Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Bahas LHP LPP, BPK RI Cenderung Soroti hubungan Kerja Dewas dan Dewan Direksi TVRI

ariz by ariz
26 Februari 2020
in Headline, Keuangan, Nasional
0
Bahas LHP LPP, BPK RI Cenderung Soroti hubungan Kerja Dewas dan Dewan Direksi TVRI
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) membeberkan tentang penambahan wewenang Dewas TVRI menjadikan kegiatan operasional terganggu dan menjadi lambat, serta berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi LPP TVRI.  Itu berarti permasalahan di LPP TVRI saat ini sangat serius, dan perlu disikapi oleh pemangku kebijakan secara bijak dan tegas.

Bahkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penerapan Regulasi dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lembaga Penyiaran Publik pada LPP RRI dan TVRI Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester I 2019 yang disampaikan oleh Anggota III selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK, Achsanul Qosasi, kepada Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2020), secara rinci BPK mengurai, bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur LPP TVRI dan LPP RRI belum memadai.

Permasalahan tersebut terkait PP 13/2005 tentang LPP TVRI dan PP 12/2005 tentang LPP RRI antara lain:

1) Pasal 7 huruf d “Dewan Pengawas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi”.

Syarat pemberhentian sesuai Pasal 24 ayat (4): tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi.

“Namun dalam praktiknya, Dewan Pengawas (Dewas) menambahkan syarat pemberhentian Dewan Direksi melalui hasil penilaian kinerja (tidak memuaskan/tidak lulus),” ungkap Anggota III selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK, Achsanul Qosasi

Berdasarkan pemeriksaan, sambung Achsanul, penilaian kinerja kepada Dewan Direksi cenderung subjektif. Atas indikator-indikator yang pencapaian kinerjanya 100%, Dewas menilai bervariasi dan tanpa rumusan yang jelas. Selain itu, Dewas LPP TVRI menambahkan 10 indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.

2) Pasal 18 ayat (1) “Dewan Pengawas adalah jabatan non eselon”.

Jabatan ini tidak diatur dalam regulasi apapun selain PP 13/2005 dan PP 12/2005. Dewan Pengawas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan non eselon adalah Pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK.

“Dalam praktiknya selain mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp5 juta/bulan sesuai Perpres No.73/2008 dan Perpres No.101/2017, Dewas menggunakan kendaraan dinas setara eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis,” sebut Achsanul.

3) Pasal 42 “Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan TVRI dan RRI dilakukan oleh Direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku”.

“Dalam praktiknya, LPP TVRI dan LPP RRI tidak memiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara mandiri. Meskipun sebagai institusi pemerintah yang mandiri yaitu Direktur Utama LPP TVRI & LPP RRI sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, namun PPK LPP TVRI dan LPP RRI adalah Menteri Kominfo. Hal ini mengakibatkan LPP TVRI dan LPP RRI tidak dapat melakukan pemenuhan kebutuhan PNS secara mandiri untuk mengantisipasi semakin banyaknya PNS memasuki usia pensiun,”  ujar Achsanul.

BPK, kata Achsanul,  menilai Ketentuan dalam Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tidak sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005.

Dalam keputusan tersebut, katanya lagi, Dewas LPP TVRI menambahkan ketentuan yang tidak diatur dalam PP 13/2005 antara lain:

1) Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 8 “Dewas mempunyai wewenang” yakni mengangkat tenaga ahli dan/atau membentuk komite untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas.

Berdasarkan PP 13/2005 Pasal 8 ayat (4) disebutkan bahwa “Dewas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah Dewan Direksi”.

Mengajukan pertanyaan, mengakses data dan informasi, pemantauan tempat kerja, serta sarana dan prasarana.
Sebagaimana diatur dalam PP 13/2005 ini menimbulkan tumpang tindih dengan tugas pengawasan yang menjadi tugas Satuan Pengawasan intern di LPP terebut.

Menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Dewan Direksi. Padahal dalam PP 13/2005 tidak diatur.

“Sebab penghasilan Dewan Direksi LPP TVRI ditetapkan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 566/MK.02/2017,” ucapnya.

2) Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 16 “Wewenang Dewan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewas” antara lain melakukan perjalanan dinas, adapun rinciannya pada Pasal 38 dan 39:

Perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri Direktur Utama memerlukan persetujuan Dewan Pengawas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

Perjalanan dinas dalam negeri Anggota Dewan Direksi memerlukan persetujuan Direktur Utama disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

Perjalanan dinas luar negeri Dewan Direksi memerlukan persetujuan Dewan Pengawas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

3) Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 46 ayat (8) “Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak dapat memenuhi kontrak manajemen”.

Berdasarkan PP 13/2005 pada Pasal 24 ayat (4) diatur syarat pemberhentian yakni tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi.

“Penambahan wewenang Dewas menjadikan kegiatan operasional terganggu dan menjadi lambat serta berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi LPP TVRI,” ujar Achsanul.

Berdasarkan uraian berbagai permasalahan di internal kedua LPP tersebut, lanjut Achsanul,  BPK merekomendasikan sebagai berikut:

1) Dewan Direksi serta Dewas LPP TVRI dan LPP RRI agar melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo dan Kemenkumham untuk memprakarsai revisi PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 antara lain terkait tugas dan fungsi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi; kedudukan jabatan Dewan Pengawas; pemberhentian Dewan Pengawas; pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi; serta Pejabat Pembina Kepegawaian.

2) Dewas LPP TVRI dan LPP RRI dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi LPP TVRI dan LPP RRI mempedomani peraturan perundang- undangan yang berlaku berdasarkan indikator kinerja yang terukur, formulasi penilaian yang telah disepakati bersama dan lebih objektif sesuai dengan realisasi pencapaian target.

3) Dewas LPP TVRI dan LPP RRI dalam melakukan tugas dan fungsinya berpedoman kepada UU Nomor 32 Tahun 2002, PP Nomor 12 Tahun 2005, PP Nomor 13 Tahun 2005, Perpres Nomor 73 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 101 Tahun 2017 tanpa menafsirkan sendiri jabatan non eselon yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Ketua Dewas LPP TVRI agar mencabut Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

5) Dewan Direksi serta Dewas LPP TVRI dan LPP RRI menyusun dan menetapkan tata hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diatur dalam suatu pedoman tata hubungan kerja yang disepakati bersama sesuai tugas, fungsi dan wewenang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi oleh LPP RRI dan LPP TVRI maka dapat mempengaruhi efektivitas penerapan regulasi terkait tugas dan fungsi organisasi, yang berimbas pada kepegawaian dan pelaksanaan anggaran,” tutup Achsanul.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

About Author

ariz

See author's posts

Tags: BPK RIDPR RIKisruh TVRILHP TVRILPP
Previous Post

Penambahan Wewenang Sendiri Oleh Dewas TVRI Berpotensi Timbulkan Ketidakharmonisan

Next Post

Hunian LP Kelas II B Ketapang Sudah Over Kapasitas

ariz

ariz

Next Post
Hunian LP Kelas II B Ketapang Sudah Over Kapasitas

Hunian LP Kelas II B Ketapang Sudah Over Kapasitas

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Sekjen Partai Koalisi Bertemu, Bahas Dukungan Pemerintah hingga Agenda Politik ke Depan

Sekjen Partai Koalisi Bertemu, Bahas Dukungan Pemerintah hingga Agenda Politik ke Depan

14 Agustus 2026
Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

14 Agustus 2026
Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

14 Agustus 2026
Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

14 Agustus 2026

Recent News

Sekjen Partai Koalisi Bertemu, Bahas Dukungan Pemerintah hingga Agenda Politik ke Depan

Sekjen Partai Koalisi Bertemu, Bahas Dukungan Pemerintah hingga Agenda Politik ke Depan

14 Agustus 2026
Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

Pemprov Kalbar Siap Sinkronkan Pembangunan Nasional

14 Agustus 2026
Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

Pembangunan Nasional Harus Merata, Jangan Ada Rakyat Merasa Jauh dari Negara

14 Agustus 2026
Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

Gerindra Nilai Pidato Prabowo Gambarkan Capaian Pemerintahan Selama 21 Bulan

14 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development