<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tata kelola aset Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/tata-kelola-aset/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/tata-kelola-aset/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 05:16:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>tata kelola aset Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/tata-kelola-aset/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/06/11/gelar-sensus-aset-daerah-2026-sekda-pontianak-jangan-ada-barang-milik-daerah-yang-terlewat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 05:16:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# Aset Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Administrasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas aset]]></category>
		<category><![CDATA[Amirullah]]></category>
		<category><![CDATA[aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Aset senilai Rp10 triliun]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Daerah (BMD)]]></category>
		<category><![CDATA[BKAD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Efisiensi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Inventarisasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Inventarisasi aset pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen barang milik daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Neraca pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Perangkat Daerah (OPD)]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pendataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Penghapusan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi tata kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sensus BMD 2026]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola aset]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi pengelolaan aset]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133875</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai melaksanakan Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026. Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus memastikan seluruh barang milik pemerintah tercatat secara akurat. “Sensus ini penting untuk memastikan seluruh aset tercatat dan terinventarisasi dengan baik,” kata Amirullah saat membuka [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/11/gelar-sensus-aset-daerah-2026-sekda-pontianak-jangan-ada-barang-milik-daerah-yang-terlewat/">Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai melaksanakan Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026. Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus memastikan seluruh barang milik pemerintah tercatat secara akurat.</p>
<p>“Sensus ini penting untuk memastikan seluruh aset tercatat dan terinventarisasi dengan baik,” kata Amirullah saat membuka Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah dan Pembekalan Tim Sensus BMD di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis, 11 Juni 2026.</p>
<p>Menurut Amirullah, aset daerah yang dimiliki Pemerintah Kota Pontianak saat ini bernilai sekitar Rp10 triliun. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Ia mengatakan sensus tidak hanya berupa pendataan administratif, tetapi mencakup penelusuran, penghitungan, pencatatan, perekaman, dan pembukuan seluruh aset daerah.</p>
<p>“Tidak boleh ada aset yang terlewat, sebagaimana sensus penduduk yang mendata seluruh warga tanpa terkecuali,” ujarnya.</p>
<p>Pelaksanaan sensus dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum hasilnya dihimpun dan dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Hasil pendataan diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan aset yang lebih tepat.</p>
<p>Amirullah juga menyoroti masih adanya usulan penghapusan aset dari sejumlah perangkat daerah yang dinilai belum didukung verifikasi memadai. Ia meminta OPD lebih cermat dalam mengelola barang milik daerah.</p>
<p>“Jangan sampai ada barang yang usianya masih relatif muda tetapi sudah diusulkan untuk dihapus. Semua harus melalui pemeriksaan dan pertimbangan yang rasional sesuai aturan yang berlaku,” katanya.</p>
<p>Ia turut meminta kepala OPD dan sekretaris perangkat daerah meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola aset. Menurut dia, pengelolaan aset yang tertib akan mendukung optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah untuk pelayanan publik.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/11/gelar-sensus-aset-daerah-2026-sekda-pontianak-jangan-ada-barang-milik-daerah-yang-terlewat/">Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Kalbar Percepat Penertiban Aset Daerah, KPK RI Kawal Implementasi di Lapangan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/11/19/pemprov-kalbar-percepat-penertiban-aset-daerah-kpk-ri-kawal-implementasi-di-lapangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 00:31:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[# BMD]]></category>
		<category><![CDATA[# kawasan hutan]]></category>
		<category><![CDATA[# PSU]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[barang milik daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[Koordinasi pemda]]></category>
		<category><![CDATA[KPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamanan aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Permen LHK 17/2018]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri 9/2009]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola aset]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Terpadu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=128712</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat penataan aset dan barang milik daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Kalbar yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. H. Harisson, M.Kes., di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/11/19/pemprov-kalbar-percepat-penertiban-aset-daerah-kpk-ri-kawal-implementasi-di-lapangan/">Pemprov Kalbar Percepat Penertiban Aset Daerah, KPK RI Kawal Implementasi di Lapangan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat penataan aset dan barang milik daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Kalbar yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. H. Harisson, M.Kes., di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa (18/11/2025).</p>
<p data-start="577" data-end="746">Kegiatan ini menghadirkan jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan KPK RI, Kanwil ATR/BPN Kalbar, Inspektorat, sejumlah OPD, serta perwakilan pemda kabupaten/kota.</p>
<p data-start="748" data-end="1015">Dalam sambutannya, Harisson menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang dinilai konsisten mengawal proses pembenahan tata kelola aset.<br data-start="880" data-end="883" />“Kehadiran KPK RI memberi penguatan penting agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih akuntabel dan berintegritas,” kata Harisson.</p>
<h3 data-start="1017" data-end="1056"><strong data-start="1021" data-end="1056">Rangkaian Tindak Lanjut Pemprov</strong></h3>
<p data-start="1057" data-end="1215">Harisson menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya surat KPK RI pada Mei dan Juni 2025, Pemprov Kalbar telah menjalankan berbagai langkah strategis, antara lain:</p>
<ul data-start="1217" data-end="1679">
<li data-start="1217" data-end="1309">
<p data-start="1219" data-end="1309">Melakukan kategorisasi tanah K1, K2, dan K3, termasuk aset yang berada di kawasan hutan.</p>
</li>
<li data-start="1310" data-end="1391">
<p data-start="1312" data-end="1391">Mengajukan sertipikasi aset kepada Kantor Pertanahan di Mempawah dan Sanggau.</p>
</li>
<li data-start="1392" data-end="1446">
<p data-start="1394" data-end="1446">Pengukuran aset bersama OPD dan Kantor Pertanahan.</p>
</li>
<li data-start="1447" data-end="1511">
<p data-start="1449" data-end="1511">Koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan kabupaten/kota.</p>
</li>
<li data-start="1512" data-end="1586">
<p data-start="1514" data-end="1586">Pembentukan Tim Terpadu melalui Keputusan Gubernur No. 1152/BKAD/2025.</p>
</li>
<li data-start="1587" data-end="1679">
<p data-start="1589" data-end="1679">Pengajuan permohonan Inver PPTPKH ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.</p>
</li>
</ul>
<p data-start="1681" data-end="1814">“Penataan ini kami lakukan sesuai pedoman Permen LHK 17/2018 sebagai dasar penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan,” jelasnya.</p>
<h3 data-start="1816" data-end="1852"><strong data-start="1820" data-end="1852">Pengelolaan PSU Jadi Sorotan</strong></h3>
<p data-start="1853" data-end="2029">Selain pengamanan aset tanah, Pemprov Kalbar turut memprioritaskan pembenahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Upaya ini selaras dengan Permendagri No. 9 Tahun 2009.</p>
<p data-start="2031" data-end="2311">Pemprov telah menggelar rapat koordinasi PSU pada 11 September 2025, menyampaikan laporan evaluasi kepada Inspektorat, serta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memperbaiki sistem regulasi dan membentuk tim terpadu bersama BPN dan Kejaksaan Negeri.</p>
<p data-start="2313" data-end="2448">“Penertiban PSU penting untuk mencegah potensi kerugian daerah dan memastikan pemanfaatan aset dilakukan secara benar,” tegas Harisson.</p>
<h3 data-start="2450" data-end="2480"><strong data-start="2454" data-end="2480">Butuh Komitmen Bersama</strong></h3>
<p data-start="2481" data-end="2606">Mengakhiri arahannya, Harisson menekankan bahwa reformasi tata kelola aset membutuhkan keberanian setiap pihak untuk berubah.</p>
