<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus korupsi impor gula Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/kasus-korupsi-impor-gula/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kasus-korupsi-impor-gula/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 Aug 2025 00:22:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Kasus korupsi impor gula Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kasus-korupsi-impor-gula/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Perlu Rapat Dulu</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/08/01/prabowo-beri-abolisi-untuk-tom-lembong-kuasa-hukum-kami-perlu-rapat-dulu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 00:22:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Abolisi mantan menteri perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Abolisi Presiden Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Abolisi Tom Lembong]]></category>
		<category><![CDATA[DPR setujui abolisi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi impor gula]]></category>
		<category><![CDATA[Keputusan hukum Tom Lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum Tom Lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo beri abolisi]]></category>
		<category><![CDATA[Respons kuasa hukum terhadap abolisi]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=125831</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Abolisi merupakan hak Presiden untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku terkejut dan belum mengetahui kabar tersebut sebelumnya. Saat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/08/01/prabowo-beri-abolisi-untuk-tom-lembong-kuasa-hukum-kami-perlu-rapat-dulu/">Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Perlu Rapat Dulu</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Abolisi merupakan hak Presiden untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p data-start="479" data-end="773">Menanggapi hal itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku terkejut dan belum mengetahui kabar tersebut sebelumnya. Saat dihubungi wartawan, ia mengaku baru mendapat informasi dari pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.</p>
<blockquote data-start="775" data-end="894">
<p data-start="777" data-end="894">“Saya mesti rapat dulu untuk memberikan tanggapan. Saya malah belum tahu informasi ini,” ujar Ari, Kamis (31/7/2025).</p>
</blockquote>
<p data-start="896" data-end="1011">Meski demikian, jika kabar tersebut benar, pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap atensi dari pemerintah dan DPR.</p>
<blockquote data-start="1013" data-end="1235">
<p data-start="1015" data-end="1235">“Kalau memang benar, kami ucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah dan DPR. Tapi sikap resmi kami masih akan dirapatkan lebih dulu, karena abolisi tentu punya konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="1237" data-end="1349">Ari juga mengatakan bahwa dirinya baru akan menyampaikan informasi ini kepada Tom Lembong pada Jumat (1/8/2025).</p>
<h3 data-start="1356" data-end="1401">DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong</h3>
<p data-start="1403" data-end="1714">Dukungan terhadap abolisi disampaikan dalam rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). Rapat dihadiri unsur pimpinan DPR, fraksi-fraksi, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Mensesneg Prasetyo Hadi.</p>
<blockquote data-start="1716" data-end="1895">
<p data-start="1718" data-end="1895">“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers usai rapat.</p>
</blockquote>
<p data-start="1897" data-end="2012">Selain Tom Lembong, Presiden Prabowo juga mengusulkan pertimbangan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.</p>
<h3 data-start="2019" data-end="2055">Kasus Korupsi Importasi Gula</h3>
<p data-start="2057" data-end="2242">Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025).</p>
<blockquote data-start="2244" data-end="2393">
<p data-start="2246" data-end="2393">“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.</p>
</blockquote>
<p data-start="2395" data-end="2514">Selain itu, Tom juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.</p>
<p data-start="2516" data-end="2625">Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 7 tahun penjara.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/08/01/prabowo-beri-abolisi-untuk-tom-lembong-kuasa-hukum-kami-perlu-rapat-dulu/">Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Perlu Rapat Dulu</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahfud MD Nilai Vonis Tom Lembong Tak Tepat: “Kalau Saya Hakimnya, Dikabulkan!”</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/07/24/mahfud-md-nilai-vonis-tom-lembong-tak-tepat-kalau-saya-hakimnya-dikabulkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 00:11:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Tom Lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Arahan Presiden dalam kasus impor]]></category>
		<category><![CDATA[Banding Tom Lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi impor gula]]></category>
		<category><![CDATA[Kejanggalan kasus Tom Lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Mahfud MD terhadap vonis hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[Mens rea Tom Lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Tipikor Tom Lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong divonis 4 1/2 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis kasus impor gula]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=125497</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com, JAKARTA – Mahfud MD angkat bicara terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyatakan bahwa jika dirinya menjadi hakim dalam kasus tersebut, ia akan mengabulkan banding Tom Lembong. “Kalau saya hakimnya, dikabulkan,” tegas Mahfud MD. Menurut Mahfud, putusan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/24/mahfud-md-nilai-vonis-tom-lembong-tak-tepat-kalau-saya-hakimnya-dikabulkan/">Mahfud MD Nilai Vonis Tom Lembong Tak Tepat: “Kalau Saya Hakimnya, Dikabulkan!”</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="223" data-end="503"><strong>triggernetmedia.com, JAKARTA –</strong> Mahfud MD angkat bicara terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyatakan bahwa jika dirinya menjadi hakim dalam kasus tersebut, ia akan mengabulkan banding Tom Lembong.</p>
<p data-start="505" data-end="556">“Kalau saya hakimnya, dikabulkan,” tegas Mahfud MD.</p>
<p data-start="558" data-end="781">Menurut Mahfud, putusan tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat). Ia menilai, meskipun ada perbuatan yang dilakukan (actus reus), tidak ada niat jahat dari Tom Lembong dalam kebijakan impor gula tersebut.</p>
<p data-start="783" data-end="826">“Karena mens rea nggak ada,” lanjutnya.</p>
<p data-start="828" data-end="973">Mahfud juga menyebut bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan inisiatif pribadi Tom Lembong.</p>
<blockquote data-start="975" data-end="1077">
<p data-start="977" data-end="1077">“Bukti bahwa dia tidak punya <em data-start="1006" data-end="1016">mens rea</em> itu karena dia dapat arahan dari Pak Jokowi,” ungkap Mahfud.</p>
</blockquote>
<h2 data-start="1084" data-end="1142">Tom Lembong Ajukan Banding: “Putusan Sarat Kejanggalan”</h2>
<p data-start="1144" data-end="1371">Sebelumnya, Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Banding didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).</p>
<p data-start="1373" data-end="1491">Penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, menyebut vonis tersebut penuh kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.</p>
<blockquote data-start="1493" data-end="1597">
<p data-start="1495" data-end="1597">“Pertimbangan-pertimbangan hakim banyak yang tidak sesuai. Karena itu kami ajukan banding,” ujar Zaid.</p>
</blockquote>
<p data-start="1599" data-end="1827">Tim kuasa hukum juga tengah merampungkan memori banding, yang akan berisi bantahan terhadap seluruh temuan hakim tingkat pertama. Mereka akan fokus pada kejanggalan substansial, terutama soal tudingan korupsi “bersama-sama”.</p>
<blockquote data-start="1829" data-end="1981">
<p data-start="1831" data-end="1981">“Bagaimana mungkin klien kami disebut korupsi bersama-sama dengan orang yang tidak dikenal, bahkan tidak pernah berkomunikasi sebelumnya?” tegas Zaid.</p>
</blockquote>
<h2 data-start="1988" data-end="2011">Latar Belakang Kasus</h2>
<p data-start="2013" data-end="2278">Tom Lembong divonis bersalah karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait. Ia dianggap melanggar prosedur dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.</p>
<p data-start="2280" data-end="2370">Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.</p>
<p data-start="2372" data-end="2454">Selain penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p data-start="2456" data-end="2710">Namun, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita aset senilai Rp565 miliar, yang dinilai sebagai hasil tindak pidana dalam kasus ini. Jumlah itu jauh lebih besar dari nilai kerugian negara versi hakim, memicu perdebatan hukum yang kini terus bergulir.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/24/mahfud-md-nilai-vonis-tom-lembong-tak-tepat-kalau-saya-hakimnya-dikabulkan/">Mahfud MD Nilai Vonis Tom Lembong Tak Tepat: “Kalau Saya Hakimnya, Dikabulkan!”</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
