<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Regulasi Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/regulasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/regulasi/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Feb 2025 03:38:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Regulasi Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/regulasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kini AI Makin Canggih, KORIKA Ingatkan Pentingnya Regulasi yang Jelas</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/02/28/kini-ai-makin-canggih-korika-ingatkan-pentingnya-regulasi-yang-jelas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Feb 2025 03:38:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[IT]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# AI]]></category>
		<category><![CDATA[Industri]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Kebangkitan Bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[PKB]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=122199</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) menyoroti perlunya langkah konkret dalam membangun ekosistem AI yang berlandaskan regulasi, talenta, infrastruktur, serta riset dan inovasi. Direktur Etika dan Tata Kelola KORIKA, Nur Anis Handayati, menjelaskan bahwa penyusunan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (STRANAS KA) sudah dimulai sejak 2019. “Kesadaran Indonesia terkait pentingnya membangun kebijakan AI sudah ada sejak 2019. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/28/kini-ai-makin-canggih-korika-ingatkan-pentingnya-regulasi-yang-jelas/">Kini AI Makin Canggih, KORIKA Ingatkan Pentingnya Regulasi yang Jelas</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Kolaborasi Riset dan Inovasi <a href="https://www.suara.com/tag/industri">Industri</a> Kecerdasan Artifisial (KORIKA) menyoroti perlunya langkah konkret dalam membangun ekosistem <a href="https://www.suara.com/tag/ai">AI</a> yang berlandaskan <a href="https://www.suara.com/tag/regulasi">regulasi</a>, talenta, infrastruktur, serta riset dan inovasi.</p>
<p>Direktur Etika dan Tata Kelola KORIKA, Nur Anis Handayati, menjelaskan bahwa penyusunan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (STRANAS KA) sudah dimulai sejak 2019.</p>
<p>“Kesadaran Indonesia terkait pentingnya membangun kebijakan AI sudah ada sejak 2019. Pada saat itu, kepala Badan Pengkajian dan Penerapan <a href="https://www.suara.com/tag/teknologi">Teknologi</a> (BPPT) mengumpulkan seluruh stakeholder, termasuk periset, industri, universitas, developer, dan media, untuk menyusun dokumen strategi tersebut,” ujar Nur Anis di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) <a href="https://www.suara.com/tag/partai-kebangkitan-bangsa">Partai Kebangkitan Bangsa</a> (<a href="https://www.suara.com/tag/pkb">PKB</a>), Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).</p>
<p>Namun, menurutnya, dokumen STRANAS KA hanya diresmikan secara seremonial tanpa kekuatan hukum yang jelas.</p>
<p>Setelah peluncuran STRANAS KA, muncul berbagai kendala dalam implementasi akibat perubahan kelembagaan, khususnya penggabungan lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).</p>
<p>Untuk itu, KORIKA hadir sebagai wadah yang tetap berkomitmen menjalankan inisiatif pembangunan ekosistem AI di Indonesia.</p>
<p>Seiring dengan pesatnya perkembangan AI, strategi yang telah dirumuskan perlu disesuaikan dengan tren dan regulasi internasional.</p>
<p>“Tahun 2022-2023, ChatGPT mulai muncul dan banyak organisasi internasional berdiskusi mengenai AI policy. Kami berpikir bahwa strategi yang telah disusun perlu disinkronisasi sebelum disahkan,” ungkapnya.</p>
<p>Perubahan kabinet dan pembentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) menjadi momentum baru bagi penguatan kebijakan AI.</p>
<p>“Posisi untuk meneruskan penyelenggaraan kebijakan AI lebih tepat jika dilaksanakan oleh Kementerian Komdigi,” tambahnya.</p>
<figure class="image"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/27/66422-direktur-etika-dan-tata-kelola-korika-nur-anis-handayati.jpg" alt="Direktur Etika dan Tata Kelola KORIKA, Nur Anis Handayati [Ist]" width="653" height="366" /><figcaption>Direktur Etika dan Tata Kelola KORIKA, Nur Anis Handayati [Ist]</figcaption></figure>
<p>Selain regulasi, KORIKA menekankan bahwa penegakan etika AI tidak bisa dilepaskan dari perlindungan data pribadi.</p>
<p>“Sebelum bicara tentang etika AI, kita harus bicara soal privasi data. Semakin tingginya perkembangan teknologi digital, data menjadi sesuatu yang sangat berharga dan harus diatur,” jelasnya.</p>
