<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>maki gugat kpk Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/maki-gugat-kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/maki-gugat-kpk/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Aug 2021 04:16:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>maki gugat kpk Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/maki-gugat-kpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Digugat karena Setop Penyidikan King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/08/24/digugat-karena-setop-penyidikan-king-maker-kasus-djoko-tjandra-begini-reaksi-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2021 04:16:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[King Maker]]></category>
		<category><![CDATA[king maker kasus djoko tjandra]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[maki gugat kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=54872</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal dugaan keterlibatan King Maker alias aktor intelektual di balik kasus Djoko Tjandra. Gugatan MAKI itu terkait dugaan atas dihentikannya supervisi dan penyidikan guna mengungkap “King Maker” atau aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/08/24/digugat-karena-setop-penyidikan-king-maker-kasus-djoko-tjandra-begini-reaksi-kpk/">Digugat karena Setop Penyidikan King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a>) menghormati langkah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal dugaan keterlibatan <a href="https://www.suara.com/tag/king-maker">King Maker</a> alias aktor intelektual di balik kasus Djoko Tjandra.</p>
<p>Gugatan MAKI itu terkait dugaan atas dihentikannya supervisi dan penyidikan guna mengungkap “King Maker” atau aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.</p>
<p>“KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).</p>
<p>Menurutnya, dalam proses gugatan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan.</p>
<p>Maka itu, kata Ali, sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan.</p>
<p>“Sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ali.</p>
<p>Menurut Ali, setiap perkara korupsi yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim.</p>
<p>“Siapapun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun,” kata Ali.</p>
<p>Selanjutnya, kata Ali, jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Namun, adanya laporan masyarakat dan memberikan sejumlah bukti kuat, KPK tentunya akan menindaklanjuti.</p>
<p>“Kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK, dengan disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindaklanjuti,” kata dia.</p>
<p>Gugatan MAKI terhadap <a href="https://www.suara.com/tag/kpk">KPK</a> resmi dilaporkan ke PN Jakarta Selatan, kemarin. Gugatan MAKI tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara : 83 /Pid. Prap/ 2021 / PN. Jkt. Sel.</p>
<p>“Iya (gugatan kami diterima),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi <em>Suara.com</em>, Senin (23/8/2021).</p>
<p>Boyamin pun berharap gugatan yang mereka ajukan dapat mendorong KPK untuk segera bertindak mengungkap ‘<a href="https://www.suara.com/tag/king-maker">King Maker</a>’ dalam perkara pengurusan fatwa pembebasan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.</p>
<p>“Harapan (kami) KPK segera kejar King Maker (dalam perkara ini),” tegas Boyamin.</p>
<p>Dalam materi praperadilan yang diajukan MAKI, disebutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki, namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa ‘King Maker’ sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual.</p>
<p>Namun, lembaga antikorupsi melalui Ketua KPK, Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra.</p>
<p>Padahal, sebelumnya usai MAKI bersurat kepada KPK dan mendapat balasan pada 11 September, menyatakan,  aduannya dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Kemudian KPK memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi terhadap perkara dugaan korupsi ini.</p>
<p>Karenanya, MAKI menilai sikap dari KPK tersebut bentuk penelantaran perkara.</p>
<p> </p>
<p>Sumber :<a href="https://www.suara.com/news/2021/08/24/111116/digugat-karena-setop-penyidikan-king-maker-kasus-djoko-tjandra-begini-reaksi-kpk?page=all"><em> Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/08/24/digugat-karena-setop-penyidikan-king-maker-kasus-djoko-tjandra-begini-reaksi-kpk/">Digugat karena Setop Penyidikan King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini, KPK Digugat Gara-gara Setop Usut Keterlibatan King Maker Kasus Djoko Tjandra</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/08/23/hari-ini-kpk-digugat-gara-gara-setop-usut-keterlibatan-king-maker-kasus-djoko-tjandra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2021 03:34:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[King Maker]]></category>
		<category><![CDATA[king maker kasus djoko tjandra]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>
		<category><![CDATA[maki gugat kpk]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=54653</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mengungkap sosok ‘King Maker‘ yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali. Gugatan itu akan diajukan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/08/23/hari-ini-kpk-digugat-gara-gara-setop-usut-keterlibatan-king-maker-kasus-djoko-tjandra/">Hari Ini, KPK Digugat Gara-gara Setop Usut Keterlibatan King Maker Kasus Djoko Tjandra</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Masyarakat Antikorupsi Indonesia (<a href="https://www.suara.com/tag/maki">MAKI</a>) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mengungkap sosok ‘<a href="https://www.suara.com/tag/king-maker">King Maker</a>‘ yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali. Gugatan itu akan diajukan MAKI ke <a href="https://www.suara.com/tag/pengadilan-negeri-jakarta-selatan">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</a>, Senin (23/8/2021) ini,  pukul 11.00 WIB.</p>
<p>“MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Koordinator MAKI, <a href="https://www.suara.com/tag/boyamin-saiman">Boyamin Saiman</a> dalam keterangan tertulisnya<em>,</em> Minggu malam  (23/8/2021) kemarin.</p>
<p>Dalam materi praperadilan yang diajukan MAKI, disebutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki, namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa ‘King Maker’ sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual.</p>
<p>Namun, lembaga antikorupsi  melalui Ketua KPK, Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra.</p>
<p>Padahal, sebelumnya usai MAKI bersurat kepada KPK dan mendapat balasan pada 11 September, menyatakan,  aduannya dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian  Bidang Penindakan KPK. Kemudian KPK memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi terhadap perkara dugaan korupsi ini.</p>
<p>Karenanya MAKI menilai sikap dari KPK tersebut bentuk penelantaran perkara.</p>
<p>“Yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Boyamin.</p>
<p> </p>
<p>Sumber :<a href="https://www.suara.com/news/2021/08/23/093829/hari-ini-kpk-digugat-gara-gara-setop-usut-keterlibatan-king-maker-kasus-djoko-tjandra"><em> Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/08/23/hari-ini-kpk-digugat-gara-gara-setop-usut-keterlibatan-king-maker-kasus-djoko-tjandra/">Hari Ini, KPK Digugat Gara-gara Setop Usut Keterlibatan King Maker Kasus Djoko Tjandra</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/05/03/santai-kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-maki-terkait-sp3-kasus-blbi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 May 2021 04:53:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus BLBI]]></category>
		<category><![CDATA[maki gugat kpk]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[SP3 kasus BLBI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=42569</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati soal gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyusul adanya penghentian perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Likuidotas Bank Indonesia (BLBI) di lembaga antirasuah tersebut. “KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/05/03/santai-kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-maki-terkait-sp3-kasus-blbi/">Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati soal gugatan <a href="https://www.suara.com/tag/praperadilan">praperadilan</a> yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyusul adanya penghentian perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Likuidotas Bank Indonesia (BLBI) di lembaga antirasuah tersebut.</p>
<p>“KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2021).</p>
<p>Ali pun memastikan lembaganya akan mengikuti semua proses praperadilan tersebut. Apalagi, KPK tentunya terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.</p>
<p>“Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi,” ucap Ali.</p>
<p>Ali menegaskan KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiripun, pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.</p>
<p>“Sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali di tolak MA,” ungkap Ali.</p>
<p>Maka itu, KPK mengambil opsi melakukan penghentian penyidikan, karena <a href="https://www.suara.com/tag/kasus-blbi">kasus BLBI</a> bukan tindak pidana.</p>
<p>“Karena alasan bukan tindak pidana oleh karena adanya putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut,” ucap Ali.</p>
<p>Sementara itu, pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sempat ditetapkan tersangka hingga DPO. Mereka bersama- sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara.</p>
<p>“Karena sudah ada putusan MA menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatanya sebagai materi penyidikan. Bukan tindak pidana sehingga tentu tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana,” ungkap Ali.</p>
<p>Jadi, kata Ali, perkara Sjamsul dan Itjih bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan.</p>
<p>Sementara itu, KPK terkait untuk melakukan peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Tipikor, tentu berdasarkan undang-undang, KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata.</p>
<p>Maka itu, KPK kata Ali, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang membentuk tim satgas kasu BLBI untuk mengambil aset-aset untuk dikembalikan ke negara.</p>
<p>“KPK dukung dan akan <em>support</em> data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI,” tutup Ali.</p>
<p><strong>Digugat MAKI</strong></p>
<p>Seperti diketahui, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengklaim telah mendaftarkan gugatan <a href="https://www.suara.com/tag/praperadilan">praperadilan</a> ke  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul tindakan KPK menyetop <a href="https://www.suara.com/tag/kasus-blbi">kasus BLBI</a>.  Dalam gugatan itu, Boyamin mengklaim telah menyerahkan bukti baru atau novum terkait pernyataan KPK yang mengatakan akan kembali mencabut <a href="https://www.suara.com/tag/sp3-kasus-blbi">SP3 kasus BLBI</a> ini jika ada novum baru.</p>
<p>“Karena ternyata dalam materi saya ada Novum (bukti baru kasus BLBI). KPK pernah bilang mencabut SP3-nya kalau ada novum, ternyata dalam materi saya ada novum nanti kalau dibaca KPK ya ada novum,” kata Boyamin.</p>
<p>Meski begitu, Boyamin enggan menyampaikan bukti barunya kepada awak media. Namun, kata dia, ada nama penyelenggara negara dalam kasus BLBI ini.</p>
<p>“Nanti aja, ada penyelanggara negara juga,” ungkapnya.</p>
<p>KPK telah mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.</p>
<p>Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.</p>
<p>“Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.</p>
<p>Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,” ujarnya.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/05/03/111107/santai-kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-maki-terkait-sp3-kasus-blbi?page=all"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/05/03/santai-kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-maki-terkait-sp3-kasus-blbi/">Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