<p data-start="2608" data-end="2816">“Ini bukan hanya pekerjaan administratif. Kami berharap arahan dari KPK RI dapat memperkuat komitmen agar penataan aset benar-benar memberi dampak nyata bagi pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutupnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/11/19/pemprov-kalbar-percepat-penertiban-aset-daerah-kpk-ri-kawal-implementasi-di-lapangan/">Pemprov Kalbar Percepat Penertiban Aset Daerah, KPK RI Kawal Implementasi di Lapangan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Cara Pemkot Pontianak Tetibkan Pengelolaan Aset</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/10/27/begini-cara-pemkot-pontianak-tetibkan-pengelolaan-aset/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Oct 2021 09:08:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Rusdi Kamtono]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan aset]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola aset]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Webinar Akuntansi Aset Tetap dan Tak Berwujud]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=61349</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Dalam rangka tertib pengelolaan aset, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya dalam menata aset-aset. Upaya tersebut mulai dari inventarisir atau pendataan, pengarsipan, legalisir aset-aset tetap yang ada dengan mensertifikasinya. “Misalnya ada aset bangunan dan tanah milik Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat atau sertifikatnya hilang, kita lakukan pendataan dan sertifikasi bekerja sama dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/10/27/begini-cara-pemkot-pontianak-tetibkan-pengelolaan-aset/">Begini Cara Pemkot Pontianak Tetibkan Pengelolaan Aset</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Dalam rangka tertib pengelolaan aset, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya dalam menata aset-aset. Upaya tersebut mulai dari inventarisir atau pendataan, pengarsipan, legalisir aset-aset tetap yang ada dengan mensertifikasinya.</p>
<p>“Misalnya ada aset bangunan dan tanah milik Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat atau sertifikatnya hilang, kita lakukan pendataan dan sertifikasi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka Webinar Akuntansi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 7 tentang Akuntansi Tetap dan PSAP Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud di Ruang Pontive Center, Rabu (27/10/2021).</p>
<p>Ia menambahkan, dengan disupervisi oleh Korsupgah KPK, sertifikasi aset milik Pemkot Pontianak dari target 1.000 sertifikat, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 600 sertifikat. Sementara yang sertifikat yang telah terbit sebanyak 375 sertifikat.</p>
<p>“Proses pensertifikatan memang tidak bisa serta merta permohonan masuk langsung diproses tetapi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” ungkapnya.</p>
<p>Kemudian, lanjut Edi, ada juga aset berupa tanah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Misalnya, setiap perumahan wajib menyiapkan lahan beberapa persen untuk fasos dan fasum. Hampir sebagian besar tanah fasos dan fasum belum tercatat dan bersertifikat. Bahkan pada tanah fasos dan fasum itu sudah terdapat bangunan seperti masjid, taman, posyandu dan sarana lainnya untuk kepentingan umum warga komplek perumahan.</p>
<p>“Aset yang berkaitan dengan fasum berupa jalan umum, baik jalan kota maupun jalan lingkungan atau jalan gang. Fasum-fasum ini juga tercatat sebagai aset Pemkot,” sebutnya.</p>
<p>Ia menjelaskan tujuan pencatatan secara detail ini adalah untuk memudahkan dalam menginventarisir atau pencatatan aset dalam sistem akuntansi aset milik Pemkot Pontianak, baik jumlah maupun nilainya. Upaya itu dalam rangka tertib administrasi pencatatan aset.</p>
<p>“Sedangkan tujuan digelarnya webinar ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas SDM kita tentang pengelolaan dan pencatatan aset,” kata Edi.</p>
<p>Menurutnya, dalam pengelolaan aset ternyata tidak hanya berupa tanah, bangunan maupun barang-barang bergerak maupun tidak bergerak. Ada pula aset yang tidak berwujud yakni hasil kajian-kajian yang telah melalui pembahasan.</p>
<p>Misalnya hasil kajian perencanaan, hasil kajian yang kita anggarkan bekerjasama dengan konsultan maupun perguruan tinggi seperti membuat perencanaan ruang terbuka hijau dan lain sebagainya,” pungkasnya.</p>
<p> </p>
<p><strong><em>Pewarta : Dhesta</em></strong></p>
<p><strong><em>Editor : Ariz</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/10/27/begini-cara-pemkot-pontianak-tetibkan-pengelolaan-aset/">Begini Cara Pemkot Pontianak Tetibkan Pengelolaan Aset</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
