<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title># Perda Nomor 10 Tahun 2010 Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/perda-nomor-10-tahun-2010/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/perda-nomor-10-tahun-2010/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Mar 2025 13:58:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title># Perda Nomor 10 Tahun 2010 Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/perda-nomor-10-tahun-2010/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satgas KTR Intensifkan Pengawasan dan Edukasi Kawasan Tanpa Rokok</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/03/25/satgas-ktr-intensifkan-pengawasan-dan-edukasi-kawasan-tanpa-rokok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Mar 2025 10:50:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Kawasan Tanpa Rokok]]></category>
		<category><![CDATA[# KTR]]></category>
		<category><![CDATA[# Perda KTR]]></category>
		<category><![CDATA[# Perda Nomor 10 Tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda KTR]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas KTR]]></category>
		<category><![CDATA[tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=122807</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidak dilakukan di berbagai lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum lainnya. Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani menjelaskan, sidak [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/03/25/satgas-ktr-intensifkan-pengawasan-dan-edukasi-kawasan-tanpa-rokok/">Satgas KTR Intensifkan Pengawasan dan Edukasi Kawasan Tanpa Rokok</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).</p>
<p>Sidak dilakukan di berbagai lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum lainnya.</p>
<p>Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani menjelaskan, sidak terbagi ke dalam dua tim yang berfokus di Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Selatan.</p>
<p>Ia menyampaikan, pihaknya rutin menggelar sidak setiap bulan. Namun, kali ini berbeda karena melibatkan seluruh unsur gabungan.</p>
<p>“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya usai sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).</p>
<p>Dari hasil sidak bersama Satgas KTR, masih ditemukan masyarakat Kota Pontianak yang melanggar aturan dan dikenai denda.</p>
<p>Sebelum menggelar sidak, lanjut Dayang, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada tujuh tatanan yang tercantum dalam Perda KTR.</p>
<p>“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” paparnya.</p>
<p>Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Welly menambahkan, penegakan Perda KTR terus dilakukan, terutama mengingat aturan ini sudah berlaku selama 15 tahun.</p>
<p>“Sejauh ini kami tetap melakukan edukasi di beberapa lokasi. Namun, kami masih menemukan warga yang merokok di area KTR,” ujarnya setelah sidak.</p>
<p>Welly mengatakan bahwa saat ini sedang disusun Rancangan Perda tentang KTR yang baru untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Rancangan tersebut mencakup aturan yang lebih spesifik serta peningkatan jumlah denda dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.</p>
<p>Berbagai kendala masih dihadapi dalam implementasi aturan ini. Oleh karena itu, ke depan ia berencana membuat terobosan baru guna mengurangi jumlah perokok. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan pemasangan stiker KTR.</p>
<p>“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/03/25/satgas-ktr-intensifkan-pengawasan-dan-edukasi-kawasan-tanpa-rokok/">Satgas KTR Intensifkan Pengawasan dan Edukasi Kawasan Tanpa Rokok</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Legislatif dan Eksekutif Bahas Rancangan Perda Penanggulangan TBC</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/02/17/legislatif-dan-eksekutif-bahas-rancangan-perda-penanggulangan-tbc/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2025 09:54:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Edi Suryanto]]></category>
		<category><![CDATA[# Kawasan Tanpa Rokok]]></category>
		<category><![CDATA[# KTR]]></category>
		<category><![CDATA[# Perda Nomor 10 Tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[# Pj Wali Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan tuberkulosis]]></category>
		<category><![CDATA[pentingnya penanganan tuberkulosis]]></category>
		<category><![CDATA[Satarudin]]></category>
		<category><![CDATA[tbc]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=121859</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan pentingnya penanganan tuberkulosis (TBC) melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) untuk mencegah peningkatan kasus di Kota Pontianak. “Kesehatan merupakan salah satu masalah dasar masyarakat selain pendidikan. Perda ini akan menjadi pengikat dan perintah kepada unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif dalam menangani TBC,” ujarnya usai menghadiri [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/17/legislatif-dan-eksekutif-bahas-rancangan-perda-penanggulangan-tbc/">Legislatif dan Eksekutif Bahas Rancangan Perda Penanggulangan TBC</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan pentingnya penanganan tuberkulosis (TBC) melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) untuk mencegah peningkatan kasus di Kota Pontianak.</p>
<p>“Kesehatan merupakan salah satu masalah dasar masyarakat selain pendidikan. Perda ini akan menjadi pengikat dan perintah kepada unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif dalam menangani TBC,” ujarnya usai menghadiri pidato Ketua DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (17/2).</p>
<p>Edi menyebut, data menunjukkan adanya peningkatan penderita TBC di Pontianak. Ia menegaskan pentingnya antisipasi dini untuk mencegah penyebaran yang lebih luas yang dapat berdampak pada tingginya biaya penanganan.</p>
<p>“Kita harus segera mengeluarkan Perda ini dan melaksanakannya untuk mencegah terjadinya wabah. Kalau sudah menjadi wabah, biaya penanganannya akan semakin mahal,” jelasnya.</p>
<p>Terkait pelanggaran larangan merokok yang dapat memicu TBC, Edi menyatakan bahwa Perda yang ada harus ditegakkan, terutama di tempat-tempat yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).</p>
<p>“Meski belum ada undang-undang dari pemerintah pusat yang melarang rokok secara total, kita sudah memiliki Perda yang mengatur larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Jika masyarakat bisa mematuhi aturan ini saja, itu sudah merupakan pencapaian yang luar biasa,” sebutnya.</p>
<p>Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menegaskan, Perda ini bertujuan untuk melindungi penderita TBC di Kota Pontianak. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat menyiapkan bantuan pengobatan yang bersumber dari APBD.</p>
<p>“Kita akan memastikan Perda ini benar-benar melindungi masyarakat yang terkena penyakit TBC. Dengan adanya bantuan APBD, diharapkan dapat meringankan beban penderita dalam menjalani pengobatan,” terangnya.</p>
<p>Ia menerangkan, proses pembahasan Raperda ini masih panjang. Setelah pidato yang disampaikannya, akan ada pidato Wali Kota dan pandangan umum fraksi.</p>
<p>“Kemudian baru dibahas di tingkat Panitia Khusus Pembahasan Peraturan Daerah,” tutupnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/17/legislatif-dan-eksekutif-bahas-rancangan-perda-penanggulangan-tbc/">Legislatif dan Eksekutif Bahas Rancangan Perda Penanggulangan TBC</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Pontianak Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di 6 Kecamatan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2024/12/06/pemkot-pontianak-monitoring-kawasan-tanpa-rokok-di-6-kecamatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2024 11:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[# Kawasan Tanpa Rokok]]></category>
		<category><![CDATA[# KTR]]></category>
		<category><![CDATA[# Perda Nomor 10 Tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[# Tindak Pidana Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[# TPR]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Saptiko]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=119098</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memonitoring beberapa lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di enam kecamatan di Kota Pontianak. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko menyebut, monitoring ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Hari ini kita melakukan monitoring pelaksanaan Perda KTR di beberapa lokasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/12/06/pemkot-pontianak-monitoring-kawasan-tanpa-rokok-di-6-kecamatan/">Pemkot Pontianak Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di 6 Kecamatan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memonitoring beberapa lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di enam kecamatan di Kota Pontianak.</p>
<p>Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko menyebut, monitoring ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.</p>
<p>“Hari ini kita melakukan monitoring pelaksanaan Perda KTR di beberapa lokasi di enam kecamatan di Kota Pontianak. Lokasinya seperti di Fasilitas Kesehatan, Pendidikan, Perkantoran, tempat bermain anak, tempat-tempat umum, hotel, restoran, dan kafe.</p>
<p>Kita melakukan razia dan penegakkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR. Kegiatan ini dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai OPD penegak Perda,” jelas Saptiko, Jumat (6/12).</p>
<p>Saptiko menilai, implementasi KTR di Kota Pontianak sudah sangat baik sejauh ini. Hal ini karena Pemkot Pontianak sebelumnya mendapat apresiasi oleh Pemerintah Pusat berupa penghargaan terbaik ke-2 se-Indonesia terkait penerapan KTR yang efektif bagi Pemerintah Daerah.</p>
<p>Terlebih, implementasi Perda KTR ini tidak hanya menjerat perokok, tetapi juga pimpinan atau manajemen tempat kejadian pelanggaran KTR ditemukan.</p>
<p>“Hal ini tentu akan kita tingkatkan. Karena Perda ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran berupa orang yang merokok di Kawasan KTR saja, tetapi juga mengawasi KTR yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang Perda tersebut.</p>
<p>Contohnya adalah tidak memasang tanda dilarang merokok, masih ada iklan rokok, ditemukannya asbak, puntung rokok, dan sejenisnya,” ungkapnya.</p>
<p>Dengan adanya monitoring ini, Saptiko berharap pelaksanaan Perda KTR bisa dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak, termasuk masyarakat Kota Pontianak.</p>
<p>Sehingga diharapkan masyarakat bisa menghirup udara yang segar dan sehat dimanapun mereka beraktivitas.</p>
<p>Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menambahkan, beberapa tempat yang pihaknya kunjungi dalam rangka monitoring Perda ini sudah cukup baik.</p>
<p>Meskipun tidak menemukan pelanggar yang merokok di KTR, ia mengatakan masih ada beberapa lokasi yang masih belum memberikan informasi terkait KTR di areanya.</p>
<p>“Kami akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik usaha serta pihak-pihak di berbagai lokasi KTR di Kota Pontianak. Sosialisasi tidak boleh putus. Kita tetap menjalankan fungsi pembinaan. Kita berusaha menekan angka pelanggaran, terutama kepada anak remaja di usia sekolah yang kita harapkan tidak ada yang merokok,” katanya.</p>
<p>Ke depannya, pihaknya berharap implementasi KTR bisa lebih tertib. Ditambah lagi, Perda ini rencananya akan direvisi untuk penyesuaian sanksi yang lebih berat di tahun 2025.</p>
<p>Sehingga diharapkan Perda ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar aturan KTR di Kota Pontianak</p>
<p>“Secara keseluruhan, Perda ini sudah sangat baik di usianya yang sudah 14 tahun. Masih efektif dan efisien, namun perlu penyesuaian lagi. Dengan adanya wacana revisi Perda KTR ini di tahun 2025, sanksi akan dibuat menjadi lebih berat, sehingga Perda ini akan jauh lebih efektif ke depannya,” pungkas Welly.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/12/06/pemkot-pontianak-monitoring-kawasan-tanpa-rokok-di-6-kecamatan/">Pemkot Pontianak Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di 6 Kecamatan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Perketat Pengawasan KTR dengan Pemasangan CCTV dan Terapkan Aplikasi Monitor KTR</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2024/08/29/pemkot-perketat-pengawasan-ktr-dengan-pemasangan-cctv-dan-terapkan-aplikasi-monitor-ktr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 06:46:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Aplikasi Monitor KTR]]></category>
		<category><![CDATA[# Kawasan Tanpa Rokok]]></category>
		<category><![CDATA[# KTR]]></category>
		<category><![CDATA[# Pemkot Perketat Pengawasan KTR dengan Pemasangan CCTV]]></category>
		<category><![CDATA[# Perda KTR]]></category>
		<category><![CDATA[# Perda Nomor 10 Tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[# Pj Wali Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Ani Sofian]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=116593</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kota Pontianak patut berbangga dengan menduduki peringkat ketiga nasional dalam Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu selaras dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mempunyai komitmen yang kuat terhadap penegakan Perda yang mengatur kawasan-kawasan tanpa rokok. Oleh sebab itu, melalui pemanfaatan Aplikasi Monitor KTR [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/08/29/pemkot-perketat-pengawasan-ktr-dengan-pemasangan-cctv-dan-terapkan-aplikasi-monitor-ktr/">Pemkot Perketat Pengawasan KTR dengan Pemasangan CCTV dan Terapkan Aplikasi Monitor KTR</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Kota Pontianak patut berbangga dengan menduduki peringkat ketiga nasional dalam Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu selaras dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mempunyai komitmen yang kuat terhadap penegakan Perda yang mengatur kawasan-kawasan tanpa rokok.</p>
<p>Oleh sebab itu, melalui pemanfaatan Aplikasi Monitor KTR yang telah disediakan Kementerian Kesehatan, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penerapannya berjalan dengan optimal dan mencapai hasil yang memuaskan.</p>
<p>“Aplikasi ini menjadi alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakan Perda pada tujuh tatanan KTR,” ujar Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, usai membuka Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Penerapan Aplikasi Monitor KTR di Hotel Orchardz Perdana, Kamis (29/8).</p>
<p>Menurut Ani Sofian, aplikasi ini merupakan alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakan Perda. Melalui aplikasi ini pula dapat memantau secara langsung dan real time sejauh mana pelaksanaan KTR di lapangan.</p>
<p>“Dengan begitu, kita dapat mengambil langkah-langkah korektif dan evaluatif yang diperlukan,” katanya.</p>
<p>Dalam pembahasan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, satu di antara rekomendasi yang disampaikan adalah merevisi Perda yang sudah berjalan selama 14 tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang.</p>
<p>“Termasuk nanti memberikan sanksi yang cukup berat kepada pelaku yang melanggar area atau kawasan dilarang merokok,” tuturnya.</p>
<figure id="attachment_116595" aria-describedby="caption-attachment-116595" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-116595" src="https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/4caf1460-ba50-41c0-90ef-b242906935da.jpeg" alt="" width="1280" height="853" /><figcaption id="caption-attachment-116595" class="wp-caption-text">Foto bersama peserta Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR</figcaption></figure>
<p>Selain itu, dalam proses perizinan usaha, para pelaku usaha diminta mentaati untuk memasang tanda larangan merokok pada kawasan yang dilarang. Dirinya berharap para pelaku usaha turut mendukung komitmen dalam menerapkan KTR.</p>
<p>“Sehingga Kota Pontianak yang saat ini menduduki peringkat ketiga nasional dalam kepatuhan KTR, bisa meningkat menjadi peringkat kedua atau bahkan pertama,” ucap Ani Sofian.</p>
<p>Pj Wali Kota menilai, dalam memperketat pengawasan dan penegakan Perda KTR, perlu adanya pemasangan CCTV di titik-titik kawasan KTR. Dengan adanya CCTV tersebut, maka akan memudahkan Tim Monitoring dalam memantau ketaatan masyarakat mematuhi KTR.</p>
<p>“Memang saya perhatikan tadi berdasarkan laporan yang disampaikan, belum disebutkan pemasangan CCTV di tempat-tempat umum yang dilarang untuk merokok. Maka untuk mengefektifkan sanksi yang akan diberikan saya kira perlu dipasang CCTV,” terangnya.</p>
<p>Dayang Yuliani, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, memaparkan Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR ini dilaksanakan sebagai langkah dalam menyusun dan memperkuat rencana kerja dan teknis implementasi Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR di Kota Pontianak.</p>
<p>“Selain itu, penerapan Aplikasi Monitor KTR merupakan salah satu inovasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan KTR secara lebih efektif dan lebih efisien,” jelasnya.</p>
<p>Dayang menambahkan, pada lokakarya lintas sektor implementasi penegakan dan strategi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, ada sejumlah hasil rekomendasi yang disampaikan dalam forum. Satu di antaranya revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 dan menyusun rancangan Peraturan Wali Kota yang memuat petunjuk pelaksanaan Perda.</p>
<p>“Termasuk mengatur penggunaan vape atau rokok elektrik karena itu juga masuk dalam kategori rokok,” tambah Dayang.</p>
