<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Surat Edaran Wali Kota Pontianak Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/surat-edaran-wali-kota-pontianak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/surat-edaran-wali-kota-pontianak/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Jul 2026 09:24:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Surat Edaran Wali Kota Pontianak Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/surat-edaran-wali-kota-pontianak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/07/16/pemkot-pontianak-larang-usaha-laundry-gunakan-lpg-3-kg-bersubsidi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 09:24:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[ASN dilarang gunakan LPG 3 kg]]></category>
		<category><![CDATA[Bahasan]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi LPG 3 kg]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[larangan LPG 3 kg]]></category>
		<category><![CDATA[laundry dilarang pakai LPG 3 kg]]></category>
		<category><![CDATA[LPG 3 kg]]></category>
		<category><![CDATA[LPG 3 kg bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[LPG nonsubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[LPG subsidi tepat sasaran]]></category>
		<category><![CDATA[pangkalan LPG]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan LPG subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina LPG 3 kg]]></category>
		<category><![CDATA[restoran dilarang pakai LPG 3 kg]]></category>
		<category><![CDATA[subsidi LPG]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran Wali Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[usaha dilarang gunakan LPG subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[usaha laundry]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Wali Kota Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=134833</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan bahwa pelaku usaha binatu atau laundry tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/16/pemkot-pontianak-larang-usaha-laundry-gunakan-lpg-3-kg-bersubsidi/">Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan bahwa pelaku usaha binatu atau <strong data-start="172" data-end="183">laundry</strong> tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ketentuan tersebut tertuang dalam <strong data-start="294" data-end="350">Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026</strong> tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.</p>
<div class="qMYqUG_convSearchResultHighlightRoot">
<div class="" data-turn-id-container="request-6a4fbf2c-4918-83ec-a6c6-ba90f8366de3-84" data-is-intersecting="true">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&:has([data-writing-block])>*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-6a4fbf2c-4918-83ec-a6c6-ba90f8366de3-84" data-turn-id-container="request-6a4fbf2c-4918-83ec-a6c6-ba90f8366de3-84" data-testid="conversation-turn-380" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" data-conversation-screenshot-content="">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="4ed28409-6582-459d-8d70-b86689d4bcc3" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling">
<p data-start="452" data-end="691">Wakil Wali Kota Pontianak <strong data-start="478" data-end="489">Bahasan</strong> mengatakan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi.</p>
<p data-start="693" data-end="797">Karena itu, pelaku usaha yang tidak termasuk sasaran subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi.</p>
<p data-start="799" data-end="1065">“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujar Bahasan saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).</p>
<h3 data-section-id="ihcbin" data-start="1067" data-end="1117"><span role="text"><strong data-start="1071" data-end="1117">Sejumlah Jenis Usaha Masuk Daftar Larangan</strong></span></h3>
<p data-start="1119" data-end="1341">Dalam surat edaran tersebut, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi tidak hanya berlaku bagi usaha laundry, tetapi juga untuk aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, pengusaha, dan masyarakat golongan menengah.</p>
<p data-start="1343" data-end="1510">Selain laundry, jenis usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi meliputi restoran, hotel, usaha batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, hingga jasa las.</p>
<p data-start="1512" data-end="1687">Larangan juga berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari <strong data-start="1593" data-end="1606">Rp50 juta</strong> di luar tanah dan bangunan atau memiliki omzet di atas <strong data-start="1662" data-end="1686">Rp300 juta per tahun</strong>.</p>
<p data-start="1689" data-end="1853">Menurut Bahasan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan subsidi energi tepat sasaran sehingga masyarakat kurang mampu tetap dapat memperoleh LPG 3 kg dengan mudah.</p>
<p data-start="1855" data-end="2070">“Surat edaran ini semata-mata merupakan ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan memperoleh suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.</p>
<h3 data-section-id="rg71i1" data-start="2072" data-end="2106"><span role="text"><strong data-start="2076" data-end="2106">ASN Diminta Menjadi Contoh</strong></span></h3>
<p data-start="2108" data-end="2239">Bahasan juga mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.</p>
<p data-start="2241" data-end="2374">Menurutnya, ASN harus menjadi teladan dalam mematuhi kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.</p>
<p data-start="2376" data-end="2499">“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.</p>
<h3 data-section-id="16fo1wp" data-start="2501" data-end="2559"><span role="text"><strong data-start="2505" data-end="2559">Pangkalan Diminta Disiplin Salurkan LPG Bersubsidi</strong></span></h3>
<p data-start="2561" data-end="2682">Pemkot Pontianak meminta seluruh pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p data-start="2684" data-end="2867">Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari <strong data-start="2733" data-end="2745">400 unit</strong>, peran pangkalan dinilai sangat penting untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.</p>
<p data-start="2869" data-end="3096">“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” kata Bahasan.</p>
<p data-start="3098" data-end="3298">Ia menambahkan, agen maupun pangkalan wajib menggunakan sistem pendataan berbasis web maupun aplikasi yang disediakan badan usaha penugasan agar distribusi LPG bersubsidi dapat dipantau secara akurat.</p>
<h3 data-section-id="19csobz" data-start="3300" data-end="3340"><span role="text"><strong data-start="3304" data-end="3340">Masyarakat Diajak Ikut Mengawasi</strong></span></h3>
<p data-start="3342" data-end="3514">Selain menginstruksikan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, Bahasan juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran LPG 3 kg bersubsidi.</p>
<p data-start="3516" data-end="3751">Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui <strong data-start="3601" data-end="3616">lapor.go.id</strong>, <strong data-start="3618" data-end="3647">Call Center Pertamina 135</strong>, atau <strong data-start="3654" data-end="3699">Call Center Direktorat Jenderal Migas 136</strong>. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor.</p>
<p data-start="3753" data-end="3904">Bahasan menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p data-start="3906" data-end="4059" data-is-last-node="" data-is-only-node="">“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="z-0 flex min-h-[46px] justify-start"></div>
<div class="mt-3 w-full empty:hidden">
<div class="text-center"></div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
<div class="pointer-events-none -mt-px h-px translate-y-(--scroll-root-safe-area-inset-bottom)" aria-hidden="true"></div>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/16/pemkot-pontianak-larang-usaha-laundry-gunakan-lpg-3-kg-bersubsidi/">Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sambut Hari Jadi ke-254, Wali Kota Ajak Warga Pontianak Rayakan dengan Semangat “Pontianak Bersahabat”</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/10/07/sambut-hari-jadi-ke-254-wali-kota-ajak-warga-pontianak-rayakan-dengan-semangat-pontianak-bersahabat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 08:02:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<category><![CDATA[# pakaian adat Melayu Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Rusdi Kamtono]]></category>
		<category><![CDATA[hari jadi kota pontianak 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[perayaan hari jadi pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[pohon manggar pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak Bersahabat]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran Wali Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[ulang tahun pontianak ke 254]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=127647</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Menjelang Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak yang jatuh pada 23 Oktober 2025, suasana antusias mulai terasa di berbagai penjuru kota. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memeriahkan peringatan hari bersejarah ini dengan semangat kebersamaan dan cinta terhadap kota tercinta. Melalui Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2025, Edi mengimbau seluruh [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/10/07/sambut-hari-jadi-ke-254-wali-kota-ajak-warga-pontianak-rayakan-dengan-semangat-pontianak-bersahabat/">Sambut Hari Jadi ke-254, Wali Kota Ajak Warga Pontianak Rayakan dengan Semangat “Pontianak Bersahabat”</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Menjelang <strong data-start="328" data-end="363">Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak</strong> yang jatuh pada <strong data-start="380" data-end="399">23 Oktober 2025</strong>, suasana antusias mulai terasa di berbagai penjuru kota. Wali Kota Pontianak <strong data-start="477" data-end="498">Edi Rusdi Kamtono</strong> mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memeriahkan peringatan hari bersejarah ini dengan semangat kebersamaan dan cinta terhadap kota tercinta.</p>
<p data-start="654" data-end="891">Melalui <strong data-start="662" data-end="698">Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2025</strong>, Edi mengimbau seluruh elemen masyarakat mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga warga umum untuk ikut berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan sepanjang bulan Oktober.</p>
<blockquote data-start="893" data-end="1092">
<p data-start="895" data-end="1092">“Hari Jadi Pontianak bukan hanya seremoni tahunan, tetapi momentum untuk meneguhkan rasa memiliki dan memperkuat kebanggaan kita sebagai warga kota yang bersahabat,” ujar Edi, Selasa (7/10/2025).</p>
</blockquote>
<p data-start="1094" data-end="1300">Tahun ini, peringatan Hari Jadi Pontianak mengusung tema <strong data-start="1151" data-end="1178">“Pontianak Bersahabat.”</strong> Tema tersebut mencerminkan semangat masyarakat Pontianak yang ramah, terbuka, dan hidup berdampingan dalam keberagaman.</p>
<p data-start="1302" data-end="1466">Sebagai bagian dari perayaan, Pemkot mengajak seluruh <strong data-start="1356" data-end="1380">pegawai dan karyawan</strong> untuk mengenakan <strong data-start="1398" data-end="1431">pakaian adat Melayu Pontianak</strong> pada <strong data-start="1437" data-end="1463">Kamis, 23 Oktober 2025</strong>.</p>
<blockquote data-start="1468" data-end="1565">
<p data-start="1470" data-end="1565">“Bagi laki-laki memakai Telok Belanga, sementara perempuan mengenakan Baju Kurong,” jelasnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="1567" data-end="1994">Selain itu, masyarakat dan instansi juga diimbau untuk <strong data-start="1622" data-end="1664">memasang Pohon Manggar dan umbul-umbul</strong> di lingkungan tempat tinggal, kantor, dan tempat usaha sepanjang Oktober. Setiap instansi dan pelaku usaha juga dapat memasang <strong data-start="1792" data-end="1842">spanduk ucapan Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak</strong>, yang bisa diunduh melalui situs resm<span style="color: #0000ff;">i <a class="decorated-link" style="color: #0000ff;" href="https://www.pontianak.go.id" target="_new" rel="noopener" data-start="1882" data-end="1932">www.pontianak.go.id</a> atau tautan <a class="decorated-link" style="color: #0000ff;" href="https://bit.ly/254PNK" target="_new" rel="noopener" data-start="1945" data-end="1991">https://bit.ly/254PNK</a>.</span></p>
<p data-start="1996" data-end="2124">Edi berharap, partisipasi warga dapat memperindah wajah kota sekaligus mempererat semangat gotong royong di antara masyarakat.</p>
<blockquote data-start="2126" data-end="2321">
<p data-start="2128" data-end="2321">“Mari kita rayakan dengan cara sederhana namun bermakna — menjaga kebersihan, memperindah lingkungan, dan menebar semangat kebersamaan. Itulah bentuk cinta kita terhadap Pontianak,” tuturnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="2323" data-end="2532">Dengan semangat “Pontianak Bersahabat”, peringatan tahun ini diharapkan menjadi ajang refleksi bagi warga untuk terus menjaga kerukunan dan memperkuat karakter kota yang ramah, toleran, dan penuh kehangatan.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/10/07/sambut-hari-jadi-ke-254-wali-kota-ajak-warga-pontianak-rayakan-dengan-semangat-pontianak-bersahabat/">Sambut Hari Jadi ke-254, Wali Kota Ajak Warga Pontianak Rayakan dengan Semangat “Pontianak Bersahabat”</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waspadai Modus Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Pontianak Tegaskan Tidak Hubungi Warga via WA atau Telepon</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/07/08/waspadai-modus-penipuan-aktivasi-ikd-disdukcapil-pontianak-tegaskan-tidak-hubungi-warga-via-wa-atau-telepon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwindra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 05:59:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivasi IKD]]></category>
		<category><![CDATA[Data kependudukan]]></category>
		<category><![CDATA[Disdukcapil Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi digital]]></category>
		<category><![CDATA[Identitas Kependudukan Digital (IKD)]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan tatap muka]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Modus penipuan IKD]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan data kependudukan]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan data pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran Wali Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Waspada penipuan online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=124996</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com, Pontianak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan. Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/08/waspadai-modus-penipuan-aktivasi-ikd-disdukcapil-pontianak-tegaskan-tidak-hubungi-warga-via-wa-atau-telepon/">Waspadai Modus Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Pontianak Tegaskan Tidak Hubungi Warga via WA atau Telepon</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com, Pontianak – </strong>Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.</p>
<p data-start="647" data-end="857">Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi masyarakat secara pribadi melalui video call, WhatsApp, Telegram, SMS, atau telepon dalam urusan aktivasi IKD.</p>
<p data-start="859" data-end="1122">“Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka di lokasi resmi seperti Kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik. Tidak ada prosedur digitalisasi IKD yang dilakukan dari jarak jauh oleh petugas,” ujar Erma di kantornya, Selasa (8/7/2025).</p>
<p data-start="1124" data-end="1381">Erma menjelaskan, dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan KIA kini menjadi data dasar untuk berbagai layanan publik dan swasta. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.</p>
<p data-start="1383" data-end="1613">“Jangan pernah unggah atau kirimkan dokumen kependudukan ke media sosial atau aplikasi percakapan, terutama jika diarahkan oleh orang asing. Ini rawan disalahgunakan untuk pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya,” katanya.</p>
<p data-start="1615" data-end="1742">Dalam surat edaran tersebut, Disdukcapil memberikan sejumlah tips untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan, antara lain:</p>
<ul data-start="1744" data-end="2108">
<li data-start="1744" data-end="1809">
<p data-start="1746" data-end="1809">Verifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi.</p>
</li>
<li data-start="1810" data-end="1885">
<p data-start="1812" data-end="1885">Hindari menggunakan tanggal lahir atau data pribadi sebagai kata sandi.</p>
</li>
<li data-start="1886" data-end="1952">
<p data-start="1888" data-end="1952">Gunakan fitur sensor (blur) saat mengirimkan dokumen sensitif.</p>
</li>
<li data-start="1953" data-end="2036">
<p data-start="1955" data-end="2036">Pastikan hanya mengakses situs/aplikasi resmi dengan protokol keamanan (https).</p>
</li>
<li data-start="2037" data-end="2108">
<p data-start="2039" data-end="2108">Teliti dalam membaca alamat situs untuk menghindari pemalsuan domain.</p>
</li>
</ul>
<p data-start="2110" data-end="2338">Erma berharap surat edaran ini dapat disebarluaskan hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, pasar, serta pusat layanan publik lainnya. Tujuannya agar kesadaran masyarakat terhadap keamanan data semakin meningkat.</p>
<p data-start="2340" data-end="2721">Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil melalui WhatsApp di nomor <strong data-start="2437" data-end="2455">0819-0737-4035</strong> atau melalui email di <strong data-start="2478" data-end="2509"><a class="cursor-pointer" rel="noopener" data-start="2480" data-end="2507">disdukcapil@pontianak.go.id</a></strong>. Salinan digital surat edaran juga tersedia dan dapat diunduh di laman resmi:<br data-start="2587" data-end="2590" /> <a class="" href="https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota" target="_new" rel="noopener" data-start="2593" data-end="2721">https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota</a></p>
<p data-start="2723" data-end="2902">“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang tidak jelas, dan bersama-sama menjaga keamanan data pribadi demi mencegah tindak penipuan digital,” tutup Erma.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/08/waspadai-modus-penipuan-aktivasi-ikd-disdukcapil-pontianak-tegaskan-tidak-hubungi-warga-via-wa-atau-telepon/">Waspadai Modus Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Pontianak Tegaskan Tidak Hubungi Warga via WA atau Telepon</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prioritaskan Keselamatan, Pemkot Gelar Uji Kelayakan 134 Kendaraan Dinas</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/15/prioritaskan-keselamatan-pemkot-gelar-uji-kelayakan-134-kendaraan-dinas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 04:30:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# Edi Suryanto]]></category>
		<category><![CDATA[# Pj Wali Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Amirullah]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub KOta Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[KIR]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran Wali Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120692</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama kepolisian lalu lintas melakukan uji kelaikan terhadap seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah memantau langsung pelaksanaan uji petik kendaraan dinas di depan Kantor Wali Kota Pontianak Jalan Rahadi Usman, Rabu (15/1). Edi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/15/prioritaskan-keselamatan-pemkot-gelar-uji-kelayakan-134-kendaraan-dinas/">Prioritaskan Keselamatan, Pemkot Gelar Uji Kelayakan 134 Kendaraan Dinas</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama kepolisian lalu lintas melakukan uji kelaikan terhadap seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah memantau langsung pelaksanaan uji petik kendaraan dinas di depan Kantor Wali Kota Pontianak Jalan Rahadi Usman, Rabu (15/1).</p>
<p>Edi menyebut, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan seluruh surat-menyurat serta persyaratan lainnya dalam mendukung keselamatan berkendara sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024.</p>
<p>“Kita harus sadari, keselamatan petugas tetap yang utama, dari data yang ada, kita sudah tidak ada pengadaan baru, sementara pemeliharaan cukup mahal. Dari situ kita coba general check up, harus ada jaminan keamanan,” tuturnya.</p>
<p>Dari hasil peninjauan bersama jajaran, Edi menilai pentingnya peremajaan operasional. Beberapa kendaraan dinas sudah melampaui masa penggunaan, bahkan terdapat kendaraan yang masih bertahan sejak tahun 1997 seperti mobil pemadam kebakaran.</p>
<p>“Kami relatif prihatin melihat kondisi kendaraan karena ada beberapa di antaranya yang sudah tua, ditambah lagi pengadaan kendaraan memang sedikit dalam beberapa tahun terakhir. Ada kendaraan pemadam kebakaran yang kita punya sudah 28 tahun, akan sangat wajar jika kita lakukan peremajaan,” sebutnya.</p>
<p>Kepala Dishub Kota Pontianak Trisna Ibrahim menambahkan, pemeriksaan hari ini menyasar total 134 kendaraan milik Pemkot Pontianak. Ia memaparkan poin-poin penting yang tertuang dalam SE Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.</p>
<p>“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.</p>
<p>Kemudian, sambung Trisna, berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.</p>
<p>“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.</p>
<p>Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. Menurunya, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.</p>
<p>“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan, kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ucapnya.</p>
<p>Eka Suwarna, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak mengapresiasi pemerintah daerah yang berani melakukan pemeriksaan kendaraan dinas terkait keselamatan berkendara.</p>
<p>“Kami mengapresiasi dan mengacungkan jempol karena berani melakukan pemeriksaan kendaraan dinas demi keselamatan bersama. Dalam pelaksanaan tadi ada tiga item yang diperiksa, pertama fisik kendaraan, kedua kelengkapan administrasi pengemudi dan kesehatan. Ketiga ini sangat terkait keselamatan berkendara,” terangnya.</p>
<p>Secara umum kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat pengemudi di jalan raya cukup bagus. Namun Eka menekankan keselamatan kendaraan sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas.</p>
<p>“Hal yang perlu diperhatikan oleh pengendara yang pertama cek kendaraan, pastikan kendaraannya layak dioperasionalkan, dari kelengkapan, rem, lampu sein, kondisi ban dan lainnya,” tutupnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/15/prioritaskan-keselamatan-pemkot-gelar-uji-kelayakan-134-kendaraan-dinas/">Prioritaskan Keselamatan, Pemkot Gelar Uji Kelayakan 134 Kendaraan Dinas</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Optimalkan Pelayanan, Pemkot Pontianak Cek Mandiri Kendaraan Operasional</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/07/optimalkan-pelayanan-pemkot-pontianak-cek-mandiri-kendaraan-operasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 08:08:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[# Amrullah]]></category>
		<category><![CDATA[Cek Mandiri Kendaraan Operasional]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan berkendara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[SE Wali Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran Wali Kota Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120411</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Guna memastikan pelayanan masyarakat dari sektor keamanan dan ketertiban tetap terpenuhi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melaksanakan pengecekan mandiri kendaraan dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024 tentang keselamatan berkendara. “Jadi Pemkot [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/07/optimalkan-pelayanan-pemkot-pontianak-cek-mandiri-kendaraan-operasional/">Optimalkan Pelayanan, Pemkot Pontianak Cek Mandiri Kendaraan Operasional</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Guna memastikan pelayanan masyarakat dari sektor keamanan dan ketertiban tetap terpenuhi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melaksanakan pengecekan mandiri kendaraan dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).</p>
<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024 tentang keselamatan berkendara.</p>
<p>“Jadi Pemkot Pontianak harus memberi contoh dalam keselamatan berkendara, ditunjukkan dari kendaraannya dan pengendaranya, apakah kendaraan sudah lengkap surat-menyurat, kondisi fisik kendaran apakah layak digunakan dan apakah pengendara memiliki izin,” tuturnya usai memimpin pengecekan di Jalan Rahadi Usman, Selasa (7/1).</p>
<p>Selain administrasi, Pemkot Pontianak juga akan melakukan uji kesehatan jasmani dan rohani kepada para driver kendaraan dinas. Amirullah memaparkan, setiap barang dinas wajib mencantumkan penanggungjawab, tidak terkecuali barang dinas berupa kendaraan.</p>
<p>“Selain dianggarkan (fasilitas), kemudian harus ada orang yang bertanggung jawab. SE Wali Kota untuk mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan berlaku,” terangnya.</p>
<p>Amirullah menekankan kepada para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak, khususnya penanggung jawab kendaraan dinas, agar menggunakan fasilitas dengan fokus dan seksama. Jadikan keselamatan sebagai prioritas setiap aktivitas.</p>
<p>“Tadi kami ingatkan juga untuk pengguna kendaraan agar menggunakan dengan fokus, tenang dan hati-hati,” sebut Sekda.</p>
<p>Dari hasil pantauannya, beberapa kendaraan perlu rehab secara optimal. Artinya, Amirullah menilai, faktor kelayakan menentukan performa pelayanan publik.</p>
<p>“Setelah kita perhatikan dari beberapa kendaraan tersebut, ada kendaraan yang sudah tua namun masih dioperasikan. Itu jadi pertimbangan untuk pembaharuan kendaraan operasional di kemudian hari, tentu saja dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.</p>
<p>Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menambahkan, pihaknya melakukan pengecekan mandiri terhadap 19 kendaraan milik Satpol PP termasuk 4 mobil pemadam kebakaran (damkar).</p>
<p>“Satu mobil damkar perlu perbaikan, sisanya mobil patroli. Dari mobil patroli sebagian perlu rehab karena turun mesin. Yang masih layak kita fokuskan untuk wilayah Kecamatan Pontianak Utara dan Pontianak Timur, sementara yang perlu perawatan intensif kita fokuskan di wilayah Pontianak Kota,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/07/optimalkan-pelayanan-pemkot-pontianak-cek-mandiri-kendaraan-operasional/">Optimalkan Pelayanan, Pemkot Pontianak Cek Mandiri Kendaraan Operasional</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sanksi Tutup Sementara Tempat Usaha Tak Patuhi Protokol Kesehatan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2020/06/10/sanksi-tutup-sementara-tempat-usaha-tak-patuhi-protokol-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 12:44:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Rusdi Kamtono]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolresta Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Kombes Pol Komarudin]]></category>
		<category><![CDATA[new normal]]></category>
