinan KPK Ungkap Penuntasan Perkara Korupsi Kerap Terhambat Perhitungan Kerugian Negara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
22 Desember 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penuntasan korupsi mengenai pengadaan barang dan jasa terkait pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan yang cukup menghambat ketika dalam proses melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Terkait hal itu, bukan hanya intitusi KPK yang mengalami. Namun penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian bila mengusut dugaan korupsi sampai menyangkut perhitungan kerugian negara.

Related posts

Pontianak Siaga Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Sampah

Pemkot Pontianak Unggul di Kalimantan dalam Penilaian EPPD

27 April 2026
Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

27 April 2026

“90 persen lebih perkara di daerah itu menyangkut pasal 2 pasal 3 pengadaan barang dan jasa, praktis di situ harus ada pembuktian terkait kerugian negara, ini yang selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan daerah itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, melansir suara.com, Rabu (22/12/2021).

Kata Alex, terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016 disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, instansi lain seperti BPKP hingga inspektorat terkait dapat melakukan pemeriksaan. Namun tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Maka itu, kata Alex, terkait proses perhitungan kerugian negara menjadi persoalan pula bagi para penegak hukum. Apalagi, yang paling kesulitan penegak hukum di daerah untuk merampungkan penyidikan kasus korupsi karena lamanya proses perhitungan kerugian negara.

“Mengeluhkan lamanya audit, meskipun mereka tidak hanya meminta BPK, tapi lebih banyak sebetulnya BPKP, dari situ saja sebetulnya SEMA ini sudah kehilangan maknanya, karena teman-teman penyidik meminta bantuan BPKP untuk audit,” ucap Alex.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan bahwa penyidik di setiap instansi penegak hukum terkhusus mengenai korupsi dapat melakukan perhitungan kerugian negara.

Alex menjelaskan, ketika menuntaskan perkara korupsi seperti pekerjaan fiktif. Untuk kerugian keuangan negara tentu sudah dapat tergambar ketika uang negara sudah dikeluarkan. Namun, ternyata pekerjaan itu sama sekali tidak berjalan atau tidak ada.

“Apakah masih perlu audit?, wartawan pun pasti sudah bisa hitung kerugian negara, ya sejumlah uang itu lah yang dikeluarkan, berarti tidak perlu audit, kasarnya seperti itu,” ucap Alex.

“Jadi penyidik juga bisa, hakim dengan bukti pengeluaran uang, nggak ada imbalannya, pasti juga yakin, kan begitu. Pertanyaan selanjutnya sebetulnya siapa dalam perkara korupsi itu yang menentukan besarnya kerugian negara, yang nanti akan dibebankan ke pidana? bukan BPK, bukan BPKP, bukan penyidik, dan sebagainya, tetapi yang menentukan itu hakim, lewat putusannya tadi,” sambungnya.

Sehingga, hakim dalam putusannya itu dapat menyatakan kerugian negara serta pihak yang diputus untuk bertanggungjawab mengganti hilangnya uang negara.

Sementara itu, untuk hasil audit tetap membantu hakim menjadi alat untuk menyatakan adanya kerugian negara.

“Apakah (hasil audit) itu mengikat?. Oh tidak. Hakim harus setuju dengan hasil audit. Ya, kalau hakim mau setuju dengan hasil audit ya nggak masalah gitu kan. Tetapi itu tadi, tidak harus terikat pada hasil audit. Karena hasil audit itu atau perhitungan kerugian negara itu hanya salah satu unsur dalam proses pembuktian perkara korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3,” katanya menambahkan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # perhitungan kerugian negaraAlexander MarwataKPK
Previous Post

AS Umumkan Kematian Pertama Akibat Varian Omicron

Next Post

Sekitar 91 Persen Penyandang Disabilitas di Indonesia Tidak Memiliki Akses Internet

Next Post

Sekitar 91 Persen Penyandang Disabilitas di Indonesia Tidak Memiliki Akses Internet

Pontianak Siaga Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Sampah

Pemkot Pontianak Unggul di Kalimantan dalam Penilaian EPPD

27 April 2026
Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

27 April 2026
Ramai Soal Blokir NIK, Pemkot Pontianak Tegaskan Masih Wacana

Ramai Soal Blokir NIK, Pemkot Pontianak Tegaskan Masih Wacana

27 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemkot Pontianak Unggul di Kalimantan dalam Penilaian EPPD
  • Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital
  • Ramai Soal Blokir NIK, Pemkot Pontianak Tegaskan Masih Wacana

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pontianak Siaga Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Sampah

Pemkot Pontianak Unggul di Kalimantan dalam Penilaian EPPD

27 April 2026
Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

27 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600