banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Terdampak COVID-19, Pemberian THR Perusahaan Bisa dilakukan Secara Bertahap

Ilustrasi (net).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2020 pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus tetap dibayarkan meski ditengah pandemi COVID-19.

“Bila perusahaan tidak mampu bayar secara penuh dalam waktu yang sudah ditetapkan, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap,” ujar Junaidi di Pontianak, Kamis (14/5/2020).

Junaidi menyebut, jika perusahan tidak mampu membayar THR sama sekali maka bisa ditunda pada waktu yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan. Ia pun mengaku sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan kondisi keuangan ditengah pandemi COVID-19 ini, mereka meminta pertimbangan soal pembayaran THR.

“Jadi soslusinya tetap dibayar baik secara nyicil atau ditunda waktu pembayarannya, karena THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarakan perusahaan,” tegas Junaidi.

Meski demikian ia mengaku belum mendapat laporan tentang perusahaan yang kondisi keuangannya stabil tapi tidak membayarkan gaji dan THR kepada para pekerja di kota ini.

Junaidi pun menyatakan para pekerja dapat melaporkan langsung ke DPMTK-PTSP Pontianak bila mengalami kondisi seperti itu.

“Biasanya kami selaku pemerintah akan menjadi mediator dan kami akan menyelediki, apakah perusahaan itu mampu atau tidak untuk membayarnya. Nanti ada akuntan publik yang akan menilainya,” jelas Junaidi.

Ia pun mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mentaati Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

“Jangan sembunyi di balik surat edaran tersebut,” ujarnya.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *