<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>uu politik Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/uu-politik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/uu-politik/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Feb 2025 01:31:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>uu politik Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/uu-politik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPR Susun Paket UU Politik dari Nol, Pemilu 2029 Berubah?</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/02/07/dpr-susun-paket-uu-politik-dari-nol-pemilu-2029-berubah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 01:31:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# badan legislasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Doli Kurnia]]></category>
		<category><![CDATA[baleg]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang]]></category>
		<category><![CDATA[uu politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=121487</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas dari nol paket undang-undang (UU) terkait politik. Pembahasan tersebut di antaranya juga terkait Pemilu dan Pilkada. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). “Tadi kita sepakat, ini disusun dari awal lagi. Nah ini akan kita sampaikan ke pimpinan dan kemudian dibicarakan dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/07/dpr-susun-paket-uu-politik-dari-nol-pemilu-2029-berubah/">DPR Susun Paket UU Politik dari Nol, Pemilu 2029 Berubah?</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas dari nol paket <a href="https://www.suara.com/tag/undang-undang">undang-undang</a> (UU) terkait politik. Pembahasan tersebut di antaranya juga terkait Pemilu dan Pilkada.</p>
<p>Hal itu disampaikan Wakil Ketua <a href="https://www.suara.com/tag/badan-legislasi">Badan Legislasi</a> (<a href="https://www.suara.com/tag/baleg">Baleg</a>) DPR RI <a href="https://www.suara.com/tag/ahmad-doli-kurnia">Ahmad Doli Kurnia</a> di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).</p>
<p>“Tadi kita sepakat, ini disusun dari awal lagi. Nah ini akan kita sampaikan ke pimpinan dan kemudian dibicarakan dengan pemerintah,” kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).</p>
<p>Nantinya, soal revisi UU Pilkada tidak akan lagi berstatus <em>carry over</em>.</p>
<p>Sebab, kata dia, perubahannya tidak relevan lagi, lantaran banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pilkada.</p>
<p>Misalnya, terkait putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak punya kursi DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah.</p>
<p>Selain itu juga wacana DPRD dapat memilih kepala daerah.</p>
<p>“Jadi latar belakang atau <em>background</em> pembahasan revisi undang-undang Pilkada pada saat itu tidak bisa lagi, tidak sama sekali relevan dengan yang sekarang,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembahasan paket UU itu perlu dimatangkan sejak awal periode DPR saat ini. Hal itu untuk mencegah pembahasan menyerempet waktu Pemilu 2029.</p>
<p>“Nah, padahal kita mau bicara persiapan pemilu-pilkada tahun 2029 atau tahun berapa nanti setelah diundang-undang diputuskan. Jadi nggak relevan lagi. Makanya harus disusun dari awal,” katanya.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/07/dpr-susun-paket-uu-politik-dari-nol-pemilu-2029-berubah/">DPR Susun Paket UU Politik dari Nol, Pemilu 2029 Berubah?</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/02/revisi-uu-pemilu-usai-mk-hapus-pt-20-persen-dpr-jika-memungkinkan-bisa-dimasukan-ke-omnibus-law-politik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 12:10:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus law politik]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<category><![CDATA[uu politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120249</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Rifqi menyampaikan, adanya revisi tersebut nantinya bisa saja dimasukan ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Politik yang akan dibahas. “Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/02/revisi-uu-pemilu-usai-mk-hapus-pt-20-persen-dpr-jika-memungkinkan-bisa-dimasukan-ke-omnibus-law-politik/">Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau <em><a href="https://www.suara.com/tag/presidential-threshold">Presidential Threshold</a></em> 20 persen.</p>
<p>Rifqi menyampaikan, adanya revisi tersebut nantinya bisa saja dimasukan ke dalam Undang-Undang <a href="https://www.suara.com/tag/omnibus-law-politik">Omnibus Law Politik</a> yang akan dibahas.</p>
<p>“Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya juga terkait dengan Undang-Undang Pemilu,maka ya dimasukin ke situ kalau memang fleksibel menganut model Omnibus Law dilakukan,” kata Rifqi kepada Suara.com, Kamis (2/1).</p>
<p>Ia menegaskan, jika Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.</p>
<p>“Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, adanya putusan MK tersebut menjadi babak baru bagi demokrasi. Terlebih nantinya akan terbuka peluang banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres.</p>
<p>“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya.</p>
<p>“Apapun itu MK keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” sambungnya.</p>
<p>Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.</p>
<p>“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).</p>
<p>“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.</p>
<p>“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.</p>
<p>“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.</p>
<p>Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:</p>
<p>Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya</p>
<p>Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.</p>
<p>Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.</p>
<p> </p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/02/revisi-uu-pemilu-usai-mk-hapus-pt-20-persen-dpr-jika-memungkinkan-bisa-dimasukan-ke-omnibus-law-politik/">Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
