<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sanksi administratif kehutanan Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/sanksi-administratif-kehutanan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/sanksi-administratif-kehutanan/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Oct 2026 08:39:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>sanksi administratif kehutanan Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/sanksi-administratif-kehutanan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng, Sejumlah Konsesi Dikaitkan dengan Jhonlin Group</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/10/22/menhut-bekukan-izin-enam-perusahaan-di-kalteng-sejumlah-konsesi-dikaitkan-dengan-jhonlin-group/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 08:39:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[AidEnvironment]]></category>
		<category><![CDATA[Haji Isam]]></category>
		<category><![CDATA[Jhonlin Group]]></category>
		<category><![CDATA[karhutla Kalimantan Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga Fangiono]]></category>
		<category><![CDATA[Konsesi Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[pembekuan izin perusahaan kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan ekosistem]]></category>
		<category><![CDATA[PT Hasil Kalimantan Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[PT Hutan Produksi Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[PT Puspa Warna Cemerlang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Ramang Agro Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sinergi Hutan Sejati]]></category>
		<category><![CDATA[PT Taiyoung Engreen]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Juli Antoni]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi administratif kehutanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=137552</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan pemegang konsesi hutan di Kalimantan Tengah menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan konsesi mereka. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan kehutanan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran. Enam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT Hasil [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/10/22/menhut-bekukan-izin-enam-perusahaan-di-kalteng-sejumlah-konsesi-dikaitkan-dengan-jhonlin-group/">Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng, Sejumlah Konsesi Dikaitkan dengan Jhonlin Group</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan pemegang konsesi hutan di Kalimantan Tengah menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan konsesi mereka.</p>
<p>Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan kehutanan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran.</p>
<p>Enam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.</p>
<p>Raja Juli mengatakan, pembekuan izin tersebut disertai kewajiban pemulihan ekosistem pada kawasan yang terdampak.</p>
<p>“Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).</p>
<p>Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, jumlah perusahaan sektor kehutanan yang telah dijatuhi sanksi administratif terkait penanganan karhutla mencapai 32 perusahaan.</p>
<h2>Ribuan Hektare Kawasan Konsesi Terdampak Kebakaran</h2>
<p>Berdasarkan data yang disampaikan Menteri Kehutanan, enam perusahaan tersebut menguasai kawasan konsesi dengan luas gabungan sekitar 201.390 hektare.</p>
<p>Dari total kawasan tersebut, sekitar 7.531 hektare tercatat mengalami kebakaran.</p>
<p>Pemerintah mewajibkan perusahaan yang dikenai sanksi untuk melakukan pemulihan ekosistem sebagai bagian dari tindakan administratif.</p>
<p>Raja Juli menegaskan bahwa penanganan terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin.</p>
<p>Menurutnya, proses hukum pidana juga dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana.</p>
<p>“Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ujarnya.</p>
<p>Dengan demikian, sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana karhutla.</p>
<h2>Dua Perusahaan Disebut Memiliki Keterkaitan dengan Jhonlin Group</h2>
<p>Di antara enam perusahaan yang mendapat sanksi, terdapat perusahaan yang berdasarkan laporan dan catatan korporasi memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha Jhonlin milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.</p>
<p>Salah satunya PT Taiyoung Engreen.</p>
<p>Berdasarkan laporan organisasi riset lingkungan AidEnvironment pada 2022, Jhonlin Group disebut memiliki 30 persen saham di PT Taiyoung Engreen.</p>
<p>Dalam laporan yang sama, perusahaan asal Korea Selatan, Taiyoung Global Co. Ltd., tercatat menguasai 40 persen saham, sedangkan tiga pemegang saham lainnya masing-masing memiliki porsi 10 persen.</p>
<p>Namun, komposisi kepemilikan yang tercantum dalam laporan tahun 2022 tersebut belum tentu menggambarkan struktur pemegang saham terkini.</p>
<p>Perusahaan lain yang disebut memiliki keterkaitan adalah PT Hasil Kalimantan Jaya.</p>
<p>Hubungan tersebut dikaitkan dengan Liana Saputri, putri Haji Isam, yang disebut tercatat sebagai komisaris PT Hasil Kalimantan Jaya.</p>
<p>Liana juga disebut menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).</p>
<p>Keterkaitan melalui kepemilikan saham maupun jabatan pengurus tersebut perlu dibedakan dari tanggung jawab hukum atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.</p>
<h2>Ramang Agro Lestari Dikaitkan dengan Jaringan Bisnis Keluarga Fangiono</h2>
<p>Sementara itu, PT Ramang Agro Lestari disebut memiliki hubungan korporasi dengan sejumlah perusahaan yang dikaitkan dengan keluarga Fangiono.</p>
<p>Laporan AidEnvironment menghubungkan PT Ramang Agro Lestari dengan PT Graha Utama Lestari dan PT Ciliandry Angky Mandiri.</p>
<p>Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan Silvia Fangiono dan Martias Fangiono.</p>
<p>Keluarga Fangiono dikenal memiliki kegiatan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, termasuk keterkaitan bisnis dengan First Resources Limited, perusahaan yang tercatat di Bursa Singapura.</p>
<p>Meski demikian, hubungan dalam jaringan usaha tersebut tidak dapat langsung diartikan bahwa First Resources memiliki saham secara langsung di PT Ramang Agro Lestari.</p>
<p>Penelusuran terhadap struktur kepemilikan terkini diperlukan untuk memastikan hubungan korporasi yang masih berlaku.</p>
<h2>Keterkaitan Pengurus dan Investasi Perusahaan Lain</h2>
<p>Selain perusahaan-perusahaan tersebut, PT Hutan Produksi Lestari disebut memiliki keterkaitan dengan pengusaha Iman Hartono dan Willem Alexander Hartono.</p>
<p>Keduanya juga dikaitkan dengan PT Prima Parquet Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu dengan pemasaran produk ke sejumlah negara, termasuk Singapura dan Malaysia.</p>
<p>Adapun PT Puspa Warna Cemerlang disebut memiliki hubungan investasi secara historis dengan PT Inhutani I, yang merupakan bagian dari kelompok usaha Perum Perhutani.</p>
<p>Sementara itu, PT Sinergi Hutan Sejati disebut memiliki sejumlah pengurus yang juga tercatat dalam dokumen perusahaan kehutanan lain, yakni PT Bina Multi Alam Lestari.</p>
<p>Berbagai keterkaitan tersebut merupakan informasi mengenai hubungan korporasi, kepemilikan, maupun kepengurusan yang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam tindak pidana karhutla.</p>
<p>Hingga pernyataan Menteri Kehutanan pada Rabu (21/10/2026), tindakan yang diumumkan terhadap keenam perusahaan tersebut berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem.</p>
<p>Pemerintah masih membuka kemungkinan penanganan pidana apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan bukti pelanggaran hukum.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/10/22/menhut-bekukan-izin-enam-perusahaan-di-kalteng-sejumlah-konsesi-dikaitkan-dengan-jhonlin-group/">Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng, Sejumlah Konsesi Dikaitkan dengan Jhonlin Group</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
