<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kasus korupsi PT Asabri Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/kasus-korupsi-pt-asabri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kasus-korupsi-pt-asabri/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Jan 2022 18:52:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>kasus korupsi PT Asabri Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kasus-korupsi-pt-asabri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Vonis Nihil Terhadap Terdakwa Korupsi Asabri Dikritik</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2022/01/20/vonis-nihil-terhadap-terdakwa-korupsi-asabri-dikritik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jan 2022 18:50:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Heru Hidayat]]></category>
		<category><![CDATA[# hukuman heru hidayat]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung ST Burhanuddin]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi PT Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi PT ASABRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=70715</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai, putusan majelis hakim yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Padahal, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp 16 triliun, Heru selaku terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Burhanudin menyebut, dalam perkara korupsi PT Asabri ini nilai kerugian negara jauh lebih besar dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/01/20/vonis-nihil-terhadap-terdakwa-korupsi-asabri-dikritik/">Vonis Nihil Terhadap Terdakwa Korupsi Asabri Dikritik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/jaksa-agung">Jaksa Agung</a> RI Sanitiar Burhanuddin menilai, putusan majelis hakim yang memvonis nihil terdakwa <a href="https://www.suara.com/tag/kasus-korupsi-pt-asabri">kasus korupsi PT Asabri</a> <a href="https://www.suara.com/tag/heru-hidayat">Heru Hidayat</a> telah mengusik rasa keadilan masyarakat.</p>
<p>Padahal, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp 16 triliun, Heru selaku terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Burhanudin menyebut, dalam perkara <a href="https://www.suara.com/tag/korupsi-pt-asabri">korupsi PT Asabri</a> ini nilai kerugian negara jauh lebih besar dari PT Asabri, yakni Rp22,78 triliun.</p>
<p>“Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melansir <a href="https://www.suara.com/news/2022/01/19/223226/vonis-nihil-heru-hidayat-usik-rasa-keadilan-masyarakat-jaksa-agung-sanitiar-burhanuddin-tak-ada-kata-selain-banding?page=all"><em>suara.com</em></a>, Rabu (19/1/2022).</p>
<p>Lantaran itu, Burhanuddin menyatakan, mengajukan banding. Pun hal tersebut telah diperintahkannya secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus.</p>
<p>“Saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain banding,” katanya.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Ignatius Eko Purwanto sebelumnya telah memvonis nihi Heru sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asabri.</p>
<p>Dia lolos dari tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<div class="placeholder_read_body">
<div id="div-ad-read_body_1" class="widget-ads3" data-ad-type="desktop_read_body_1" data-google-query-id="CNbihNy7vvUCFaiHZgIdbzAPzg">
<div id="google_ads_iframe_/148558260/SuaraDesktop_21__container__" class="parent_id_suara_curation_desktop">Dalam sidang putusan, Eko menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Meski demikian, Eko berpedoman pada Pasal 67 KUHP yang menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi, kecuali hak-hak tertentu.</div>
</div>
</div>
<p>Heru sendiri memang telah divonis maksimal pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil kepada terdakwa.</p>
<p>Hakim anggota, Ali Muhtarom menjelaskan ada tiga alasan tuntutan jaksa tidak dikabulkan oleh majelis hakim.</p>
<p>Pertama, jaksa menuntut Heru dengan pasal berbeda yang digunakan dalam dakwaan.</p>
<p>Heru didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, jaksa menuntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 di UU yang sama.</p>
<p>Selain itu, majelis hakim menilai jaksa tidak bisa membuktikan Heru telah melakukan tindak pidana korupsi sesusai dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.</p>
<p>Tak hanya itu, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian hukuman mati dalam pasal tersebut tidak diwajibkan atau bersifat fakultatif.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2022/01/20/vonis-nihil-terhadap-terdakwa-korupsi-asabri-dikritik/">Vonis Nihil Terhadap Terdakwa Korupsi Asabri Dikritik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung: Aset Sitaan 9 Tersangka Kasus Asabri Capai Rp10,5 Triliun</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/04/15/kejagung-aset-sitaan-9-tersangka-kasus-asabri-capai-rp105-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2021 11:42:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[aset 9 tersangka asabri Rp10 triliun lebih]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi PT Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi PT Asabri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=40889</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan nilai sementara aset sitaan dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri bertambah dari Rp7 triliun menjadi Rp10,5 triliun. “Sekarang sudah Rp10,5 triliun,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis. Menurut Febrie, nilai tersebut masih taksiran [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/04/15/kejagung-aset-sitaan-9-tersangka-kasus-asabri-capai-rp105-triliun/">Kejagung: Aset Sitaan 9 Tersangka Kasus Asabri Capai Rp10,5 Triliun</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan nilai sementara aset sitaan dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT <a href="https://www.suara.com/tag/asabri">Asabri</a> bertambah dari Rp7 triliun menjadi Rp10,5 triliun.</p>
<p>“Sekarang sudah Rp10,5 triliun,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.</p>
<p>Menurut Febrie, nilai tersebut masih taksiran sementara dari aset para tersangka dugaan korupsi PT Asabri, baik berupa tambang, tanah, bangunan, perhiasan, cek, kapal hingga kendaraan mewah.</p>
<p>Dalam kasus ini, penyidik <a href="https://www.suara.com/tag/kejagung">Kejagung</a> menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.</p>
<p>Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).</p>
<p>Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014, Bachtiar Effendi; serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.</p>
<p>Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.</p>
<p>Untuk Benny maupun Heru juga tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.</p>
<p>Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.</p>
<div><center></p>
<div id="div-ad-read_body_1" class="widget-ads3" data-ad-type="desktop_read_body_1" data-google-query-id="CJnTjpyVgPACFfgotwAdlEkLFg"></div>
<p></center></div>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/04/15/175038/kejagung-aset-sitaan-9-tersangka-kasus-asabri-capai-rp105-triliun"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/04/15/kejagung-aset-sitaan-9-tersangka-kasus-asabri-capai-rp105-triliun/">Kejagung: Aset Sitaan 9 Tersangka Kasus Asabri Capai Rp10,5 Triliun</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
