Senin, 27 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Sat Reskrim Polres Ketapang Tangkap Pelaku Utama dan Penadah Curanmor

ariz by ariz
2 Maret 2020
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, Sospolhukam
0
Sat Reskrim Polres Ketapang Tangkap Pelaku Utama dan Penadah Curanmor

Jajaran Sat Reskrim Polres Ketapang barhasil mengungkap kasus curanmor.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto menyatakan, jajarannya telah berhasil mengungkap kasus curanmor, dan menangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadah hasil pencurian.

Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindaklanjut penyelidikan jajaran Polres Ketapang atas kasus curanmor yang dilaporkan Fenny Juniato (25) Karyawan Swasta, warga Jalan Matan No. 04 RT 11 RW 04 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan laporan Polisi Nomor : LP/73-B/II/Res.1.8/2020/Kalbar/SPKT tanggal 26 Februari 2020.

Related posts

Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

27 April 2026
Ramai Soal Blokir NIK, Pemkot Pontianak Tegaskan Masih Wacana

Ramai Soal Blokir NIK, Pemkot Pontianak Tegaskan Masih Wacana

27 April 2026

“Tersangka AD (39) merupakan pelaku utama. Pria yang bekerja sebagai tukang bangunan ini merupakan warga Kampung Bunga, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Sementara AR (25) si penadah  merupakan mekanik sepeda motor, AR ternyata warga Sepakat II Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang,” jelas AKP Eko Mardiyanto.

Tersangka AD (39) merupakan pelaku utama curanmor. Pria yang bekerja sebagai tukang bangunan ini merupakan warga Kampung Bunga, Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Menurut AKP Eko Mardiyanto, kasus curanmor bermula pada Minggu (23/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB di teras rumah kediaman pelapor telah kecurian satu unit sepeda motor merek Honda jenis Revo Absolute. Berdasarkan keterangan pelapor, sebelumnya telah memarkirkan sepeda motornya sekira pukul 18.00 WIB di teras rumah, dengan kunci sepeda motor masih tertinggal di kontak sepeda motor.

Kemudian, sambungnya, ketika pelapor akan menggunakan sepeda motor sekira pukul 18.30 WIB ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian Rp. 6 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

AR (25) si penadah hasil kejahatan AD merupakan mekanik sepeda motor, AR ternyata warga Sepakat II Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.

Polisi, lanjut AKP Eko Mardiyanto, langsung melakukan penyelidikan. Berselang tiga hari kemudian, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 04.00 WIB petugas berhasil menangkap AD (39) di Jalan Sisingamaraja, Ketapang.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku AD melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Karena dinilai membahayakan, anggota terpaksa mengeluarkan tembakan tegas dan terukur ,” ujarnya.

kekinian, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Ketapang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan sejumlah kasus curanmor yang diduga melibatkan aksi kedua pelaku tindak pidana tersebut pada sejumlah TKP di Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan catatan Kepolisian Polres Ketapang, pelaku utama AD (39), dan AR (25) penadah hasil curanmor ternyata merupakan residivis. Penyidik juga telah memeriksa 2 orang saksi terkait kasus curanmor tersebut.

“AD (29) disangkakan penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam 7 tahun penjara. Sedangkan AR (25) disangkakan penyidik dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto.

Jhon I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: AKP Rko MardiyantoCuranmorPelaku curanmor Ketapang ditembak PolisiPolres KetapangSat Reskrim Polres Ketapang
Previous Post

KPU Bengkayang Minta 85 PPK Bekerja Profesional

Next Post

Pemkot Pontianak Minta OPD Hingga Kelurahan Optimalkan Fungsi Humas

Next Post
Pemkot Pontianak Minta OPD Hingga Kelurahan Optimalkan Fungsi Humas

Pemkot Pontianak Minta OPD Hingga Kelurahan Optimalkan Fungsi Humas

Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

27 April 2026
Ramai Soal Blokir NIK, Pemkot Pontianak Tegaskan Masih Wacana

Ramai Soal Blokir NIK, Pemkot Pontianak Tegaskan Masih Wacana

27 April 2026
PASI: Atletik Open 2026 Jadi Ajang Cari Bibit Atlet

PASI: Atletik Open 2026 Jadi Ajang Cari Bibit Atlet

27 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital
  • Ramai Soal Blokir NIK, Pemkot Pontianak Tegaskan Masih Wacana
  • PASI: Atletik Open 2026 Jadi Ajang Cari Bibit Atlet

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

Infeksi Gigi Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Berdampak ke Organ Vital

27 April 2026
Ramai Soal Blokir NIK, Pemkot Pontianak Tegaskan Masih Wacana

Ramai Soal Blokir NIK, Pemkot Pontianak Tegaskan Masih Wacana

27 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600