banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Warga Nanga Tayap jadi TSK tindak pidana ilegal logging

banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial SU (36). SU diduga melakukan tindak pidana ilegal logging.

“Dia diamankan Polisi berdasarkan LP/43-A/I/Res.5.6./2019/Kalbar/SPKT, tanggal 28 Januari 2019,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, Selasa (29/1).

Menurut Kapolres, SU dilaporkan oleh pelapor, Dwi Cahyo Saputro (24) Tahun, warga Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan.

“Laporannya kita terima Senin kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB, dan langsung ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.

Pelaku SU, jelas Kapolres, melakukan tindak pidana ilegal logging di jalan Siduk – Nanga Tayap, Desa Sumber Periangan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

SU, merupakan warga Dusun Cali, Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap.

Sejumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan Polisi dari pelaku yakni satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna Silver dan 49 batang kayu bakar.

“Pengamanan terhadap SU kita lakukan Senin kemarin sekitar 23.00 WIB. Ada empat orang saksi dalam kasus terlapor,” kata Kapolres.

Kronologis pengamanan terhadap SU, sambung Kapolres, dilakukan setelah Polisi menerima laporan warga. Polisi langsung menindaklanjuti dengan patroli ke lokasi (TKP) di jalan Siduk – Nanga Tayap Desa Sumber Periangan Kecamatan Nanga Tayap sekitar pukul 02.00 WIB.

Patroli Polisi mengetahui sebuah Mobil Grand Max yang bermuatan kayu melintas,
kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, SU tidak memiliki dokumen kayu-kayu tersebut.

“Tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Ketapang guna Penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

SU disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana dirumuskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama serta keterangan sahnya hasil hutan, Junto orang perorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 huruf [e] Junto Pasal 83 Ayat [1] huruf [b] Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *