triggernetmedia.com – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa memberikan arahan kepada petugas lapangan yang akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Ngabang. Ia menegaskan, di Kabupaten Landak juga akan melaksanakan PPKM Mikro hingga 2 minggu kedepan.
“Dari hasil rapat dengan pemerintah pusat PPKM Mikro diperpanjang hingga 2 minggu kedepan, hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 baik Kabupaten Landak maupun di Indonesia, saya juga meminta Camat, Kades bahkan RT dan RW untuk melakukan PPKM Mikro ini,” kata Bupati Karolin, Selasa (15/6/2021) di Ngabang.
Karolin menegaskan, PPKM Mikro dalam pemberlakuan jam malam juga akan menerapkan random check Swab Antigen pada tempat-tempat keramaian yang masih melanggar jam operasional.
“Kita juga akan melakukan random check Swab Antigen kepada mereka yang masih melakukan aktivitas diluar jam operasional PPKM Mikro. Untuk itu saya meminta masyarakat dapat mematuhi PPKM Mikro ini agar kita bersama-sama dapat menurunkan dan memutus mata rantai COVID-19,” katanya.
Karolin menyebut, dari data update perkembangan kasus harian Covid-19 hingga 14 Juni 2021 di Indonesia, jumlah kasus aktif sebanyak 115.197, penambahan kasus positif 8.189, jumlah kasus sembuh 1.751.234, dan jumlah kasus meninggal dunia 53.116.
Sebelumnya, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa Bersama Wakilnya Herculasus Heriadi dan jajaran Forkopimda mengikuti rapat Video Conference (Vidcon) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BNPB/Kasatgas COVID-19.
Dari hasil evalusai pelaksanaan PPKM Mikro di seluruh Indonesia maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro berlanjut dari tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021 atau selama 2 minggu kedepan, hal ini dikarenakan angka COVID-19 di Indonesia masih meningkat.
Pewarta : Dek
Editor : Ariz



