<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>presidential threshold Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/presidential-threshold/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/presidential-threshold/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jan 2025 01:05:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>presidential threshold Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/presidential-threshold/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPR Galau soal Presidential Threshold Dihapus, Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/08/dpr-galau-soal-presidential-threshold-dihapus-mau-lanjutkan-lewat-omnibus-law-atau-jalur-lain/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 01:05:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120431</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Namun, tindak lanjutnya akan dilakukan revisi UU Pemilu biasa atau dimasukan di Omnibus Law itu belum tahu ke depannya. “Ya saya belum tahu apakah Omnibus Law ataupun apa namanya, tetapi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/08/dpr-galau-soal-presidential-threshold-dihapus-mau-lanjutkan-lewat-omnibus-law-atau-jalur-lain/">DPR Galau soal Presidential Threshold Dihapus, Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Wakil Ketua DPR RI <a href="https://www.suara.com/tag/sufmi-dasco-ahmad">Sufmi Dasco Ahmad</a> memastikan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau <em><a href="https://www.suara.com/tag/presidential-threshold">presidential threshold</a></em> (PT) 20 persen.</p>
<p>Namun, tindak lanjutnya akan dilakukan revisi <a href="https://www.suara.com/tag/uu-pemilu">UU Pemilu</a> biasa atau dimasukan di <a href="https://www.suara.com/tag/omnibus-law">Omnibus Law</a> itu belum tahu ke depannya.</p>
<p>“Ya saya belum tahu apakah Omnibus Law ataupun apa namanya, tetapi kemudian kita sama-sama tahu keputusan dari MK itu adalah final dan meningkat dan wajib kita taati,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1).</p>
<p>Ia mengatakan, hingga sejauh ini belum ada keputusan soal tindak lanjut dari adanya putusan MK tersebut di DPR.</p>
<p>“Nah bahwa itu kemudian akan Dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang kemudian ada uu yang Diomnibuskan itu nanti Belum kita putuskan,” katanya.</p>
<p>“Kita akan masuk masa reses Setelah masa sidang setelah reses tanggal 15 Januari,” sambungnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Dasco menegaskan, jika DPR siap mengkaji dari adanya putusan MK yang menghapus PT 20 persen.</p>
<p>“Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlement untuk mengupas dan juga kemudian membahas,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, adanya revisi tersebut nantinya bisa saja dimasukan ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Politik yang akan dibahas.</p>
<p>“Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya juga terkait dengan Undang-Undang Pemilu maka ya dimasukin ke situ kalau memang fleksibel menganut model Omnibus Law dilakukan,” kata Rifqi, Kamis (2/1).</p>
<p>Ia menegaskan, jika Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.</p>
<p>“Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, adanya putusan MK tersebut menjadi babak baru bagi demokrasi. Terlebih nantinya akan terbuka peluang banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres.</p>
<p>“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/08/dpr-galau-soal-presidential-threshold-dihapus-mau-lanjutkan-lewat-omnibus-law-atau-jalur-lain/">DPR Galau soal Presidential Threshold Dihapus, Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/03/ini-fakta-fakta-putusan-mk-yang-hapuskan-ketentuan-presidential-threshold/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 04:53:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<category><![CDATA[putusan mk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120287</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dalam pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Putusan tersebut berlaku secara final dan mengikat setelah Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025). Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah fakta unik sebagai berikut: 1. Presidential Threshold Langgar Konstitusi Dalam pertimbangannya, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/03/ini-fakta-fakta-putusan-mk-yang-hapuskan-ketentuan-presidential-threshold/">Ini Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-konstitusi">Mahkamah Konstitusi</a> (MK) menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau <em><a href="https://www.suara.com/tag/presidential-threshold">presidential threshold</a></em> dalam pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.</p>
<p>Putusan tersebut berlaku secara final dan mengikat setelah Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025). Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah fakta unik sebagai berikut:</p>
<p><strong>1. <em>Presidential Threshold</em> Langgar Konstitusi</strong></p>
<p>Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan <em>presidential threshold</em> melanggar konstitusi pada Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.</p>
<p>Sebab, <em>presidential threshold</em> sebagaimana diatur dalam pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dinilai berpotensi menghalangi pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbatas.</p>
<p>“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidanya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis (2/1).</p>
<p><strong>2. Prosentase <em>Presidential Threshold</em> Tak Sesuai UUD 1945.</strong></p>
<p>MK juga mengungkapkan alasan tidak hanya mengurasi prosentase <em>presidential threshold</em> dalam putusannya, tetapi justru menghapusnya.</p>
<p>Sebab, menurut Mahkamah, berapa pun prosentase <em>presidential threshold</em> tidak sesuai dengan UUD 1945 karena dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.</p>
<p>MK juga menilai, aturan itu melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi serta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.</p>
<p>Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.</p>
<p>“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (<em>presidential threshold</em>) berapapun besaran atau angka prosentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Saldi.</p>
<p><strong>3. Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres dan Cawapres</strong></p>
<p>MK dalam putusannya memperbolehkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.</p>
<p>Hal ini disebut bisa menimbulkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak sesuai dengan jumlah partai politik yang dinyatakan sebagai peserta pemilu.</p>
<p>“Sebagai negara yang memilih sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system), tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu,” ujar Saldi.</p>
<p>“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” tambah dia.</p>
<p><strong>4. DPR Harus Buat Aturan Pembatasan Jumlah Pasangan Capres dan Cawapres</strong></p>
<p>Dalam putusannya, MK mengharuskan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang untuk membuat aturan agar tidak terlalu banyak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu setelah ketentuan presidential threshold dihapuskan.</p>
<p>Sebab, dengan diperbolehkannya semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon, jumlah pasangan calon berpotensi akan terlalu banyak.</p>
<p>“Pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” tutur Saldi.</p>
<p>Dia menjelaskan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial di Indonesia.</p>
<p><strong>5. <em>Presidential Threshold</em> Hanya Untungkan Partai Besar</strong></p>
<p>Saldi Isra, saat membacakan putusan, menjelaskan bahwa ketentuan <em>presidential threshold</em> hanya menguntungkan partai politik tertentu.</p>
<p>Dia juga menyebut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden membuat masyarakat dibatasi dalam menggunakan hak pilihnya karena tidak cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon yang tersedia.</p>
<p>“Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi kentungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR,” ungkap Saldi.</p>
<p>“Oleh karena itu, Mahkamah perlu menempatkan dan sekaligus memberikan prioritas pada jaminan pemenuhan hak konstitusional warga negara (pemilih) untuk mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam melalui kontestasi yang fair dan terbuka yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.</p>
<p><strong>6. Anwar Usman dan Daniel Yusmic Punya Pendapat Berbeda</strong></p>
<p>Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic F Foekh menyatakan pendapat berbeda terhadap <a href="https://www.suara.com/tag/putusan-mk">putusan MK</a> yang menghapuskan ketentuan <em>presidential threshold</em>.</p>
<p>Sebab, keduanya menilai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian ialah partai politik peserta pemilu, dan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.</p>
<p>“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para pemohon tidak dapat diterima (<em>niet ontvankelijke verklaard</em>),” tutur Anwar.</p>
<p><strong>7. <em>Presidential Threshold</em> Digugat Lebih dari 30 Kali</strong></p>
<p>Perakara nomor 62/PUU-XXII/2024 bukan satu-satunya yang memohon MK untuk menguji ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.</p>
<p>Setidaknya ada lebih dari 30 kali pengujian undang-undang tersebut diajukan ke MK. Namun, baru kali Mahkamah mengabulkan pengujian tersebut dengan menghapuskan ketentuan presidential threshold.</p>
