triggernetmedia.com – Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto menyatakan, jajarannya telah berhasil mengungkap kasus curanmor, dan menangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadah hasil pencurian.
Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindaklanjut penyelidikan jajaran Polres Ketapang atas kasus curanmor yang dilaporkan Fenny Juniato (25) Karyawan Swasta, warga Jalan Matan No. 04 RT 11 RW 04 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan laporan Polisi Nomor : LP/73-B/II/Res.1.8/2020/Kalbar/SPKT tanggal 26 Februari 2020.
“Tersangka AD (39) merupakan pelaku utama. Pria yang bekerja sebagai tukang bangunan ini merupakan warga Kampung Bunga, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Sementara AR (25) si penadah merupakan mekanik sepeda motor, AR ternyata warga Sepakat II Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang,” jelas AKP Eko Mardiyanto.
Menurut AKP Eko Mardiyanto, kasus curanmor bermula pada Minggu (23/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB di teras rumah kediaman pelapor telah kecurian satu unit sepeda motor merek Honda jenis Revo Absolute. Berdasarkan keterangan pelapor, sebelumnya telah memarkirkan sepeda motornya sekira pukul 18.00 WIB di teras rumah, dengan kunci sepeda motor masih tertinggal di kontak sepeda motor.
Kemudian, sambungnya, ketika pelapor akan menggunakan sepeda motor sekira pukul 18.30 WIB ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian Rp. 6 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
Polisi, lanjut AKP Eko Mardiyanto, langsung melakukan penyelidikan. Berselang tiga hari kemudian, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 04.00 WIB petugas berhasil menangkap AD (39) di Jalan Sisingamaraja, Ketapang.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku AD melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Karena dinilai membahayakan, anggota terpaksa mengeluarkan tembakan tegas dan terukur ,” ujarnya.
kekinian, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Ketapang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan sejumlah kasus curanmor yang diduga melibatkan aksi kedua pelaku tindak pidana tersebut pada sejumlah TKP di Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan catatan Kepolisian Polres Ketapang, pelaku utama AD (39), dan AR (25) penadah hasil curanmor ternyata merupakan residivis. Penyidik juga telah memeriksa 2 orang saksi terkait kasus curanmor tersebut.
“AD (29) disangkakan penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam 7 tahun penjara. Sedangkan AR (25) disangkakan penyidik dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto.
Jhon I Ariz