banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Wali Kota Pontianak Tetapkan Covid-19 dalam Status KLB

Ilustrasi wabah virus corona (coronavirus). (Shutterstock)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kalbar.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak. Keputusan tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kalbar.

“Mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Pontianak,” ujarnya, Kamis (19/3/2020).

Ditetapkannya KLB Covid-19 di Kota Pontianak sebagai KLB, lanjutnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah.

“Langkah tersebut perlu segera dilakukan melihat penyebaran Covid-19 ini cenderung meningkat,” kata Edi.

Edi menyatakan, upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat. Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri dan karantina.

“Tak kalah penting, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus Covid-19,” ujarnya.

Jim I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *