<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penganiayaan Jurnalis Tempo Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/penganiayaan-jurnalis-tempo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/penganiayaan-jurnalis-tempo/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Apr 2021 05:47:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Penganiayaan Jurnalis Tempo Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/penganiayaan-jurnalis-tempo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AJI Ngadu ke Komnas HAM, Minta Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO Dikawal,</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/04/16/aji-ngadu-ke-komnas-ham-minta-kasus-penganiayaan-jurnalis-tempo-dikawal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2021 05:47:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis Tempo]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis TEMPO dianiaya saat investigasi kasus suap pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan Jurnalis Tempo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=40984</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami Nurhadi, jurnalis TEMPO ke Komnas HAM pada hari ini Jumat (16/4/2021). Diketahui Nurhadi mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan pejabat Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021, saat melakukan investigasi kasus suap pajak. Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan pelaporan yang dilakukan pihaknya untuk meminta Komnas HAM mengawal [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/04/16/aji-ngadu-ke-komnas-ham-minta-kasus-penganiayaan-jurnalis-tempo-dikawal/">AJI Ngadu ke Komnas HAM, Minta Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO Dikawal,</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami Nurhadi, <a href="https://www.suara.com/tag/jurnalis-tempo">jurnalis TEMPO</a> ke <a href="https://www.suara.com/tag/komnas-ham">Komnas HAM</a> pada hari ini Jumat (16/4/2021).</p>
<p>Diketahui Nurhadi mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan pejabat Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021, saat melakukan investigasi kasus suap pajak.</p>
<p>Ketua Umum <a href="https://www.suara.com/tag/aji-indonesia">AJI Indonesia</a>, Sasmito mengatakan pelaporan yang dilakukan pihaknya untuk meminta Komnas HAM mengawal perkara ini.</p>
<p>“Dalam konteks ini AJI kemudian melaporkan Komnas HAM, meminta Komnas untuk mengawal kasus ini di kepolisian secara tuntas,” kata Sasmito di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.</p>
<p>Sasmito berharap agar, Komnas HAM dapat memastikan proses peradilan dalam perkara ini berjalan  dengan prosedur peradilan yang ada.</p>
<p>“Kami meminta Komnas dan berkirim surat ke kepolisian untuk memastikan kasusnya dan semua pelakunya diproses secara hukum sampai pengadilan dan divonis,” tegas Sasmito.</p>
<p>Pelaporan kepada Komnas HAM dilakukan AJI Indonesia, karena menilai Nurhadi dapat dikategorikan sebagai salah satu pembela HAM. Apalagi profesinya sebagai jurnalis yang memperjuangkan kepentingan hajat hidup orang banyak.</p>
<p>“Pembela HAM memiliki hak atas perlindungan, dan merupakan tanggung jawab Negara untuk memastikan perlindungan ini, agar pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan mereka yang penting dan sah. Terlebih lagi kerja-kerja jurnalis telah dijamin oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutup Sasmito.</p>
<p><figure id="attachment_40986" aria-describedby="caption-attachment-40986" style="width: 942px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-40986" src="https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/89995-jurnalis-tempo-nurhadi.jpg" alt="" width="942" height="528" /><figcaption id="caption-attachment-40986" class="wp-caption-text"></strong> <strong>Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) menuju RS Bhayangkara Surabaya untuk visum. [Suara.com/Dimas Angga P]</strong></figcaption></figure><strong>Lapor ke Propam Polri</strong></p>
<p>Nurhadi sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu telah diterima oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).</p>
<p>Kuasa hukum Nurhadi, Ade Wahyudin berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Salah satunya dengan mengungkap para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang.</p>
<p>“Tujuan kami ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda (Jawa Timur), sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini,” kata Ade.</p>
<p>Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini ke Polda Jawa Timur. Sementara, laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini menindaklanjuti terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota selaku terduga pelaku.</p>
<figure id="attachment_40987" aria-describedby="caption-attachment-40987" style="width: 944px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class=" wp-image-40987" src="https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/68885-jurnalis-tempo-nurhadi-korban-penganiayaan-oknum-anggota-polrestabes-surabaya-ke-mabes-polri-1.jpg" alt="" width="944" height="529" /><figcaption id="caption-attachment-40987" class="wp-caption-text"><strong>Jurnalis Tempo, Nurhadi resmi melaporkan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes Polri. (Suara.com/M Yasir)</strong></figcaption></figure>
<p>“Kami terus mendorong, mem-follow up, laporan yang kami sampaikan agar ditemukan pelakunya dan dihukum sesuai dengan apa yang ada di undang-undang,” katanya.</p>
<p>Selain membuat laporan ke Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri, rencananya Nuradi dan kuasa hukumnya juga akan membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).</p>
<p>“Kenapa ombudsman karena pelakunya adalah pejabat publik juga yang menerima dari dana publik sehingga perlu Ombudsman turun dan beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini termasuk Kompolnas,” pungkasnya.</p>
<p><strong>Kronologi Penganiayaan</strong></p>
<p>Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mengonfirmasi kasus suap pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Kasus tersebut kekinian tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.</p>
<p>Nurhadi kemudian digiring menuju gudang di belakang gedung tersebut untuk diinterogasi. Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai jurnalis, beberapa oknum pengawal diduga aparat itu tak menghiraukan. Berulangkali Nurhadi jadi sasaran kekerasan fisik saat proses interogasi tersebut.</p>
<p>Esoknya, Nurhadi melaporkan resmi kasus yang dialaminya ke Polda Jatim, didampingi AJI Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.</p>
<p>Kekinian, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.</p>
<p>“Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dikutip dari ANTARA, Senin malam (29/3/2021).</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/04/16/120339/minta-kasus-penganiayaan-jurnalis-tempo-dikawal-aji-ngadu-ke-komnas-ham?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/04/16/aji-ngadu-ke-komnas-ham-minta-kasus-penganiayaan-jurnalis-tempo-dikawal/">AJI Ngadu ke Komnas HAM, Minta Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO Dikawal,</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jurnalis TEMPO &#8216;Disikat&#8217; Polisi saat Liput Kasus Pajak, LPSK Pasang Badan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/04/07/jurnalis-tempo-disikat-polisi-saat-liput-kasus-pajak-lpsk-pasang-badan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2021 02:38:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis Tempo]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis TEMPO dianiaya saat investigasi kasus suap pajak]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis TEMPO laporkan polisi kasus penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan Jurnalis Tempo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=40124</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhadi, jurnalis TEMPO yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur. Keputusan perlindungan terhadap jurnalis korban penganiayaan diduga dilakukan sejumlah aparat itu, ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (5/4 /2021) kemarin. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/04/07/jurnalis-tempo-disikat-polisi-saat-liput-kasus-pajak-lpsk-pasang-badan/">Jurnalis TEMPO &#8216;Disikat&#8217; Polisi saat Liput Kasus Pajak, LPSK Pasang Badan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (<a href="https://www.suara.com/tag/lpsk">LPSK</a>) telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhadi, <a href="https://www.suara.com/tag/jurnalis-tempo">jurnalis TEMPO</a> yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Keputusan perlindungan terhadap jurnalis korban penganiayaan diduga dilakukan sejumlah aparat itu, ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (5/4 /2021) kemarin.</p>
<p>Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, mengungkapkan korban yang kemudian menjadi terlindung LPSK itu diputuskan mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan.</p>
<p>Dia menjelaskan pertimbangan itu, pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis, yang mendapatkan tindakan penganiayaan saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik.</p>
<p>“Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” kata Edwin.</p>
<p>Menurut Edwin, dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi pada kasus tersebut, LPSK berharap agar penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal untuk mengusut tuntas kasus ini.</p>
<p>Selain itu, kata Edwin, Polda Jatim yang juga mitra LPSK, diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban. Salah satu hak saksi dan korban, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.</p>
<p>“Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis TEMPO,” ujar Edwin.</p>
<p>Edwin juga mengingatkan kepada setiap orang atau pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang menyebabkan saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan, atau menghalang-halangi saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, dapat dipidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.</p>
<p>Sebelumnya, LPSK melakukan upaya proaktif untuk mendukung upaya penuntasan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis TEMPO di Surabaya. Pada 30 Maret 2021, tim telaah LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah mendatangi jurnalis TEMPO yang diduga dianiaya oleh pelaku, di antaranya oknum aparat.</p>
<p>Secara proaktif, <a href="https://www.suara.com/tag/lpsk">LPSK</a> mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Kemudian, tim LPSK pun sudah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap <a href="https://www.suara.com/tag/jurnalis-tempo">jurnalis Tempo</a> yang sedang menjalankan profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/04/06/190959/jurnalis-tempo-disikat-polisi-saat-liput-kasus-pajak-lpsk-pasang-badan?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/04/07/jurnalis-tempo-disikat-polisi-saat-liput-kasus-pajak-lpsk-pasang-badan/">Jurnalis TEMPO &#8216;Disikat&#8217; Polisi saat Liput Kasus Pajak, LPSK Pasang Badan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