		<category><![CDATA[Pandemi virus corona]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran Wali Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[virus corona]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://triggernetmedia.com/?p=19808</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali dalam tatanan normal baru. Pelaku usaha terutama sektor perdagangan dan jasa juga diminta untuk terus melakukan inovasi dengan berpedoman pada protokol kesehatan normal baru. Hal itu dikatakannya saat menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Nomor 34/EKON-SDA/2020 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/06/10/sanksi-tutup-sementara-tempat-usaha-tak-patuhi-protokol-kesehatan/">Sanksi Tutup Sementara Tempat Usaha Tak Patuhi Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali dalam tatanan normal baru. Pelaku usaha terutama sektor perdagangan dan jasa juga diminta untuk terus melakukan inovasi dengan berpedoman pada protokol kesehatan normal baru.</p>
<p>Hal itu dikatakannya saat menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Nomor 34/EKON-SDA/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pedoman normal baru aktivitas sektor perdagangan dan jasa (pada area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha pada masa pandemi COVID-19 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (10/6/2020).</p>
<p>Sebagaimana surat edaran tersebut, lanjut Edi, diatur berbagai persyaratan operasional bagi tempat-tempat usaha perdagangan. Mulai dari kebersihan area usaha, penyediaan fasilitas cuci tangan, penyediaan masker, sarung tangan dan face shield bagi karyawan atau pekerja, melakukan pengecekan suhu badan terhadap pengunjung, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, melakukan pembatasan jarak minimal 1,5 meter, mencegah terjadinya kerumunan.</p>
<p>“Serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya,” ujarnya.</p>
<p>Bagi pengelola usaha yang tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan, Pedoman Normal Baru Sektor Perdagangan dan Jasa, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penutupan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.<br />
“Setelah adanya hasil evaluasi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bidang Operasi I (pengamanan, Gakum, Pemulihan dan Layanan Dasar),” jelas Edi.</p>
<p>Kemudian, sambungnya, terkait pelaksanaan pesta pernikahan yang biasa dilakukan pada hotel-hotel maupun gedung, saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan protokol kesehatan terkait hal itu.</p>
<p>“Termasuk pula bioskop, tempat olahraga, taman-taman dan sebagainya, mudah-mudahan awal Juli itu paling lama,” sebutnya.</p>
<p>Edi menambahkan untuk kebijakan kewajiban melaksanakan rapid test bagi pelaku usaha diharapkan ada kreativitas dan inovasi untuk melakukan kerjasama. Ia mengapresiasi pelaku usaha yang sudah melakukan rapid test secara mandiri.</p>
<p>“Tujuannya demi menjaga keselamatan bersama,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan jika masyarakat terlampau kebablasan dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan, maka hal yang sudah dilakukan selama tiga bulan akan menjadi sia-sia dan tidak memberikan hasil.</p>
<p>“Dalam rangka mengantisipasi itu, kita tidak boleh lengah dan harus waspada, jika terlampau euforia bisa kebablasan,” kata Edi.</p>
<p>Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, berharap kerjasama dari seluruh pihak, baik petugas, pelaku usaha, dan masyarakat. Ia meminta semua pihak menjadi bagian dalam upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.</p>
<p>Dirinya menegaskan bagi pihak yang tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Pontianak akan dilakukan penindakan. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.</p>
<p>Upaya ini adalah upaya bersama baik pelaku usaha, masyarakat atau konsumen untuk patuh terhadap aturan.</p>
<p>“Kami tim yang tergabung di lapangan untuk memantau aktivitas siap mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pontianak ini,” tegasnya.</p>
<p>Kombes Pol Komarudin menjelaskan masyarakat harus membiasakan diri dengan pola kehidupan yang baru. Kebiasaan yang mengedepankan protokol kesehatan sehingga memerlukan pola pengawasan personil yang cukup banyak.</p>
<p>Dikatakannya, TNI dan Polri siap menjalankan tugas untuk mendisiplinkan masyarakat. Dengan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak yang telah diterbitkan, petugas akan melakukan pemantauan di lapangan.</p>
<p>“Para pelaku usaha kita pantau apakah mereka betul-betul mematuhi atau tidak, jika tidak tentu ada sanksi yang diterapkan,” tandasnya.</p>
<p><strong>Jim I Ariz</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/06/10/sanksi-tutup-sementara-tempat-usaha-tak-patuhi-protokol-kesehatan/">Sanksi Tutup Sementara Tempat Usaha Tak Patuhi Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