<p>Hal lain yang menjadi fokus pada implementasi KTR adalah menentukan nilai denda yang lebih logis dan efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar KTR.</p>
<p>“Tak kalah pentingnya adalah mempertegas batasan KTR dan regulasi iklan rokok,” tutupnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/08/29/pemkot-perketat-pengawasan-ktr-dengan-pemasangan-cctv-dan-terapkan-aplikasi-monitor-ktr/">Pemkot Perketat Pengawasan KTR dengan Pemasangan CCTV dan Terapkan Aplikasi Monitor KTR</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komitmen Terapkan KTR, Pemkot Pontianak Raih Penghargaan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2024/06/20/komitmen-terapkan-ktr-pemkot-pontianak-raih-penghargaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2024 06:13:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# IAKMI]]></category>
		<category><![CDATA[# Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[# Kawasan Tanpa Rokok]]></category>
		<category><![CDATA[# KTR]]></category>
		<category><![CDATA[# Perda KTR]]></category>
		<category><![CDATA[# Perda Nomor 10 Tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[# Pj Wali Kota Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[# Prof dr Dante Saksono Harbuwono]]></category>
		<category><![CDATA[# Wakil Menteri Kesehatan RI]]></category>
		<category><![CDATA[Ani Sofian]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=113166</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar). Penghargaan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak sebagai perangkat daerah yang menerapkan KTR. Piagam penghargaan diserahkan oleh [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/06/20/komitmen-terapkan-ktr-pemkot-pontianak-raih-penghargaan/">Komitmen Terapkan KTR, Pemkot Pontianak Raih Penghargaan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).</p>
<p>Penghargaan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak sebagai perangkat daerah yang menerapkan KTR.</p>
<p>Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI Prof dr Dante Saksono Harbuwono, Sp PD-KEMD,Phd kepada Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian pada Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) di Hotel Aston Pontianak, Kamis (20/6).</p>
<p>Ani Sofian menerangkan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait di Kota Pontianak dalam mendukung program pemerintah mewujudkan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Ia juga mengapresiasi peran aktif para pemangku kepentingan dalam upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok di berbagai wilayah kota.</p>
<p>“Kota Pontianak sudah menerapkan KTR sejak tahun 2010 yang dituangkan dalam Perda nomor 10 tahun 2010 tentang KTR,” ujarnya.</p>
<p>Berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam menegakkan Perda KTR, mulai dari implementasi perda seperti di fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel, perkantoran dan ruang-ruang publik lainnya. Bahkan, Pemkot Pontianak membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Pontianak untuk melakukan penegakkan perda di lokasi-lokasi KTR.</p>
<p>“Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih dari polusi asap rokok,” ungkap Ani Sofian.</p>
<p>Selain itu, lanjut dia, komitmen Pemkot Pontianak terkait implementasi KTR ini juga telah mendapat dukungan dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).</p>
<p>Komitmen bersama itu dituangkan dengan menandatangani Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.</p>
<p>“Penandatanganan komitmen bersama itu merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR,” jelasnya.</p>
<p>Dengan diterimanya penghargaan ini, Ani Sofian berharap semangat untuk menjaga lingkungan sehat dan bebas rokok akan semakin meningkat di Kota Pontianak.</p>
<p>Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Pontianak untuk terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan kebijakan KTR untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.</p>
<p>“Saya mengajak seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk turut aktif mendukung kebijakan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua,” tutupnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/06/20/komitmen-terapkan-ktr-pemkot-pontianak-raih-penghargaan/">Komitmen Terapkan KTR, Pemkot Pontianak Raih Penghargaan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