<p>Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Meski begitu, penerapannya dinilai masih menghadapi tantangan, terutama dalam penegakan hukum dan kelembagaan.</p>
<p>“Negara-negara seperti Uni Eropa, Singapura, dan China telah memiliki lembaga independen yang mengawasi perlindungan data pribadi. Indonesia perlu memastikan bahwa kelembagaan ini benar-benar independen dan kredibel,” katanya.</p>
<p>Nur Anis juga menyoroti pentingnya teknologi pendukung seperti Privacy Enhancing Technology (PET) yang sudah diterapkan di negara lain.</p>
<p>“Semakin tinggi pertumbuhan digital, semakin besar kebutuhan terhadap data. Akan sangat baik jika ada ruang data yang aman dan bisa digunakan bersama untuk pengambilan keputusan bisnis, politik, dan lainnya,” paparnya.</p>
<p>Dalam membangun ekosistem AI yang beretika, perlu ada pendekatan yang komprehensif pada setiap tahapan siklus hidup AI.</p>
<p>“Etika AI itu complicated karena setiap tahapannya harus diimplementasikan dengan standar yang tepat. Beberapa organisasi internasional seperti OECD dan UNESCO sudah merumuskan etika AI, tetapi implementasi di lapangan tetap menjadi tantangan,” ujarnya.</p>
<p>Menurut KORIKA, Indonesia tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga mekanisme penegakan yang kuat.</p>
<p>“Undang-undang saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah law enforcement, menghadirkan kelembagaan independen dan kredibel, serta implementasi teknologi perlindungan data pribadi dengan baik,” tegasnya.</p>
<p>Ke depan, KORIKA akan terus mengadvokasi penguatan regulasi AI di Indonesia, mendorong pengembangan talenta AI, serta membangun komunitas yang dapat berkontribusi dalam riset dan inovasi.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/28/kini-ai-makin-canggih-korika-ingatkan-pentingnya-regulasi-yang-jelas/">Kini AI Makin Canggih, KORIKA Ingatkan Pentingnya Regulasi yang Jelas</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Landak Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/04/10/pemkab-landak-beri-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-kepada-pekerja-rentan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Apr 2023 13:05:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesra]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Landak]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Penyerahan Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan]]></category>
		<category><![CDATA[# Peraturan Bupati Landak Nomor 38 tahun 2022]]></category>
		<category><![CDATA[# Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan]]></category>
		<category><![CDATA[# PJ Bupati Landak]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Landak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Landak]]></category>
		<category><![CDATA[Perbup]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Samuel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=93979</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak dalam menjalankan amanat instruksi presiden menerbitkan regulasi Peraturan Bupati Landak Nomor 38 tahun 2022. Implementasi dari regulasi tersebut ditindaklanjuti Pemkab Landak dengan memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. “Untuk melaksanakan peraturan Bupati Landak nomor 38 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2023 ini telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/04/10/pemkab-landak-beri-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-kepada-pekerja-rentan/">Pemkab Landak Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah Kabupaten Landak dalam menjalankan amanat instruksi presiden menerbitkan regulasi Peraturan Bupati Landak Nomor 38 tahun 2022. Implementasi dari regulasi tersebut ditindaklanjuti Pemkab Landak dengan memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.</p>
<p>“Untuk melaksanakan peraturan Bupati Landak nomor 38 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Landak pada tahun 2023 ini telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 1 (satu) tahun untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada 540 orang pekerja rentan yang berada di desa di wilayah Kabupaten Landak,” sebut Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel dalam penyerahan bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan di Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Landak. Senin (10/4/2023).</p>
<p>Samuel Berharap peran serta dari pihak pelaku usaha dapat turut melindungi pekerja rentan di sekitar lokasi usahanya melalui tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau yang biasa disebut dengan CSR.</p>
<p>“Peran serta perusahaan ini akan sangat membantu dalam upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Perluasan cakupan pekerja informal yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.</p>
<p>Samuel menyebut, bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 540 orang pekerja rentan di pedesaan ini merupakan sebuah langkah awal dari upaya Pemerintah Kabupaten Landak.</p>
<p>“Kita harapkan agar program ini dapat terus berlanjut sehingga nantinya semua pekerja rentan di Kabupaten Landak dapat terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.</p>
<p>“Semoga program ini akan terus berkesinambungan sehingga nantinya semua pekerja rentan di Kabupaten Landak dapat terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui dana APBD Kabupaten Landak maupun peran serta dari perusahaan melalui tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan,” sambung Samuel.</p>
<p>Samuel turut mengapresiasi Pihak BPJS Cabang Pontianak yang telah menjadi Mitra Kerja Pemkab Landak Dalam peningkatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan.</p>
<p>“Saya berharap kerjasama yang baik ini dapat terus kita lanjut,” pungkasnya.</p>
<p>Turut hadir Sekertaris daerah Landak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Landak, para Kepala OPD, Pimpinan BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Pimpinan Perusahaan di wilayah Kabupaten Landak, para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Landak, dan Perwakilan Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.</p>
<p> </p>
<p><em><strong>Sumber:</strong> </em>Diskominfo Kabupaten Landak</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/04/10/pemkab-landak-beri-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-kepada-pekerja-rentan/">Pemkab Landak Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Intervensi Spesifik, Pemkot Pontianak Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting Balita Hingga 2024</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/10/19/intervensi-spesifik-pemkot-pontianak-komitmen-turunkan-prevalensi-stunting-balita-hingga-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Oct 2022 07:26:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesra]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# peaturan wali kota pontiana]]></category>
		<category><![CDATA[# Perwa Nomor 8 Tahun 2022]]></category>
		<category><![CDATA[# Perwa tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[# Wako Edi]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Rusdi Kamtono]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Perwa]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[stunting]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=86146</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, persoalan stunting pada balita mengindikasikan bahwa terjadinya masalah dalam manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar, di mana pelayanan untuk mencegah dan menurunkan prevalensi stunting belum maksimal. “Kita perlu melakukan inovasi dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Salah satu inovasi yang dikembangkan di Kota Pontianak adalah intervensi spesifik,” [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/10/19/intervensi-spesifik-pemkot-pontianak-komitmen-turunkan-prevalensi-stunting-balita-hingga-2024/">Intervensi Spesifik, Pemkot Pontianak Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting Balita Hingga 2024</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, persoalan stunting pada balita mengindikasikan bahwa terjadinya masalah dalam manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar, di mana pelayanan untuk mencegah dan menurunkan prevalensi stunting belum maksimal.</p>
<p>“Kita perlu melakukan inovasi dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Salah satu inovasi yang dikembangkan di Kota Pontianak adalah intervensi spesifik,” ungkapnya  dalam Aksi Nyata Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (19/10/2022).</p>
<p>Sebagai upaya untuk percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak, Edi menegaskan telah menerbitkan regulasi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak, tersusunnya rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, pembentukan tim percepatan penurunan stunting dari tingkat kota hingga kelurahan, sampai pada pembuatan sistem manajemen data stunting dalam bentuk digital.</p>
<p>“Inilah bentk komitmen dan intervensi spesifik yang dilakukan Pemkot Pontianak, mulai dari pelayanan kesehatan terpadu untuk calon pengantin, pelayanan kesehatan remaja putri untuk mencegah anemia sejak dini, pendampingan ibu hamil, kelas pemberian makan bayi dan anak, hingga gerakan memasyarakatkan gemar makan ikan untuk meningkatkan konsumsi protein hewani pada balita,” sebut Edi.</p>
<p>Selain intervensi spesifik, lanjutnya, intervensi sensitif juga menjadi bagian dari upaya percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Intervensi sensitif yang dilakukan antara lain penanganan daerah rawan pangan, berupa pemberian bahan pangan pokok bagi keluarga yang memiliki balita dengan masalah gizi.</p>
<p>Edi menambahkan, perbaikan sarana sanitasi dan rumah tak layak huni juga menjadi bagian penting dalam intervensi sensitif menurunkan angka stunting. Termasuk sambungan air bersih gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kampung keluarga berkualitas dengan dapur sehat atasi stunting.</p>
<p>“Keberhasilan pencegahan stunting hanya dapat dilakukan dengan kerja keras, inovasi dan dukungan dari semua pihak,” ujarnya.</p>
<p>Dukungan berbagai pihak dibutuhkan untuk program-program dengan  sasaran seribu hari pertama kehidupan dengan keterlibatan pentahelix pemangku kepentingan antara lain organisasi masyarakat, PKK, Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, media massa hingga akademisi.</p>
<p>Edi menegaskan, masalah stunting balita harus segera ditangani demi mewujudkan visi sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya.</p>
<p>Ia menyebut, mengacu pada araha Presiden RI yang dituangkan pada RPJMN 2020-2024 bahwa stunting pada balita harus diturunkan sampai dengan angka 14 persen pada 2024.</p>
<p>“RPJMD Pemerintah Kota Pontianak menargetkan penurunan prevalensi stunting balita menjadi 14 persen pada tahun 2024,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/10/19/intervensi-spesifik-pemkot-pontianak-komitmen-turunkan-prevalensi-stunting-balita-hingga-2024/">Intervensi Spesifik, Pemkot Pontianak Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting Balita Hingga 2024</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Libur Idul Adha 2021, Ini Ketentuan Perjalanan dari Kementerian Perhubungan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/07/20/libur-idul-adha-2021-ini-ketentuan-perjalanan-dari-kementerian-perhubungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2021 21:18:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan perjalanan]]></category>
		<category><![CDATA[libur idul adha]]></category>
		<category><![CDATA[mobilitas masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=50798</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya mobillitas masyarakat selama libur Idul Adha 2021 yang dimulai Selasa (20/7/2021) besok. Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/07/20/libur-idul-adha-2021-ini-ketentuan-perjalanan-dari-kementerian-perhubungan/">Libur Idul Adha 2021, Ini Ketentuan Perjalanan dari Kementerian Perhubungan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/kementerian-perhubungan">Kementerian Perhubungan</a> (Kemenhub) menerbitkan <a href="https://www.suara.com/tag/regulasi">regulasi</a> untuk membatasi adanya mobillitas masyarakat selama <a href="https://www.suara.com/tag/libur-idul-adha">libur Idul Adha</a> 2021 yang dimulai Selasa (20/7/2021) besok.</p>
<p>Dikutip dari kantor berita <em>Antara</em>, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.</p>
<div><center></p>
<div id="div-ad-oop" class="" data-ad-type="desktop_oop">
<div id="google_ads_iframe_/148558260/SuaraDesktop_31__container__"></div>
</div>
<p></center></div>
<figure class="image"><img decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/27/14683-bupati-sleman-kustini-sri-purnomo-dan-wakil-bupati-danang-maharsa-tunjukkan-kartu-vaksinasi-covid-19.jpg" alt="Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di RSUD Sleman, Sabtu (27/2/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Pemkab Sleman)" /><figcaption>Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di RSUD Sleman. Sebagai ilustrasi kartu vaksinasi (Pemkab Sleman via SuaraJogja.id)</figcaption></figure>
<p>“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” jelas Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam siaran pers, Senin (19/7/2021).</p>
<p>Termasuk dalam <strong>kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak</strong> adalah:</p>
<ul>
