<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SPMB Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/spmb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/spmb/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 May 2025 06:56:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>SPMB Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/spmb/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi, Kuota Diatur Ulang</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/05/16/spmb-2025-kota-pontianak-terapkan-tes-masuk-jalur-prestasi-kuota-diatur-ulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 06:56:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi Penerimaan Murid Baru]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB 2025 Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Sujiarti]]></category>
		<category><![CDATA[Tes Penerimaan Murid Baru]]></category>
		<category><![CDATA[TPMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=123691</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan skema baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Kebijakan ini menitikberatkan pada pemerataan akses pendidikan serta peningkatan mutu peserta didik melalui jalur seleksi yang lebih akuntabel. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti, mengatakan bahwa sistem domisili masih menjadi jalur utama, namun jalur [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/05/16/spmb-2025-kota-pontianak-terapkan-tes-masuk-jalur-prestasi-kuota-diatur-ulang/">SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi, Kuota Diatur Ulang</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan skema baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Kebijakan ini menitikberatkan pada pemerataan akses pendidikan serta peningkatan mutu peserta didik melalui jalur seleksi yang lebih akuntabel.</p>
<p>Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti, mengatakan bahwa sistem domisili masih menjadi jalur utama, namun jalur afirmasi dan prestasi mendapatkan penyesuaian kuota yang signifikan.</p>
<p>“Untuk jalur afirmasi, kuotanya ditetapkan sebesar 20 persen hanya untuk SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sementara untuk SMP negeri lainnya tetap sebesar 30 persen. Sementara itu, jalur prestasi justru kami tingkatkan menjadi 35 persen di empat SMP tersebut,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).</p>
<p>Sri menjelaskan, bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, disediakan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung untuk peserta didik dari luar kota.</p>
<p>Adapun daftar SD yang dapat menerima pendaftaran warga luar Kota Pontianak untuk Jalur Domisili yakni SD Negeri 33 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 09 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 24 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 26 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 32 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 37 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Selatan, SD Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan, SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kota, SD Negeri 13 Kecamatan Pontianak Barat, SD Negeri 68 Kecamatan Pontianak Barat dan SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat.</p>
<p>“Sedangkan SMP yang dapat menerima pendaftaran dari warga luar Kota Pontianak untuk Jalur Domisili adalah SMP Negeri 8 Kota Pontianak, SMP Negeri 19 Kota Pontianak, SMP Negeri 22 Kota Pontianak, SMP Negeri 28 Kota Pontianak dan SMP Negeri 29 Kota Pontianak,” paparnya.</p>
<p>Salah satu pembaruan penting dalam SPMB 2025 adalah diberlakukannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) untuk seluruh pendaftar jalur prestasi. Tes ini berbasis komputer dan akan dilaksanakan di sekolah pilihan pertama pada saat verifikasi pendaftaran.</p>
<p>Tes terbagi dalam tiga bagian, yakni Tes Kepribadian, Tes Bakat Skolastik (meliputi kemampuan numerik, verbal, dan penalaran analitik), serta Tes Akademik yang mencakup mata pelajaran seperti PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.</p>
<p>“Penilaian di jalur prestasi terdiri dari tiga komponen, yakni nilai rapor lima semester sebesar 40 persen, poin prestasi akademik atau non-akademik sebesar 30 persen, serta nilai tes masuk sebesar 30 persen,” jelas Sri.</p>
<p>Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh bukti prestasi untuk diverifikasi secara daring melalui laman https://s.id/validasi-prestasi-pnk2025 paling lambat 31 Mei 2025. Prestasi yang diakui antara lain kejuaraan tingkat kabupaten hingga internasional serta pengalaman organisasi seperti Pramuka dan OSIS.</p>
<p>Untuk jenjang SD dan SMP, lanjut Sri, SPMB 2025 memprioritaskan peserta didik berusia 7 tahun ke atas. Bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, usia lebih tua, serta waktu pendaftaran.</p>
<p>“Dengan sistem ini, kami berharap seleksi berlangsung transparan, adil, dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak yang memenuhi syarat baik secara domisili maupun prestasi,” tegasnya.</p>
<p>Untuk informasi SPMB 2025 selengkapnya, dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di https://disdikbud.pontianak.go.id.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/05/16/spmb-2025-kota-pontianak-terapkan-tes-masuk-jalur-prestasi-kuota-diatur-ulang/">SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi, Kuota Diatur Ulang</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disdikbud Pontianak Siap Terapkan SPMB, Penerimaan Siswa Baru Berdasarkan Domisili</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/03/21/disdikbud-pontianak-siap-terapkan-spmb-penerimaan-siswa-baru-berdasarkan-domisili/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Mar 2025 03:13:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Kadisdikbud Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikdasmen]]></category>
		<category><![CDATA[penggantian sistem zonasi dengan jalur domisili]]></category>
		<category><![CDATA[Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Penerimaan Murid Baru]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Sujiarti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=122717</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SPMB merupakan pengganti PPDB yang mulai berlaku di tahun ajaran 2025/2026. Perbedaan utama antara PPDB dan SPMB adalah penggantian sistem zonasi dengan jalur domisili. Terkait aturan baru penerimaan siswa baru, Kepala Dinas Pendidikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/03/21/disdikbud-pontianak-siap-terapkan-spmb-penerimaan-siswa-baru-berdasarkan-domisili/">Disdikbud Pontianak Siap Terapkan SPMB, Penerimaan Siswa Baru Berdasarkan Domisili</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SPMB merupakan pengganti PPDB yang mulai berlaku di tahun ajaran 2025/2026. Perbedaan utama antara PPDB dan SPMB adalah penggantian sistem zonasi dengan jalur domisili.</p>
<p>Terkait aturan baru penerimaan siswa baru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Sri Sujiarti menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru yang dulu dikenal sebagai PPDB kini berganti nama menjadi SPMB.</p>
<p>“Di Kota Pontianak, kita tetap melakukan pendaftaran secara online dengan empat jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Besaran persentase tiap jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,” paparnya, Kamis (20/3).</p>
<p>Saat ini, lanjut Sri, Disdikbud sedang melakukan proses pemetaan minat siswa dan menghitung daya tampung sekolah. Pihaknya sedang memetakan minat anak-anak untuk masuk ke sekolah mana dan menghitung daya tampung setiap sekolah.</p>
<p>“Data ini akan menjadi dasar keputusan kepala dinas tentang daya tampung sekolah,” tuturnya.</p>
<p>Sri menekankan tahun 2025 ini tidak akan ada penerimaan siswa baru tahap dua. SPMB hanya dilaksanakan satu tahap atau satu kali.</p>
<p>“Kita hanya melakukan SPMB satu kali, dan sisanya akan diarahkan ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta di bawah Kemenag maupun Kemendikbudristek,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/03/21/disdikbud-pontianak-siap-terapkan-spmb-penerimaan-siswa-baru-berdasarkan-domisili/">Disdikbud Pontianak Siap Terapkan SPMB, Penerimaan Siswa Baru Berdasarkan Domisili</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi X DPR Dorong Pelaksanaan SPMB Dilakukan Tahun Ini</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/31/komisi-x-dpr-dorong-pelaksanaan-spmb-dilakukan-tahun-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2025 07:44:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[komisi x]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=121307</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) telah resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan itu turut didukung oleh Komisi X DPR RI dan diyakini bisa dilaksanakan di berbagai daerah pada tahun ini. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan kalau pihaknya akan turut serta lakukan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/31/komisi-x-dpr-dorong-pelaksanaan-spmb-dilakukan-tahun-ini/">Komisi X DPR Dorong Pelaksanaan SPMB Dilakukan Tahun Ini</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) telah resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (<a href="https://www.suara.com/tag/ppdb">PPDB</a>) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (<a href="https://www.suara.com/tag/spmb">SPMB</a>). Kebijakan itu turut didukung oleh <a href="https://www.suara.com/tag/komisi-x">Komisi X</a> DPR RI dan diyakini bisa dilaksanakan di berbagai daerah pada tahun ini.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan kalau pihaknya akan turut serta lakukan sosialisasi.</p>
<p>“Saya optimis bisa dilaksanakan. Paling tidak awal Februari, misalnya sudah diumumkan. Kemudian, langsung kita sosialisasi,” kata Lalu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).</p>
<p>Penggantian sistem PPDB menjadi SPMB itu selanjutnya akan difinalisasi oleh pemerintah melalui rapat antara Komisi X DPR RI bersama Kementerian Dikdasmen yang dijadwalkan pada 5 Februari 2025.</p>
<p>Lalu menyampaikan kalau SPMB bisa langsung dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2025 usai peraturan menteri terkait sistem itu diterbitkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.</p>
<p>“Kami minta kementerian untuk segera sosialisasi begitu keluar peraturan menteri, langsung sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, guru, kemudian ya seluruh yang berkepentingan,” terang Lalu.</p>
<p>Sebelumnya, Staf ahli bidang regulasi dan hubungan antar lembaga Dikdasmen Biyanto menyampaikan kalau perubahan istilah peserta didik diganti menjadi murid dilakukan karena kata tersebut lebih familiar bagi masyarakat.</p>
<p>“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru. Itu lebih familiar, lebih kerasa kekeluarganya ada dan lebih enak didengar gitu ya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama ya. Tapi nanti tunggu pernyataan resmi Pak Menteri ya,” kata Biyanto ditemui usai acara Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu (22/1/2025).</p>
<p>Selain penggantian istilah, Dikdasmen juga mengganti sistem zonasi yang tidak lagi berbasis kewilayan tetapi disesuaikan dengan jarak domisili murid dengan sekolah terdekat. Menurut Biyanto, sistem seperti itu bisa jadi solusi tepat bagi wilayah yang jaraknya berhimpitan.</p>
<p>“Yang lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya, tetapi kedekatan tempat tinggalnya. Saya kira banyak hal yang kita perbaiki, kita sempurnakan,” ujarnya.</p>
<p>Perubahan itu juga sekaligus sebagai respon dari pemerintah dalam menyikapi adanya fenomena manipulasi alamat tempat tinggal anak agar sama dengan sekolah tujuannya. Biyanto mengakui kalau pemerintah banyak menemukan kejadian keseperti itu.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/31/komisi-x-dpr-dorong-pelaksanaan-spmb-dilakukan-tahun-ini/">Komisi X DPR Dorong Pelaksanaan SPMB Dilakukan Tahun Ini</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
