banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kasus Sengketa Pajak PGN

Alat penurun tekanan gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Semarang, Jateng, Senin (16/2).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kasus sengketa pajak Perusahaan Gas Negara dinilai sebagai salah satu dampak dari adanya ambiguitas hukum perpajakan di Indonesia.

Perbedaan penafsiran hukum perpajakan yang terjadi selama ini dinilai menjadi salah satu hambatan bagi investasi.

 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan survei World Economic Forum 2017 menempatkan peraturan pajak sebagai faktor kesembilan yang menghambat bisnis di Indonesia.

“Ambiguitas hukum perpajakan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada solusi yang tuntas,” kata Prianto dalam webinar bertema Analisis Kasus PGN vs DJP: Pemeriksaan & Metode Penafsiran Hukum Pajak, Rabu (13/1/2021).

 

Undang-Undang tentang Cipta Kerja kluster perpajakan dinilai hanya mengatur beberapa hal terkait kemudahan investasi tanpa menyelesaikan persoalan ambiguitas hukum perpajakan yang sebetulnya juga menjadi penghambat investasi.

Dikatakan, kasus yang saat ini tengah membelit PGN terkait tahun pajak 2012 dan 2013 menjadi salah satu buktinya. Dalam upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut sehingga PGN mesti membayar Rp3,06 triliun.

Prianto menyebut, sengketa ini muncul lantaran PGN dan Ditjen Pajak berbeda penafsiran soal status gas bumi sebagai objek pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PGN dan Ditjen Pajak dinilai sama-sama mengacu pada bukti yang kuat dan berdasar pada peraturan pajak.

“Tapi kedua pihak memiliki penafsiran yang berbeda atas peraturan perpajakan tersebut,” ujarnya.

Alhasil, majelis hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan PGN. Sementara majelis hakim MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak.

 

Sumber : Suara.com 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *