<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pengacara Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/pengacara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/pengacara/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Feb 2025 09:28:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>pengacara Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/pengacara/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>FARI Beberkan &#8216;Cuci Tangan&#8217; Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/02/08/fari-beberkan-cuci-tangan-oknum-polisi-dalam-kasus-narkoba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Feb 2025 09:28:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahguna narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Rehabilitasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=121543</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com –  Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) mencatat temuan di lapangan tentang pola dugaan pemerasan anggota polisi terhadap para penyalahguna narkotika. Anggota FARI, M Rizki Kurniawan mengatakan saat ini para aparat penegak hukum menggunakan seseorang sebagai alat untuk menyampaikan pesan dengan label ‘pengacara’. “Kalau di Polda itu, polanya adalah kita keluarga gak ditemuin sama penyidik,” kata Rizki [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/08/fari-beberkan-cuci-tangan-oknum-polisi-dalam-kasus-narkoba/">FARI Beberkan &#8216;Cuci Tangan&#8217; Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><strong> </strong>Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) mencatat temuan di lapangan tentang pola dugaan pemerasan anggota polisi terhadap para <a href="https://www.suara.com/tag/penyalahguna-narkotika">penyalahguna narkotika</a>.</p>
<p>Anggota FARI, M Rizki Kurniawan mengatakan saat ini para aparat penegak hukum menggunakan seseorang sebagai alat untuk menyampaikan pesan dengan label ‘<a href="https://www.suara.com/tag/pengacara">pengacara</a>’.</p>
<p>“Kalau di Polda itu, polanya adalah kita keluarga gak ditemuin sama penyidik,” kata Rizki dalam agenda diskusi Polisi, <a href="https://www.suara.com/tag/narkoba">Narkoba</a>, dan Pemerasan, di Selretariat AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2025) malam.</p>
<p>Rizki mengatakan, berdasarkan pengalamannya mendampingi para penyalahguna narkotika. Biasanya para keluarga langsung dihadapkan oleh seorang pengacara.</p>
<p>“Jadi misal keluarga datang ke Polda, keluarga langsung dihadapkan kepada pengacara, yang dibilang dari pengacara Polda,” jelasnya.</p>
<p>Biasanya, kata Rizki, para pengacara ini menyampaikan jika kasus yang sedang berproses ingin dihentikan, maka pihak keluarga harus mengeluarkan sejumlah uang.</p>
<p>Tak jarang pihak keluarga melakukan negosiasi karena nominal yang ditawarkan saat awal biasanya begitu besar.</p>
<p>Kemudian saat proses negosiasi itu terjadi, pengacara tersebut yang menjadi penghubung antara keluarga dengan terduga petugas.</p>
<p>“Ini yang tadi saya bilang ada ‘cuci tangan’ di pihak kepolisian,” ucapnya.</p>
<p>Sementara, jika di tingkat Polres, pihak keluarga penyalahguna bakal dihadapkan dengan pihak <a href="https://www.suara.com/tag/rehabilitasi">rehabilitasi</a>.</p>
<p>Terutama mereka yang saat ditangkap tanpa dilengkapi dengan narkotika sebagai barang bukti.</p>
<p>“Setelah bertemu penyidik, kemudian misalkan tersangka ini ditahan barang buktinya di bawah gramasi, atau tanpa barang bukti nah itu nanti bakal langsung dilempar ke rehabilitasi karena secara unsur hukum sudah tidak bisa dinaikan,” ungkapnya.</p>
<p>“Setelah itu langsung diarahin keluarga untuk bertemu dengan pihak rehabilitasi yang memang stay di Polres-polres,” katanya menambahkan.</p>
<p>Kemudian kata da, pihak rehabilitasi biasanya bakal menawarkan biaya rehab kepada penyalahguna. Misal, lanjut Rozki biaya yang harus dikeluarga setiap bulan senilai Rp10 juta, dan harus selama 3 bulan.</p>
<p>Namun, jika pihak keluarga merasa keberatan, pihak rehabilitasi bakal menawarkan solusi lain.</p>
<p>Biasanya keluarga para penguna akan ditawarkan dengan cukup satu kali senilai Rp10 juta dengan alibi rehabilitasi dilakuakan secara rawat jalan.</p>
<p>“Nah hal-hal ini yang dilakukan, sehingga keluarga korban dengan penyidik tidak pernah bicara angka,” ucapnya.</p>
<p>Rizki menilai pola-pola ini sengaja dilakukan agar transaksional ini tidak menjadi boomerang bagi personel.</p>
<p>“Ini dilakukan sebagai menutupi jika hal-hal yang sekiranya bakal menjadi boomerang bagi mereka,” pungkasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/02/08/fari-beberkan-cuci-tangan-oknum-polisi-dalam-kasus-narkoba/">FARI Beberkan &#8216;Cuci Tangan&#8217; Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasto Siapkan 12 Pengacara untuk Hadapi Praperadilan  Hari Ini</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/01/21/hasto-siapkan-12-pengacara-untuk-hadapi-praperadilan-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2025 01:16:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Hasto]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=120903</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Sekretaris Jenderal PDIPHasto Kristiyanto menyiapkan 12 penasihat hukum untuk membelanya pada sidang praperadilan yang akan dimulai pada hari ini, Selasa (21/1/2025). Gugatan praperadilan ini diajukan Hasto sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku. “Kami tim hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/21/hasto-siapkan-12-pengacara-untuk-hadapi-praperadilan-hari-ini/">Hasto Siapkan 12 Pengacara untuk Hadapi Praperadilan  Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Sekretaris Jenderal <a href="https://www.suara.com/tag/pdip">PDIP</a><a href="https://www.suara.com/tag/hasto">Hasto</a> Kristiyanto menyiapkan 12 penasihat hukum untuk membelanya pada sidang <a href="https://www.suara.com/tag/praperadilan">praperadilan</a> yang akan dimulai pada hari ini, Selasa (21/1/2025).</p>
<p>Gugatan praperadilan ini diajukan Hasto sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara <a href="https://www.suara.com/tag/harun-masiku">Harun Masiku</a>.</p>
<p>“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 <a href="https://www.suara.com/tag/pengacara">Pengacara</a> yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).</p>
<p>Dia juga menyebut pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti dan akan menyampaikannya di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p>Lebih lanjut, Ronny juga meminta agar kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan menghargai jalannya proses hukum terhadap Hasto ini.</p>
<p>“Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tandas Ronny.</p>
<p>Hasto sebelumnya resmi menggugat <a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a> terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.</p>
<p>Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Hasto akan dipimpin oleh hakim tunggal Djumyanto bakal digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.</p>
<p>Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.</p>
<p>“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.</p>
<figure class="image"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/13/24835-hasto-kristiyanto-diperiksa-kpk.jpg" alt="Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]" width="653" height="366" /><figcaption>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]</figcaption></figure>
<p>Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.</p>
<p>Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.</p>
<p>Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.</p>
<p>“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.</p>
<p>Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.</p>
<p>Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.</p>
<p>“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.</p>
<p>Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/01/21/hasto-siapkan-12-pengacara-untuk-hadapi-praperadilan-hari-ini/">Hasto Siapkan 12 Pengacara untuk Hadapi Praperadilan  Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tetapkan Pengacara Ini Jadi Tersangka Kasus Pelat Nomor DPR Palsu</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2024/05/31/polisi-tetapkan-pengacara-ini-jadi-tersangka-kasus-pelat-nomor-dpr-palsu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2024 06:01:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# pelat palsu]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=111891</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan seorang tersangka yang baru ditetapkan oleh pihaknya yakni berisial HI. Kekinian sudah ada enam tersangka dalam perkara pemalsuan ini. “Sebelumnya ada 5 tersangka yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/05/31/polisi-tetapkan-pengacara-ini-jadi-tersangka-kasus-pelat-nomor-dpr-palsu/">Polisi Tetapkan Pengacara Ini Jadi Tersangka Kasus Pelat Nomor DPR Palsu</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (<a href="https://www.suara.com/tag/dpr">DPR</a>) RI.</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan seorang tersangka yang baru ditetapkan oleh pihaknya yakni berisial HI. Kekinian sudah ada enam tersangka dalam perkara pemalsuan ini.</p>
<p>“Sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada 6. Mobilnya masih tetap 8 unit, beserta pelat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya,” kata Ade Ary, kepada awak media, Kamis (30/5/2024).</p>
<p>HI diketahui berprofesi sebagai <a href="https://www.suara.com/tag/pengacara">pengacara</a>. Kepada penyidik, HI mengaku menggunakan pelat nomor palsu ini untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>“Digunakan kepentingan pribadi,” ucapnya.</p>
<p>Dalam perkara ini, Ade Ary belum secara gamblang menjelaskan kepada awak media. Namun ia bakal merincinya dalam keterangan lanjutan.</p>
<p>“Besok rinci semua,” katanya.</p>
<p>Adapun keenam tersangka, kata Ade Ary, memiliki peran yang berbeda. Tersangka beinisial RH dan HI, lanjut Ade Ary, merupakan pengguna plat, STNK, dan id card palsu.</p>
<p>“Dari RH sejumlah enam <a href="https://www.suara.com/tag/pelat-palsu">pelat palsu</a>, sementara dari HI sejumlah lima pelat palsu,” ucapnya.</p>
<p>Sementara empat tersangka lain memiliki peran di antaranya A, AW dan MTH sebagai perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu. Kemudian, MIM sebagai pembuat pelat, STNK dan pelat palsu.</p>
<p>“RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua adalah A, yang ketiga adalah AW, keempat adalah MTH, kelima adalah MIM, yang keenam adalah HI,” jelasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/05/31/polisi-tetapkan-pengacara-ini-jadi-tersangka-kasus-pelat-nomor-dpr-palsu/">Polisi Tetapkan Pengacara Ini Jadi Tersangka Kasus Pelat Nomor DPR Palsu</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengacara Yosep Parera Siap Buka-Bukaan Hingga Akui Berikan Uang Suap Urus Perkara di Mahkamah Agung</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/09/23/pengacara-yosep-parera-siap-buka-bukaan-hingga-akui-berikan-uang-suap-urus-perkara-di-mahkamah-agung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Sep 2022 13:52:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Hakim Agung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=84653</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Satu tersangka pemberi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Pengacara Yosep Parera mengakui telah menyerahkan sejumlah uang di MA. Meski begitu dirinya tak mengetahui pasti uang itu diterima oleh panitera atau pejabat lainnya di MA. Hal itu disampaikan Yosep ketika berjalan di lobi Gedung Merah Putih KPK pagi tadi, usai ditetapkan tersangka untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/09/23/pengacara-yosep-parera-siap-buka-bukaan-hingga-akui-berikan-uang-suap-urus-perkara-di-mahkamah-agung/">Pengacara Yosep Parera Siap Buka-Bukaan Hingga Akui Berikan Uang Suap Urus Perkara di Mahkamah Agung</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Satu tersangka pemberi suap pengurusan perkara di <a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-agung">Mahkamah Agung</a>, <a href="https://www.suara.com/tag/pengacara">Pengacara</a> Yosep Parera mengakui telah menyerahkan sejumlah uang di MA. Meski begitu dirinya tak mengetahui pasti uang itu diterima oleh panitera atau pejabat lainnya di MA.</p>
<p>Hal itu disampaikan Yosep ketika berjalan di lobi Gedung Merah Putih <a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a> pagi tadi, usai ditetapkan tersangka untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.</p>
<p>“Saya dan mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,” ucap Yosep Jumat (23/9/2022).</p>
<p>Yosep pun sempat menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang mencoreng profesi pengacara. Ia, pun berharap tidak ada lagi pengacara di seluruh Indonesia terjerat kasus dugaan korupsi.</p>
<p>“Saya mohon maaf untuk semua pengacara yang ada di Indonesia. Inilah sistem yang buruk di negara kita di mana setiap aspek dari bawah sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita,” ungkap Yosep</p>
<p>Yosep pun dengan lantang bahwa pemberian uang tersebut diawali dengan adanya permintaan dari para tersangka pejabat MA. Diduga bertujuan untuk memuluskan perkara yang ditanganinya di MA.</p>
<p>“Ada permintaan lah,”katanya.</p>
<p>Yosep menegaskan bahwa dirinya akan siap menerima konsekuensi meskipun mendapatkan hukuman berat dalam perkaraini. Ia, pun mengaku akan buka-bukaan agar kasus ini terang benderang.</p>
<p>“Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami kepada penegak hukum,” ujar Yosep.</p>
<p>“Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya.<br />
Dan harapan pada semua <a href="https://www.suara.com/tag/pengacara">pengacara</a>, tidak mengulangi seperti,”ucapnya</p>
<p>Sore tadi Wakil Ketua <a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a> Alexander Marwata mengatakan baru melakukan penahanan terhadap tersangka <a href="https://www.suara.com/tag/hakim-agung">Hakim Agung</a> Sudrajad selama 20 hari ke depan.</p>
<p>“Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Geung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dinukil dari laman <a href="https://www.suara.com/news/2022/09/23/204235/pengacara-yosep-parera-siap-buka-bukaan-hingga-akui-berikan-uang-suap-urus-perkara-di-mahkamah-agung?page=all"><em>suara.com</em></a>, Jumat (23/9/2022).</p>
<p>Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Sudrajad akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.</p>
<p>“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,”ucap Alex</p>
<p>Sehingga total tersangka yang ditahan sampai saat ini sudah sebanyak delapan orang. Mereka yakni, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada <a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-agung">Mahkamah Agung</a>; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.</p>
<p>Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.</p>
<p>Sementara itu, kata Alex, meminta kepada dua tersangka lainyang belum ditahan yakni Heryanto Tanaka, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) untuk hadir penuhi panggilan KPK.</p>
<p>“KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS dan HT untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik,” ucap Alex.</p>
<p>Untuk total tersangka dalam kasus OTT suap pengurusan perkara yang dijerat KPK sebanyak 10 orang.</p>
<p>Adapun dugaan <a href="https://www.suara.com/tag/hakim-agung">Hakim Agung</a> Sudrajat menerima uang sebesar Rp 800 juta dalam pengusurusan satu perkara di MA.</p>
<p><a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a> menjelaskan awal mula melakukan penangkapan para tersangka. Ketika itu pada Rabu (21/9/2022) pukul 16.00 WIB, KPK mengendus perihal adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai <a href="https://www.suara.com/tag/pengacara">pengacara</a> kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi.</p>
<p>Usut punya usut, Desy merupakan kepanjangan tangan dari Sudrajad.</p>
<p>“DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi,” kata Firli saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022) pagi.</p>
<p>Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9/2022) tim KPK langsung bergerak menangkap Desy di kediamannya beserta uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.</p>
<p>Tim KPK turut mengamankan tersangka Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah. Mereka langsung dibawa ke Jakarta tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut.</p>
<p>“Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta,” ungkap Firli.</p>
<p> </p>
<p><strong>Konstruksi Perkara</strong></p>
<p>Bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh tersangka Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.</p>
<p>Heryanto dan Eko merasa tidak puas terhadap proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Maka dari itu, keduanya mengajukan kasasi ke MA.</p>
<p>Dalam proses ini, muncul niat jahat dari Yosep dan Eko. Keduanya disebut telah melakukan pertemuan tidak wajar dengan pegawai di Kepaniteraan MA.</p>
<p>“Melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” ujar Firli.</p>
<p>Pegawai MA yang menyatakan bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yakni Desy Yustria dengan imbalan sejumlah uang.</p>
<p>Desy kemudian mengajak PNS pada Kepaniteraan MA yakni Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.</p>
<p>Firli menyebut Desy menerima gelontoran uang senilai SGD 202.000 atau Rp 2,2 miliar dari Yosep dan EKo.</p>
<p>“Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp 850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp 100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” beber Firli.</p>
<p>Lewat pemberian uang itu, diharapkan putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.</p>
<p>Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/09/23/pengacara-yosep-parera-siap-buka-bukaan-hingga-akui-berikan-uang-suap-urus-perkara-di-mahkamah-agung/">Pengacara Yosep Parera Siap Buka-Bukaan Hingga Akui Berikan Uang Suap Urus Perkara di Mahkamah Agung</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Batasi Pengacara Bertemu Klien, KPK Tuai Protes</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/01/13/batasi-pengacara-bertemu-klien-kpk-tuai-protes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jan 2021 02:23:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[klien]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=30709</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) Indonesia M Zein Ohorella menilai kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 bertentangan dengan hukum. “Pembatasan hak untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang telah dilakukan oleh KPK adalah sebuah penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/01/13/batasi-pengacara-bertemu-klien-kpk-tuai-protes/">Batasi Pengacara Bertemu Klien, KPK Tuai Protes</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) Indonesia M Zein Ohorella menilai kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a>) yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 bertentangan dengan hukum.</p>
<p>“Pembatasan hak untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang telah dilakukan oleh KPK adalah sebuah penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum itu sendiri,” kata Zein dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).</p>
<p>Saat ini, lanjut dia, banyak advokat yang mengeluhkan kebijakan KPK tersebut.</p>
<p>Menurutnya, sebagai penasehat hukum di tingkat penyidikan tidak bisa dengan leluasa untuk bertemu dengan kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan guna memberikan arahan dan nasehat hukum kepada kliennya.</p>
<p>“Kesulitan lainnya juga dalam masa persidangan, dimana seharusnya para tersangka diberikan haknya untuk selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang. Tapi dengan alasan pandemi COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian,” ucapnya sebagaimana dilansir <em>Antara.</em></p>
<p>Zein mengerti betul kebijakan KPK tersebut untuk memperketat Protokol Kesehatan di tengah masa pandemi COVID-19.</p>
<p>Namun, cara itu tidak juga berbuah hasil yang bagus lantaran 14 penghuni Rutan KPK justru terpapar COVID-19.</p>
<p>Hal ini membuktikan sesungguhnya penerapan kebijakan KPK dalam membatasi hak para klien dan penasehat hukum untuk bertemu tidaklah membantu secara signifikan dalam memutus penyebaran COVID-19 di wilayah rutan KPK.</p>
<p>“Justru malah sebaliknya bahkan bertambah dengan hilangnya hak-hak para tersangka untuk mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum secara maksimal,” tuturnya.</p>
<p>Oleh karena itu, dirinya meminta agar KPK dapat benar-benar menegakan hukum tanpa berlawanan dan bertentangan dengan hukum, serta menjalankan amanah undang-undang khususnya hukum acara pidana.</p>
<p>Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan 14 tahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK yang bergejala COVID-19 saat ini dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.</p>
<p>“14 tahanan tersebut hari ini Jumat, 8 Januari 2021 telah dipindahkan ke Wisma Atlet untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas serta dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/1).</p>
<p>Sebelumnya, kata dia, dari hasil tes swab PCR pada Kamis (7/1) terhadap para tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, ada 14 tahanan dengan hasil positif COVID-19.</p>
<p>Lebih lanjut Ali mengatakan saat ini lembaganya juga sudah melakukan langkah-langkah antisipatif penyebaran COVID-19 dengan dilakukan penelusuran dan juga telah dilakukan tes cepat antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas rutan.</p>
<p>“Termasuk juga para tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di Gedung C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur juga dilakukan tes cepat antigen dan hasilnya adalah negatif,” ujar Ali.</p>
<p>KPK, kata dia, terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai KPK.</p>
<p>“Upaya penyemprotan disinfektan berkala seluruh ruang kerja pimpinan, dewas, pegawai, dan rutan KPK terus dilakukan,” tuturnya.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/01/13/085437/kebijakan-kpk-batasi-pengacara-bertemu-klien-kena-protes"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/01/13/batasi-pengacara-bertemu-klien-kpk-tuai-protes/">Batasi Pengacara Bertemu Klien, KPK Tuai Protes</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