<p>“Ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden sudah 36 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Akademisi Universitas Indonesia Titi Anggraini.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/03/ini-fakta-fakta-putusan-mk-yang-hapuskan-ketentuan-presidential-threshold/">Ini Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penghapusan Presidential Threshold Langkah Progresif!</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/03/pakar-hukum-tata-negara-sebut-penghapusan-presidential-threshold-langkah-progresif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 04:46:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<category><![CDATA[Titi Anggraini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120284</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold dinilai menjadi angin segar terhadap demokrasi Indonesia. Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini mengaku tekejut dengan keputusan MK tersebut, mengingat lembaga tersebut telah 30 kali menolak gugatan presidential threshold. Diketahui, Titi bersama sejumlah pakar hukum tata negara menjadi pihak yang turut konsisten mengajukan gugatan presidential threshold ke MK selama bertahun-tahun. “Terus terang putusan tersebut membuat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/03/pakar-hukum-tata-negara-sebut-penghapusan-presidential-threshold-langkah-progresif/">Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penghapusan Presidential Threshold Langkah Progresif!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Keputusan <a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-konstitusi">Mahkamah Konstitusi</a> (<a href="https://www.suara.com/tag/mk">MK</a>) menghapus aturan <em><a href="https://www.suara.com/tag/presidential-threshold">presidential threshold</a></em> dinilai menjadi angin segar terhadap demokrasi Indonesia.</p>
<p>Pakar Hukum Tata Negara <a href="https://www.suara.com/tag/titi-anggraini">Titi Anggraini</a> mengaku tekejut dengan keputusan MK tersebut, mengingat lembaga tersebut telah 30 kali menolak gugatan <em>presidential threshold</em>.</p>
<p>Diketahui, Titi bersama sejumlah pakar hukum tata negara menjadi pihak yang turut konsisten mengajukan gugatan <em>presidential threshold</em> ke MK selama bertahun-tahun.</p>
<p>“Terus terang putusan tersebut membuat saya dan kami semua tercengang. Di luar bayangan kami bahwa MK akan mampu melangkah seprogresif itu setelah 30 kali mementalkan dan mementahkan pengujian pasal ambang batas pencalonan pilpres, 24 tidak dapat diterima dan 6 perkara ditolak,” kata Titi, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (3/1).</p>
<p>Menurut Titi, hasil putusan itu menunjukan bahwa MK bukan hanya mengubah pendirian hukum soal kedudukan hukum pemohon, tapi juga menyangkut inkonstitusionalitas ambang batas pencalonan.</p>
<p>“Meski ini putusan yang mencengangkan, yang amat sangat terlambat membuat MK siuman dan ‘bertobat’, namun amat sangat patut kita syukuri. Kado awal tahun yang sangat indah bagi demokrasi Indonesia. Bak musim semi setelah sekian lama kebekuan menyelimuti pilpres kita,” imbuh Titi.</p>
<p>Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu mengajukan gugatan presidential threshold ke MK bersama Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay juga sejumlah mahasiswanya.</p>
<p>Namun, MK mengabulkan gugatan No.62/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Yogyakarta. Sementara gugatan yang diajukan Titi dan Hadar tidak diterima karena objek gugatan sama.</p>
<p>“Saya sendiri dan Pak @HadarNG sebelum Perkara kami (perkara 101/PUU-XXII/2024), sudah dua kali menguji pasal ambang batas ke MK. Pada 2017 dan 2019. Argumen kami mirip dengan argumen MK dalam Putusan 62. Namun, ketika itu permohonan kami belum mampu menggoyahkan “iman” pendirian hukum MK,” kata Titi.</p>
<p>“Bagi kami, tak penting permohonan siapa yang dikabulkan. Paling penting perjuangan panjang selama ini akhirnya mampu kami tuntaskan,” pungkasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/03/pakar-hukum-tata-negara-sebut-penghapusan-presidential-threshold-langkah-progresif/">Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penghapusan Presidential Threshold Langkah Progresif!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Anwar Usman Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/03/hakim-anwar-usman-menolak-penghapusan-presidential-threshold-di-mk-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 04:42:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[# ipar jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120281</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Dua hakim Mahkamah Konstitusi sempat berbeda pendapat dengan putusan penghapusan ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold yang dilakukan MK. Keduanya adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh. Anwar diketahui merupakan ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Anwar juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. “Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/03/hakim-anwar-usman-menolak-penghapusan-presidential-threshold-di-mk-ini-alasannya/">Hakim Anwar Usman Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Dua hakim Mahkamah Konstitusi sempat berbeda pendapat dengan putusan penghapusan ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau <a href="https://www.suara.com/tag/presidential-threshold">presidential threshold</a> yang dilakukan MK. Keduanya adalah <a href="https://www.suara.com/tag/anwar-usman">Anwar Usman</a> dan Daniel Yusmic P Foekh.</p>
