banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Terminal Khusus Seputar Jembatan Sungai Pawan 2 diduga Kembali Beroperasi

Terminal Khusus di seputar Jembatan Pawan II Ketapang yang sempat ditertibkan dinas terkait karena dinilai sangat merugikan daerah.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Terminal Khusus (Tersus) diseputar Jembatan Pawan 2 diduga kembali beraktivitas. Hingga kini didapati masih ada beberapa kapal dan keberadaan sebuah tongkang besar yang bersandar di dermaga.

Padahal, Terminal Khusus itu sebelumnya telah disegel Pemkab Ketapang melalui dinas terkait, dan dilarang dilakukan penambatan kapal ataupun aktivitas.

Temuan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kelangsungan Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang.

“Apa yang dilakukan oleh pihak pengusaha merupakan bentuk pelecehan terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Daerah,” ujar Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani, Kamis (3/10).

“Apalagi yang menyegel tempat itukan ada dua instansi yakni Dinas Perhubungan dengan Satpol PP Ketapang. Jadi setelah dipasang rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas kemudian masih saja ada kapal yang bertambat dan mungkin juga beraktivitas itu tandanya aturan yang dijalankan tidak dihargai,” ujarnya menambahkan.

Legislator itu menjelaskan, bisa saja aparatur penegak aturan yang tidak tegas dalam menangani persoalan Tersus tersebut. PadahalĀ  Abdul Sani menilai sudah beberapa kali pemilik Tersus terkesan mengabaikan aturan.

“Sejak beberapa tahun lalu pembangunan Tersus lokasi tersebut ditolak oleh Pemerintah Daerah. Namun kenyataannya, hingga kini pemilik Tersus masih membangunan dermaga secara permanen dilokasi tersebut,” katanya.

“Jangan salahkan masyarakat kalau menilai penegakan aturan tebang pilih, karena penegak aturan sendiri yang terkesan demikian. Sudah tahu dilokasi tidak boleh ada aktivitas namun dibiarkan pengusaha membangun dermaga, kemudian melakukan aktivitas tanpa ada sanksi tegas. Ini tentu menjadi citra buruk bagi Pemda,” timpalnya.

Terkait dugaan beraktivitas ya kembal Tersus di seputar jembatan Sungai Pawan 2 itu, kepada Dishub dan Satpol PP Legislator Ketapang, Abdul Sani meminta OPD tersebut untuk serius mengamankan kebijakan aturan daerah, dan pelan-pelan untuk turut menertibkan tersus-tersus lain yang diduga Ilegal agar masyarakat Ketapang percaya soal penegakan aturan ini.

“Kalau Kadis Dishub atau Kepala Satpol PP tidak berani melakukan tindakan tegas dan malah sibuk saling tuding soal kewenangan pembongkaran lebih baik dicopot saja biar tidak membuat marwah Pemda menjadi rusak karena ketidakberanian dalam menegakkan aturan,” sebutnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ketapang, Muslimin mengaku akan mengambil langkah-langkah terkait masih adanya kapal-kapal yang bertambat di dermaga Tersus tersebut.

“Artinya mereka memainkan Pemda karena tidak mengindahkan aturan,” katanya.

Muslimin menilai masih adanya penambatan kapal itu berarti pemilik atau pengusaha jelas-jelas melawan aturan. Pihaknya akan segera melakukan penindakan.

“Akan segera kita tindaklanjuti,” kata Muslimin.

Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Burhanuddin menilai, seharusnya pasca dipasangnya rambu larangan beraktivitas dan penambatan kapal, maka tidak ada lagi aktivitas termasuk penambatan kapal dilokasi tersebut.

“Harusnya tidak boleh lagi, karena aturan sudah jelas dan tidak main-main,” ujarnya.

“Kita berharap Satpol PP dapat langsung menindaklanjuti hal tersebut. Kami tentunya juga akan segera berkoordinasi terkait maraknya aktivitas Tersus di seputar sungai Pawan ini,” kata Burhanuddin.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *