<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title># kebijakan transportasi Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/kebijakan-transportasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kebijakan-transportasi/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Mar 2026 03:29:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title># kebijakan transportasi Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kebijakan-transportasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkot Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/03/17/pemkot-pontianak-batasi-operasional-angkutan-barang-selama-lebaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 03:29:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# kebijakan transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[arus mudik]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[lalu lintas Idulfitri]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan angkutan barang]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[truk dilarang melintas]]></category>
		<category><![CDATA[Yuli Trisna Ibrahim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=131928</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam kota. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan pembatasan berlaku pada H-3 hingga H+3 Lebaran, mulai pukul [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/03/17/pemkot-pontianak-batasi-operasional-angkutan-barang-selama-lebaran/">Pemkot Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam kota.</p>
<p data-start="360" data-end="536">Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Yuli Trisna Ibrahim</span></span>, mengatakan pembatasan berlaku pada H-3 hingga H+3 Lebaran, mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.</p>
<p data-start="538" data-end="695">“Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama Lebaran agar lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).</p>
<p data-start="697" data-end="857">Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton, tronton, serta kendaraan trailer.</p>
<p data-start="859" data-end="1061">Pemerintah meminta pemilik usaha angkutan barang menyesuaikan jadwal distribusi selama masa pembatasan. Kendaraan yang tidak beroperasi juga diminta disimpan di pool dan tidak diparkir di badan jalan.</p>
<p data-start="1063" data-end="1215">Menurut Trisna, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas selama periode Idulfitri.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/03/17/pemkot-pontianak-batasi-operasional-angkutan-barang-selama-lebaran/">Pemkot Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menhub Sampaikan Kebijakan Transportasi Nataru, Transportasi Darat Paling Krusial</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/12/10/menhub-sampaikan-kebijakan-transportasi-nataru-transportasi-darat-paling-krusial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2021 18:59:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# armada transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[# kebijakan transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[# krusial]]></category>
		<category><![CDATA[# Libur Nataru]]></category>
		<category><![CDATA[# Transportasi Darat]]></category>
		<category><![CDATA[Budi karya Sumadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=66392</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dikutip dari suara.com, tujuannya mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19. “Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes), bukan penyekatan karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” jelas Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/12/10/menhub-sampaikan-kebijakan-transportasi-nataru-transportasi-darat-paling-krusial/">Menhub Sampaikan Kebijakan Transportasi Nataru, Transportasi Darat Paling Krusial</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Menteri Perhubungan <a href="https://www.suara.com/tag/budi-karya-sumadi">Budi Karya Sumadi</a> menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.</p>
<p>Dikutip dari<a href="https://www.suara.com/otomotif/2021/12/09/223514/menhub-sampaikan-kebijakan-transportasi-nataru-transportasi-darat-paling-krusial"><em> suara.com</em></a>, tujuannya mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19.</p>
<p>“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes), bukan penyekatan karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” jelas Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (9/12/2021).</p>
<figure class="image"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/23/43575-arus-mudik-nataru-di-terminal-kampung-rambutan.jpg" alt="Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]" width="653" height="366" /><figcaption>Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]</figcaption></figure>
<p>Menteri Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa <a href="https://www.suara.com/tag/libur-nataru">libur Nataru</a> atau Natal dan Tahun Baru ini.</p>
<p>“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” tandas Menteri Perhubungan.</p>
<p>Budi Karya Sumadi menyatakan harapan dari Presiden Joko Widodo. Untuk mempertahankan tingkat kasus COVID-19 yang saat ini sudah rendah perlu diiringi penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur.</p>
<p>Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.</p>
<p>Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru.</p>
<p>Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.</p>
<p>“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” ungkapnya.</p>
<p>Sebagai catatan, sektor <a href="https://www.suara.com/tag/transportasi-darat">transportasi darat</a> menjadi yang paling <a href="https://www.suara.com/tag/krusial">krusial</a>, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.</p>
<p>Sejumlah upaya lainnya yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru, di antaranya melakukan ramp check terhadap kelaikan <a href="https://www.suara.com/tag/armada-transportasi">armada transportasi</a>, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.</p>
<p>Selain itu, untuk mencegah masuknya varian baru Omicron, Kemenhub telah melakukan pengendalian terhadap di pintu masuk kedatangan penumpang internasional, yaitu di Bandara Internasional dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/12/10/menhub-sampaikan-kebijakan-transportasi-nataru-transportasi-darat-paling-krusial/">Menhub Sampaikan Kebijakan Transportasi Nataru, Transportasi Darat Paling Krusial</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