<p>Anwar diketahui merupakan ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Anwar juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.</p>
<p>“Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis (2/1).</p>
<p>Keduanya berpendapat bahwa para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonann tidak dapat diterima. Pendapat tersebut berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi yang sepakat presidential threshold dihapus.</p>
<p>Selain itu, Anwar dan Daniel meyakini bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak dipilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.</p>
<p>Mereka mengemukakakn bahwa kategori pihak yang memiliki kedudukan hukum tersebut telah menjadi pedoman Mahkamah dalam 33 kali pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sebelumnya. Lantaran itu, kedua hakim konstitusi itu tetap berpedoman pada kategori tersebut.</p>
<p>Selain itu, mahkamah dinilai mereka tidak bisa mengendalikan diri dari kecenderungan untuk menilai kembali konstitusionalitas norma presidential threshold dengan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.</p>
<p>“Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang,” demikian pendapat berbeda Anwar dan Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman resmi MK.</p>
<figure class="image"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/41478-mk-hapus-persyaratan-ambang-batas-pencalonan-presiden-mahkamah-konstitusi.jpg" alt="Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]" width="653" height="366" /><figcaption>Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]</figcaption></figure>
<p><strong>Putusan MK</strong></p>
<p>Sebelumnya MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.</p>
<p>Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan, mengatakan bahwa Mahkamah menilai presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.</p>
<p>“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” kata Saldi.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/03/hakim-anwar-usman-menolak-penghapusan-presidential-threshold-di-mk-ini-alasannya/">Hakim Anwar Usman Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/03/pemerintah-hormati-putusan-mk-hapus-presidential-threshold/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 00:24:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[# Menteri Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[# Supratman Andi Atgas]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120267</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan sikap pemerintah menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Supratman mengatakan pemerintah akan mempelajari dan mengkaji putusan MK untuk kemudian melakukan koordinasi. “Karena di putusan walaupun saya belum baca lengkap kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/03/pemerintah-hormati-putusan-mk-hapus-presidential-threshold/">Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/menteri-hukum">Menteri Hukum</a> Supratman Andi Agtas menegaskan sikap pemerintah menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau <a href="https://www.suara.com/tag/presidential-threshold">presidential threshold</a> 20 persen.</p>
<p>Supratman mengatakan pemerintah akan mempelajari dan mengkaji putusan MK untuk kemudian melakukan koordinasi.</p>
<p>“Karena di putusan walaupun saya belum baca lengkap kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034 karena itu nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Supratman kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).</p>
<p>“Biasanya kan putusan itu menentukan ini berlaku pada saat pemilu akan datang. Setelah saya lihat putusannya walaupun saya belum baca secara lengkap itu ngga ada,” sambungnya.</p>
<p>Berdasarkan hal tersebut, Supratman menyampaikan pihaknya akan mempelajari dengan cermat isi putusan MK.</p>
<p>“Tentu kami akan berkoordinasi dengan parlemen untuk membahas ini dalam perubahan Undang-Undang Pemilu,” kata Supratman.</p>
<h2>Tidak Mempersoalkan</h2>
<p>Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyampaikan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.</p>
<p>“Cuma, kan, secara prinsip kami tidak mempersoalkan isi putusannya. Hanya yang kami lihat satu hal bahwa putusan sebelumnya terkait dengan Pilkada, kan, MK menurunkan ambang batas, kan sebelumnya ada konsistensinya, dulu di Undang-Undang Pilkada yang diputus ambang batasnya kan diturunin, sekarang betul-betul menghapus, konsistensi itu yang menurut saya tidak menjadi masalah,” tuturnya.</p>
<p>“Cuma, kan, secara prinsip kami tidak mempersoalkan isi putusannya. Hanya yang kami lihat satu hal bahwa putusan sebelumnya terkait dengan Pilkada, kan, MK menurunkan ambang batas, kan sebelumnya ada konsistensinya, dulu di Undang-Undang Pilkada yang diputus ambang batasnya kan diturunin, sekarang betul-betul menghapus, konsistensi itu yang menurut saya tidak menjadi masalah,” tuturnya.</p>
<p>“Nanti pemerintah termasuk kami Kementerian Hukum dengan Kemendagri, kemudian nanti kami akan komunikasikan dengan penyelenggara Pemilu karena nanti kan pada akhirnya kalau terkait dengan pelaksanaan apemilu kan akan ada suatu perubahan terkait undang-undangnya, kedua juga PKPU nya, nah itu semua akan diselaraskan,” kata Supratman.</p>
<p>Sementara itu ditanya dampak positif putusan MK terhadap masyarakat, Supratman belum menyimpulkan. Ia ingin mempelajari lebih cermat.</p>
<p>“Saya belum bisa menyatakan bahwa apakah itu positif atau tidak karena kan setiap sebuah keputusan yang diambil pasti ada dampak terhadap proses demokratisasi kita. Secara umum bahwa pemerintah terutama Kementerian Hukum menganggap keputusan itu harus kita hormati, pemerintah dalam posisi menghargai putusan tersebut,” kata Supratman.</p>
<p>Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.</p>
<p>“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).</p>
<p>“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.</p>
<p>“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.</p>
<p>“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.</p>
<p>Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:</p>
<p>Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.</p>
<p>Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.</p>
<p>Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/03/pemerintah-hormati-putusan-mk-hapus-presidential-threshold/">Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>2029, Partai Politik Peserta Pemilu Boleh Usung Pasangan Capres-Cawapres Sendiri</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/02/2029-partai-politik-peserta-pemilu-boleh-usung-pasangan-capres-cawapres-sendiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 13:09:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<category><![CDATA[saldi isra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120252</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu ditetapkan MK sekaligus dalam pembacaan putusan untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan berapa pun persentase presidential threshold tidak sesuai dengan UUD 1945. Lantaran itu, MK menghapus ketentuan presidential threshold dan memperbolehkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/02/2029-partai-politik-peserta-pemilu-boleh-usung-pasangan-capres-cawapres-sendiri/">2029, Partai Politik Peserta Pemilu Boleh Usung Pasangan Capres-Cawapres Sendiri</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-konstitusi">Mahkamah Konstitusi</a> (<a href="https://www.suara.com/tag/mk">MK</a>) membolehkan semua <a href="https://www.suara.com/tag/partai-politik">partai politik</a> peserta pemilu untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.</p>
<p>Hal itu ditetapkan MK sekaligus dalam pembacaan putusan untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau <em><a href="https://www.suara.com/tag/presidential-threshold">presidential threshold</a></em> 20 persen.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi <a href="https://www.suara.com/tag/saldi-isra">Saldi Isra</a> menjelaskan berapa pun persentase <em>presidential threshold</em> tidak sesuai dengan UUD 1945.</p>
<p>Lantaran itu, MK menghapus ketentuan <em>presidential threshold</em> dan memperbolehkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.</p>
<p>“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).</p>
<p>Namun, dia juga menyebut DPR RI sebagai pembentuk undang-undang harus membuat aturan agar jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak terlalu banyak.</p>
<p>“Sekalipun dalam putusan <em>a quo</em>, mahkamah telah menegaskan dalam pertimbangan hukum di atas bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional (<em>constitutional right</em>) semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, dalam revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” tutur Saldi.</p>
<p>Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau <em>presidential threshold</em> 20 persen.</p>
<p>“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).</p>
<p>“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/02/2029-partai-politik-peserta-pemilu-boleh-usung-pasangan-capres-cawapres-sendiri/">2029, Partai Politik Peserta Pemilu Boleh Usung Pasangan Capres-Cawapres Sendiri</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/02/revisi-uu-pemilu-usai-mk-hapus-pt-20-persen-dpr-jika-memungkinkan-bisa-dimasukan-ke-omnibus-law-politik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 12:10:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus law politik]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<category><![CDATA[uu politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120249</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Rifqi menyampaikan, adanya revisi tersebut nantinya bisa saja dimasukan ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Politik yang akan dibahas. “Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/02/revisi-uu-pemilu-usai-mk-hapus-pt-20-persen-dpr-jika-memungkinkan-bisa-dimasukan-ke-omnibus-law-politik/">Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau <em><a href="https://www.suara.com/tag/presidential-threshold">Presidential Threshold</a></em> 20 persen.</p>
<p>Rifqi menyampaikan, adanya revisi tersebut nantinya bisa saja dimasukan ke dalam Undang-Undang <a href="https://www.suara.com/tag/omnibus-law-politik">Omnibus Law Politik</a> yang akan dibahas.</p>
<p>“Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya juga terkait dengan Undang-Undang Pemilu,maka ya dimasukin ke situ kalau memang fleksibel menganut model Omnibus Law dilakukan,” kata Rifqi kepada Suara.com, Kamis (2/1).</p>
<p>Ia menegaskan, jika Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.</p>
<p>“Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, adanya putusan MK tersebut menjadi babak baru bagi demokrasi. Terlebih nantinya akan terbuka peluang banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres.</p>
<p>“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya.</p>
<p>“Apapun itu MK keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” sambungnya.</p>
<p>Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.</p>
<p>“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).</p>
<p>“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.</p>
<p>“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.</p>
<p>“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.</p>
<p>Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:</p>
<p>Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya</p>
<p>Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.</p>
<p>Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.</p>
<p> </p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/02/revisi-uu-pemilu-usai-mk-hapus-pt-20-persen-dpr-jika-memungkinkan-bisa-dimasukan-ke-omnibus-law-politik/">Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title> Jimly Asshiddiqie Sambut Positif Presidential Threshold Dihapus</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/02/jimly-asshiddiqie-sambut-positif-presidential-threshold-dihapus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 12:06:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Jimly Asshiddiqie]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<category><![CDATA[Presidential Threshold Dihapus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120247</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dalam pemilihan umum (pemilu) atau presidential threshold disambut positif Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua MK tersebut mengucapkan rasa syukurnya atas penghapusan batasan tersebut. “Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 yang akan datang,” tulisnya dalam akun X [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/02/jimly-asshiddiqie-sambut-positif-presidential-threshold-dihapus/"> Jimly Asshiddiqie Sambut Positif Presidential Threshold Dihapus</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dalam pemilihan umum (pemilu) atau <a href="https://www.suara.com/tag/presidential-threshold">presidential threshold</a> disambut positif <a href="https://www.suara.com/tag/jimly-asshiddiqie">Jimly Asshiddiqie</a>.</p>
<p>Mantan Ketua MK tersebut mengucapkan rasa syukurnya atas penghapusan batasan tersebut.</p>
<p>“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 yang akan datang,” tulisnya dalam akun X @JimlyAs seperti dikutip Suara.com, Kamis (2/1).</p>
<p>Ia mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut merupakan kado tahun baru bagi Indonesia dalam meningkatkan kualitas demokrasi.</p>
<p>“Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” sambungnya.</p>
<div class="embed_twitter"><iframe class="tag-twitframe" title="iframe suara.com" src="https://twitframe.com/show?url=https://twitter.com/JimlyAs/status/1874733962343629294" width="550" height="600" frameborder="0" data-mce-fragment="1"></iframe></div>
<p>Sebelumnya diberitakan, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).</p>
<p>“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” katanya.</p>
<p>Selain itu, Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 222 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p>“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.</p>
<p>“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.</p>
<p>“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjutnya.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/02/jimly-asshiddiqie-sambut-positif-presidential-threshold-dihapus/"> Jimly Asshiddiqie Sambut Positif Presidential Threshold Dihapus</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasto Kristiyanto: PDIP Belum Tertarik untuk Koalisi, Kemungkinan Mengusung Kader Sendiri</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/05/21/hasto-kristiyanto-pdip-belum-tertarik-untuk-koalisi-kemungkinan-mengusung-kader-sendiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 May 2022 23:35:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# belum tertarik]]></category>
		<category><![CDATA[# sekretaris jenderal PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=78056</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengungkapkan kalau partainya belum memikirkan untuk membentuk koalisi. Alasannya, masih dini serta partainya juga bisa mengusung calon presiden dan wakil presidennya sendiri pada 2024. Senada Ketua Pembina Laskar Ganjar Puan (LGP), Mochtar Mohamad. Ia mengungkapkan kalau pihaknya sudah jauh-jauh hari memprediksi bahwasannya DPP PDIP bakal mengusung kadernya sendiri, yakni Ganjar Pranowo dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/05/21/hasto-kristiyanto-pdip-belum-tertarik-untuk-koalisi-kemungkinan-mengusung-kader-sendiri/">Hasto Kristiyanto: PDIP Belum Tertarik untuk Koalisi, Kemungkinan Mengusung Kader Sendiri</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/sekretaris-jenderal-pdi-perjuangan">Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan</a>, <a href="https://www.suara.com/tag/hasto-kristiyanto">Hasto Kristiyanto</a> mengungkapkan kalau partainya belum memikirkan untuk membentuk <a href="https://www.suara.com/tag/koalisi">koalisi</a>.</p>
<p>Alasannya, masih dini serta partainya juga bisa mengusung calon presiden dan wakil presidennya sendiri pada 2024.</p>
<p>Senada Ketua Pembina Laskar Ganjar Puan (LGP), Mochtar Mohamad. Ia mengungkapkan kalau pihaknya sudah jauh-jauh hari memprediksi bahwasannya DPP <a href="https://www.suara.com/tag/pdip">PDIP</a> bakal mengusung kadernya sendiri, yakni Ganjar Pranowo dan Puan Maharani.</p>
<p>Keyakinannya tersebut disertai kondisi PDI Perjuangan yang saat ini sudah mengantongi tiket untuk nyapres karena sudah memenuhi syarat batas pencalonan presiden atau <a href="https://www.suara.com/tag/presidential-threshold">presidential threshold</a>. Sementara partai lain belum ada yang menyamainya sehingga harus memikirkan koalisi sejak dini.</p>
<p>“PDI Perjuangan sudah memenuhi itu, karena minimal syarat 115 kursi, sedangkan sekarang posisi PDI Perjuangan mempunyai 128 kursi di parlemen,” kata Mochtar Mohamad dalam keterangan persnya, Jumat (20/5/2022).</p>
<p>Untuk kader sendiri, Mochtar menyebut kalau PDI Perjuangan sudah siap dengan kader terbaiknya yang sudah mempunyai reputasi, rekam jejak yang tak diragukan lagi, yakin Ganjar dan Puan. Ia bahkan meyakini kalau Ganjar dan Puan memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran saja.</p>
<p>“Kenapa bisa? Karena Mas Ganjar dan Mbak Puan menjadi lokomotif membawa PDIP Perjuangan menjadi mayoritas tunggal,” ucapnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Mochtar juga meyakini pada Pemilu Legislatif yang akan datang akan banyak partai yang tidak lolos di parliamentary threshold. Ia memprediksi paling tidak ada tiga hingga enam partai saja yang bakal lolos.</p>
<p>“Ini karena apa? Karena partai lain tidak memiliki kader capres yang kuat,” tutupnya.</p>
<p>Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan menyadari setiap partai akan bersiap diri menghadapi pemilu.</p>
<p>Namun, kata dia, saat ini yang harus dikedepankan yakni kepentingan rakyat.</p>
<p>“PDIP menyadari setiap partai juga bersiap-siap berkontestasi di 2024 mendatang, tapi kepentingan rakyat harus jauh lebih dikedepankan,” ujar Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (20/5/2022).</p>
<p>Sehingga Hasto mengingatkan agar tidak membawa kontestasi Pemilu 2024 lebih awal yang dapat membuang energi bagi perbaikan bangsa dan negara.</p>
<p>“Jangan membawa kontestasi terlalu awal, yang kemudian membuang energi kita bagi perbaikan dan kemajuan bangsa dan negara pasca-pandemi. Ini yang kita dorong,” ujarnya.</p>
<p>Hasto menyebut koalisi partai politik yang mendukung Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dibentuk dalam kerangka sistem politik yang dibangun secara periodisasi lima tahunan.</p>
<p>Karenanya, kerja sama koalisi dibentuk dengan mengingat mandat rakyat begitu besar kepada pemerintahan Jokowi.</p>
<p>Hasto menyebut PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab untuk terus membangun kohesivitas dari kerja sama partai politik sesuai harapan rakyat.</p>
<p>“Agar apa yang jadi harapan rakyat untuk dijawab oleh bapak Presiden Jokowi dapat dijalankan. Terlebih masalah pandemi, dampaknya masih kita rasakan sampai saat ini ada persoalan global terkait invasi Rusia-Ukraina,” papar Hasto. Melansir <a href="https://www.suara.com/news/2022/05/21/054327/pdip-belum-tertarik-untuk-koalisi-kemungkinan-mengusung-kadernya-sendiri"><em>suara.com</em></a>.</p>
<p>Lebih lanjut, Hasto mengatakan pertemuan antara ketua umum partai seperti pertemuan antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerindra merupakan pertemuan silaturahim, bukanlah koalisi.</p>
<p>“Kalau pertemuan antara ketua parpol itu pertemuan silaturahim, itu belum koalisi,” ujarnya lagi.</p>
<p>Menurut Hasto, koalisi dalam perspektif politik ditandai komitmen terhadap kerjasama berdasarkan pada platform politik, agenda-agenda pemerintahan.</p>
<p>Bahkan program-program untuk menjawab persoalan bangsa dan negara serta keterpaduan untuk menyatukan semua elemen kekuatan partai politik dalam menghadapi pemilu khususnya pilpres.</p>
