triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, terkait kesiapsiagaan pandemi virus corona (Covid-19) yang tengah mengglobal saat ini, diharapkan para pelaku usaha, distributor, pedagang dan pengecer tidak melakukan penimbunan kebutuhan bahan pokok dan atau barang penting lainnya.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya penimbunan barang dagangan hingga menyulitkan konsumen atau masyarakat dalam memperoleh barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat, maka para pedagang, pengecer, distributor dan pelaku usaha lainnya diharapkan tidak melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.
“Bagi yang melanggar, bisa dijerat dengan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar,” tegasnya, Jumat (20/3/2020).
Untuk menghindari adanya penimbunan yang akan menyulitkan konsumen atau masyarakat dalam memperoleh barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, Edi juga mengingatkan pelaku usaha tidak menaikkan harga di luar ketentuan yang berlaku.
“Apalagi sampai mengambil keuntungan yang berlebihan,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli barang secara berlebihan baik di pusat perbelanjaan maupun pasar modern.
“Sebab hal demikian dapat menyebabkan kelangkaan barang sehingga memicu kenaikan harga,” jelas Edi.
“Pelaku usaha perlu membatasi pembelian barang oleh konsumen untuk mengantisipasi kelangkaan barang sehingga mereka membeli sesuai kebutuhan saja,” pungkasnya.
Jim I Ariz