<li>Pasien sakit keras</li>
<li>Ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga</li>
<li>Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang</li>
<li>Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.</li>
</ul>
<p>“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1x 24 jam,” lanjut Budi Setiyadi.</p>
<p>Ia juga menyampaikan <strong>syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi</strong>:</p>
<ul>
<li>Kendaraan pengangkut logistik</li>
<li>Pasien yang sakit keras</li>
<li>Ibu hamil dan satu orang pendamping</li>
<li>Kepentingan persalinan serta dua orang pengantar</li>
<li>Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang pendamping.</li>
</ul>
<p>“Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” pungkas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/otomotif/2021/07/19/224343/libur-idul-adha-2021-ini-ketentuan-perjalanan-dari-kementerian-perhubungan"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/07/20/libur-idul-adha-2021-ini-ketentuan-perjalanan-dari-kementerian-perhubungan/">Libur Idul Adha 2021, Ini Ketentuan Perjalanan dari Kementerian Perhubungan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ASN Landak diminta Pahami Regulasi</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2020/01/30/asn-landak-diminta-pahami-regulasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2020 07:17:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Landak]]></category>
		<category><![CDATA[Lipsus]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Karolin Margret Natasa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Landak]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://triggernetmedia.com/?p=14100</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Dalam rangka membantu kinerja di masin-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemkab Landak terus meminta para pegawainya untuk tidak mengesampingkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, Kamis (30/1). “Kepada pejabat administrator untuk lebih banyak memahami regulasi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/01/30/asn-landak-diminta-pahami-regulasi/">ASN Landak diminta Pahami Regulasi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Dalam rangka membantu kinerja di masin-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),</p>
<p>Pemkab Landak terus meminta para pegawainya untuk tidak mengesampingkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, Kamis (30/1).</p>
<p>“Kepada pejabat administrator untuk lebih banyak memahami regulasi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditempatinya,” pintanya.</p>
<p>Selaku pejabat, ujar Karolin, maka kewajiban ASN yang menjabat posisi penting untuk  melaksanakan tanggungjawab pada jabatan itu. Tetapi ada hal yang tak kalah pentingnya yakni memahami regulasi atau peraturan yang terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya agar tidak salah langkah.</p>
<p>“Mengingat peraturan yang terkait dengan tupoksi merupakan suatu keharusan untuk dipahami,” kata Karolin.</p>
<p>Jika seorang pegawai dalam bekerja tidak memahami regulasi yang berlaku, lanjutnya, maka akan kacau. Karena suatu saat pasti akan berdampak pada pekerjaannya.</p>
<p>“Oleh sebab itu saya minta supaya pejabat yang baru dilantik dapat belajar mengenai peraturan yang ada baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dan akan menjadi lucu jika pegawai tersebut tidak memahami peraturan yang menjadi produk daerah,” tukas Karolin.</p>
<p>Sebelumnya pelantikan dan pengukuhan yang dilaksanakan Pemkab Landak pada, Rabu (29/1)  karena adanya perubahan nomenklatur. Hal tersebut diperkuat oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak, Marsianus.</p>
<p>“Dalam acara pelantikan ada juga pengukuhan, hal ini dilaksanakan karena diantaranya ada yang tetap dijabatan yang lama namun berubah nomenklatur. Nomenklatur baik di nama OPD maupun nama di Eselon III dan IV,” kata Marsianus.</p>
<p>Marsianus  menambahkan, instansi yang mengalami perubahan nomenklatur antara lain Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.</p>
<p>“Adapun Camat yang dilantik pada acara tersebut adalah Camat Menyuke, dijabat oleh Apentinus, Camat Mempawah Hulu, dijabat oleh Priscilla Angela, Camat Kuala Behe dijabat oleh Richy dan Camat Jelimpo dijabat oleh Vietra Triana,” sebutnya.</p>
<p><strong>Ariz</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/01/30/asn-landak-diminta-pahami-regulasi/">ASN Landak diminta Pahami Regulasi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