<p>Hasto menyebut pertemuan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum PPP bagian dari tradisi demokrasi.</p>
<p>“Sehingga pertemuan-pertemuan antara ketua partai politik seperti yang dilakukan pak Airlangga, pak Zulkifli Hasan, Pak Suharso Monoarfa itu bagian dari tradisi demokrasi kita,” katanya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/05/21/hasto-kristiyanto-pdip-belum-tertarik-untuk-koalisi-kemungkinan-mengusung-kader-sendiri/">Hasto Kristiyanto: PDIP Belum Tertarik untuk Koalisi, Kemungkinan Mengusung Kader Sendiri</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebut Banyak yang Menghalalkan Isu SARA, Buruh Desak Presidential Threshold 20 Persen Dihapuskan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/02/07/sebut-banyak-yang-menghalalkan-isu-sara-buruh-desak-presidential-threshold-20-persen-dihapuskan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Feb 2022 08:28:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# presiden kspi]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=71885</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022) tidak hanya menolak pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja. Mereka juga menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai besaran presidential threshold 20 persen berbahaya buat negara. Menurutnya, keberadaan presidential [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/02/07/sebut-banyak-yang-menghalalkan-isu-sara-buruh-desak-presidential-threshold-20-persen-dihapuskan/">Sebut Banyak yang Menghalalkan Isu SARA, Buruh Desak Presidential Threshold 20 Persen Dihapuskan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Massa <a href="https://www.suara.com/tag/buruh">buruh</a> yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022) tidak hanya menolak pembahasan perbaikan <a href="https://www.suara.com/tag/uu-cipta-kerja">UU Cipta Kerja</a>. Mereka juga menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau <a href="https://www.suara.com/tag/presidential-threshold">Presidential Threshold</a> sebesar 20 persen.</p>
<p>Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai besaran presidential threshold 20 persen berbahaya buat negara. Menurutnya, keberadaan presidential threshold 20 persen membuat polarisasi mengeras, berbahaya buat bangsa dan negara.</p>
<p>“Demi sebuah jabatan, banyak pihak yang maju terkadang menghalalkan isu-isu SARA, isu perpecahan diangkat, isu-isu kerakusan untuk menduduki jabatan sehingga terpolarisasi bahkan sampai selesainya pilpres dan pileg,” kata Said. Melansir <a href="https://www.suara.com/news/2022/02/07/150449/sebut-banyak-yang-menghalalkan-isu-sara-buruh-desak-presidential-threshold-20-persen-dihapuskan"><em>suara.com</em></a>.</p>
<p>Selain itu, presidential threshold 20 persen dinilai akan mengakibatkan politik uang semakin merajalela. Sebab menurutnya, akan memunculkan transaksional antarpartai politik dan capres dengan para bohir.</p>
<p>“Ini harus kita cegah bersama. Partai Buruh meminta harus menuju presidential threshold 0 persen,” ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, dalam aksi buruh hari ini, Said mendesak revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan tidak lagi mengacu pada UU Cipta Kerja dan aturan turunanya yaitu PP 36.</p>
<p>Dalam hal ini, peserta aksi meminta Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan SK Gubernur di seluruh Indonesia tentang upah minimum kabupaten/kota yang dinilai terlalu kecil.</p>
<div class="placeholder_read_body">
<div id="div-ad-read_body_1" class="widget-ads3" data-ad-type="desktop_read_body_1" data-google-query-id="COGam9SV7fUCFVJYjwod2REEMw">
<div id="google_ads_iframe_/148558260/SuaraDesktop_21__container__" class="parent_id_suara_curation_desktop">
<div id="gliaplayer-id_suara_curation_desktop-1644222374575-7600851955-container" class="gliaplayer-container account_id_suara slot_id_suara_curation_desktop slot_undefined ad-playing gliaplayer-in-view" data-slot="id_suara_curation_desktop" data-article="suara.com" data-inited="">
<div class="gliaplayer-wrapper">
<div id="gliaplayer-id_suara_curation_desktop-1644222374575-7600851955" class="gliaplayer" data-video-type="collection">
<div class="ivs-sdk-wrapper ivs-content-mediaready ivs-content-loaded ivs-sdk-adplaying" lang="id" data-container-id="gliaplayer-id_suara_curation_desktop-1644222374575-7600851955">
<div class="ivs-sdk-wrappercenter ivs-sdk-wrappercore">
<div class="ivs-overlay ivs-overlay-adplaying ivs-overlay-adlinear" data-block-name="overlay">
<div class="ivs-overlay-ads" data-block-name="ads">
<div class="ivs-overlay-adcontainer">
<div>Adapun aksi unjuk rasa masa buruh di depan Gedung DPR RI sudah membubarkan diri. Massa buruh menggelar aksi hanya sampai pukul 14.00 WIB.</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/02/07/sebut-banyak-yang-menghalalkan-isu-sara-buruh-desak-presidential-threshold-20-persen-dihapuskan/">Sebut Banyak yang Menghalalkan Isu SARA, Buruh Desak Presidential Threshold 20 Persen Dihapuskan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
