triggernetmedia.com – Polemik seputar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP terus bergulir. Bahkan RUU ini membuat beberapa kelompok melakukan aksi demonstrasi sebagai wujud penolakan.
Lantas bagaimana pembahasan RUU HIP bisa sampai dipermasalahkan? Apa pasal-pasal yang dianggap kontroversi? Siapa pengusul RUU HIP? Serta bagaimana perkembangannya sekarang?
Berikut ini Suara.com rangkum sejumlah fakta RUU HIP hingga Jumat (26/6/2020).
1. Kronologi pembahasan RUU HIP
Apa itu RUU HIP? Berdasarkan drafnya Undang-Undang HIP akan dijadikan landasan hukum untuk memperkuat Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Lebih lanjut, Haluan Ideologi Pancasila diusulkan untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa.
Baca Juga:Massa Antikomunis Penolak RUU HIP Bakar Bendera PDIP, Begini Kata FPI
Dilansir dari situs resmi DPR, berikut kronologi pembahasan RUU HIP.
- 11-12 Februari 2020. Rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan Badan Legislasi (Baleg) dengan mengundang para pakar, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dan Prof. F.X. Adji Samekto. Rapat dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka.
- 8 April 2020. Rapat Panitia Kerja (Panja), penyusunan RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dilakukan secara virtual.
- 13 dan 20 April 2020. Rapat tertutup, penyusunan RUU HIP. Rapat ini masih dipimpin Rieke Diah Pitaloka.
- 22 April 2020. Baleg mengambil keputusan atas penyusunan RUU HIP. Fraksi PKS menolak RUU itu dan memberikan beberapa catatan. Rapat yang dihadiri 47 orang dari 80 anggota itu menyetujui draf RUU HIP untuk disempurnakan oleh Tim Ahli.
- 12 Mei 2020. RUU HIP disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. DPR menunggu pembahasan bersama pemerintah karena Presiden Joko Widodo belum menerbitkan surat presiden (surpres).
2. Siapa Pengusul RUU HIP?
Berdasarkan penelusuran, usulan RUU HIP ini muncul lewat rapat Badan Legislasi DPR (Baleg). Dilihat dari laman resmi DPR, rapat mengenai pembahasan RUU HIP ini telah dilakukan setidaknya 7 kali dari kurun waktu Februari 2020 hingga 26 Juni 2020.
Baca Juga:Eks Menteri Mengaku Bangga Jadi Musuh PKI, Minta Batalkan RUU HIP
Rapat Dengar Pendapat Umum digelar perdana pada 11 Februari lalu, diketuai oleh politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka. Rieke juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk RUU tersebut.
3. Wakil Ketua MPR Akui RUU HIP Usulan Fraksi PDIP
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. (Ria Rizki/Suara.com).
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan usulan dari anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pengakuan tersebut disampaikan waketum MPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui tayangan Dua Sisi TV One bersama dengan pakar hukum dan tata negara Refly Harun seperti dikutip Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dianggap bermasalah oleh sejumlah tokoh.
Puncaknya, baru-baru ini ribuan orang menggelar demonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (24/6/2020). Berdasarkan penelusuran Suara.com, terdapat beberapa pasal kontroversi RUU HIP yang dirangkum dari berbagai sumber.
Penolakan itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahap rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP yang digelar pada 22 April 2020.
5. Aksi massa menolak RUU HIP di depan Gedung DPR
Massa aksi “Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme” sudah berkumpul di depan gerbang Gedung DPR/MPR Jalan Gatoto Subroto, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Berdasarkan pantauan, mereka memulai aksi tepat sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelum memulai aksi, massa menyempatkan membaca ayat suci Alquran yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Orator juga mengimbau massa agar menaati dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
6. Jokowi Enggan Bahas RUU HIP
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ada sejumlah alasan mengapa Jokowi enggan membahas RUU yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, Jokowi menilai kalau TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme masih berlaku dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
7. Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP
Pemerintah secara resmi menyampaikan tidak akan mengirimkan surat presiden ke DPR RI terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Meski begitu, bukan berarti pemerintah bisa langsung mencabut RUU HIP itu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI. Mulanya ia sempat didatangi banyak pihak untuk menanyakan perihal RUU HIP tersebut, bahkan Mahfud juga sampai dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sumber : Suara.com