<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>justice collaborator Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/justice-collaborator/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/justice-collaborator/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 03:21:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>justice collaborator Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/justice-collaborator/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eks Pimpinan BGN Siap Ungkap Dugaan Keterlibatan Tokoh Eksekutif dan Legislatif</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/06/05/eks-pimpinan-bgn-siap-ungkap-dugaan-keterlibatan-tokoh-eksekutif-dan-legislatif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 03:21:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Dadan Hindayana]]></category>
		<category><![CDATA[justice collaborator]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi MBG]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi program MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Krisna Murti]]></category>
		<category><![CDATA[Lodewyk Pusung]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[program makan bergizi gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Sony Sanjaya]]></category>
		<category><![CDATA[Tata kelola MBG]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi BGN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133702</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang disidik Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku siap bekerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/05/eks-pimpinan-bgn-siap-ungkap-dugaan-keterlibatan-tokoh-eksekutif-dan-legislatif/">Eks Pimpinan BGN Siap Ungkap Dugaan Keterlibatan Tokoh Eksekutif dan Legislatif</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang disidik Kejaksaan Agung.</p>
<p>Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku siap bekerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.</p>
<p>“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).</p>
<p>Menurut Krisna, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kliennya untuk mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh. Ia juga membantah anggapan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.</p>
<p>Krisna mengklaim kliennya memiliki informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.</p>
<p>“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud. Menurut dia, informasi tersebut akan disampaikan dalam proses persidangan.</p>
<p>Krisna mengatakan pihaknya juga akan mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung agar Sony dapat memperoleh status sebagai justice collaborator.</p>
<p>“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.</p>
<p>Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program strategis nasional tersebut dan kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/05/eks-pimpinan-bgn-siap-ungkap-dugaan-keterlibatan-tokoh-eksekutif-dan-legislatif/">Eks Pimpinan BGN Siap Ungkap Dugaan Keterlibatan Tokoh Eksekutif dan Legislatif</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Perluas Cakupan dan Perkuat LPSK</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/04/21/dpr-sahkan-uu-perlindungan-saksi-dan-korban-perluas-cakupan-dan-perkuat-lpsk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 05:54:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# reformasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Andreas Hugo Pareira]]></category>
		<category><![CDATA[dana abadi korban]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[hari kartini]]></category>
		<category><![CDATA[justice collaborator]]></category>
		<category><![CDATA[kompensasi korban]]></category>
		<category><![CDATA[legislasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perlindungan Saksi dan Korban]]></category>
		<category><![CDATA[saksi korban]]></category>
		<category><![CDATA[UU PSDK]]></category>
		<category><![CDATA[whistleblower]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=132627</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini sekaligus penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan bahwa RUU tersebut [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/04/21/dpr-sahkan-uu-perlindungan-saksi-dan-korban-perluas-cakupan-dan-perkuat-lpsk/">DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Perluas Cakupan dan Perkuat LPSK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).</p>
<p data-start="387" data-end="513">Pengesahan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini sekaligus penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.</p>
<p data-start="515" data-end="713">Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Andreas Hugo Pareira</span></span>, menyampaikan bahwa RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.</p>
<p data-start="715" data-end="834">“RUU ini telah dibahas bersama pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk akademisi,” ujarnya dalam rapat paripurna.</p>
<p data-start="836" data-end="1035">Undang-undang ini memuat sejumlah pembaruan, antara lain perluasan subjek perlindungan yang mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, hingga ahli yang terancam.</p>
<p data-start="1037" data-end="1218">Selain itu, aturan ini juga memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga independen, termasuk membuka kemungkinan pembentukan perwakilan di daerah.</p>
<p data-start="1220" data-end="1434">Ketentuan lain yang diatur adalah pemberian kompensasi kepada korban apabila pelaku tidak mampu memenuhi ganti rugi, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.</p>
<p data-start="1436" data-end="1588">UU ini juga mengatur pembentukan dana abadi korban serta kewenangan LPSK untuk membentuk satuan tugas khusus guna meningkatkan efektivitas perlindungan.</p>
<p data-start="1590" data-end="1730">Ketua DPR RI, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Puan Maharani</span></span>, selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU tersebut.</p>
<p data-start="1732" data-end="1825">“Apakah RUU Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.</p>
<p data-start="1827" data-end="1930">Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/04/21/dpr-sahkan-uu-perlindungan-saksi-dan-korban-perluas-cakupan-dan-perkuat-lpsk/">DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Perluas Cakupan dan Perkuat LPSK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JC Dikabulkan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Eks Mensos Juliari: Alhamdulillah!</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/09/01/jc-dikabulkan-hakim-adi-wahyono-anak-buah-eks-mensos-juliari-alhamdulillah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2021 11:33:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Adi Wahyono]]></category>
		<category><![CDATA[eks pejabat kemensos adi wahyono divonis 7 tahun penjara]]></category>
		<category><![CDATA[hakim kabulkan JC anak buah juliari batubara]]></category>
		<category><![CDATA[justice collaborator]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=55843</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Adi Wahyono, anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara mengucap syukur karena justice collaborator yang diajukannya telah dikabulkan hakim. Pengabulan JC itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Adi terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penanggulangan Covid-19. “Ya Alhamdulillah JC (justice collaborator) sudah diterima, yang lain nanti kami pikirkan, terima kasih,” kata Adi usai [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/09/01/jc-dikabulkan-hakim-adi-wahyono-anak-buah-eks-mensos-juliari-alhamdulillah/">JC Dikabulkan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Eks Mensos Juliari: Alhamdulillah!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/adi-wahyono">Adi Wahyono</a>, anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara mengucap syukur karena <a href="https://www.suara.com/tag/justice-collaborator">justice collaborator</a> yang diajukannya telah dikabulkan hakim. Pengabulan JC itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Adi terkait kasus <a href="https://www.suara.com/tag/korupsi">korupsi</a> pengadaan bantuan sosial penanggulangan Covid-19.</p>
<p>“Ya Alhamdulillah JC (justice collaborator) sudah diterima, yang lain nanti kami pikirkan, terima kasih,” kata Adi usai mendengar putusan dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2021).</p>
<p>Selama persidangan berlangsung, eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) itu mengaku telah memberikan kesaksian sejujurnya di hadapan majelis hakim.</p>
<p>“Semuanya sudah di persidangan kok, silakan jaksa untuk mengembangkan sendiri,” kata dia.</p>
<p>Adi mengatakan bersama tim pengacaranya masih akan merundingkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama ini.</p>
<p>“Hukumannya saya kira ya, ya nanti kita pikirkan dengan pengacara. Saya masih diberi waktu untuk berpikir dulu (untuk banding),” imbuhnya</p>
<p>Selain pidana badan, Adi juga turut membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan penjara.</p>
<p>Majelis hakim juga mengabulkan JC yang diajukan oleh Adi Wahyono. Meski ia terbukti membantu mengumpulkan uang fee untuk Juliari sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Adi pun dipandang bukan sebagai pelaku utama.</p>
<p>“Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC,” ucap Majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.</p>
<div id="dailymotion-widget" class="dailymotion-widget">
<div class="dm-player dm-playback-ready">
<div class="dailymotion-cpe cpe-990f4"></div>
</div>
</div>
<p>Vonis majelis hakim tak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.</p>
<p>Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan <a href="https://www.suara.com/tag/adi-wahyono">Adi Wahyono</a> menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.</p>
<p>Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p> </p>
<p>Sumber :<a href="https://www.suara.com/news/2021/09/01/181009/jc-dikabulkan-hakim-adi-wahyono-anak-buah-eks-mensos-juliari-alhamdulillah?page=all"><em> Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/09/01/jc-dikabulkan-hakim-adi-wahyono-anak-buah-eks-mensos-juliari-alhamdulillah/">JC Dikabulkan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Eks Mensos Juliari: Alhamdulillah!</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
