<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hakim Mahkamah Konstitusi Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/hakim-mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/hakim-mahkamah-konstitusi/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 Jun 2023 06:27:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Hakim Mahkamah Konstitusi Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/hakim-mahkamah-konstitusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Demokratis tapi Perbesar Potensi Politik Uang</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/06/15/mk-sebut-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-lebih-demokratis-tapi-perbesar-potensi-politik-uang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jun 2023 06:27:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Mahkamah Konstitusi MK]]></category>
		<category><![CDATA[# MK tolak gugatan sistem pemilu terbuka]]></category>
		<category><![CDATA[# sistem proporsional terbuka]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=95638</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan kelebihan dan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal itu disampaikan dia dalam sidang pembacaan putusan perkara gugatan terhadap sistem proporsional terbuka. Pada proporsional terbuka, Suhartoyo mengatakan kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memberoleh kursi. “Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/06/15/mk-sebut-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-lebih-demokratis-tapi-perbesar-potensi-politik-uang/">MK Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Demokratis tapi Perbesar Potensi Politik Uang</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan kelebihan dan kekurangan sistem <a href="https://www.suara.com/tag/pemilu">pemilu</a> proporsional terbuka. Hal itu disampaikan dia dalam sidang pembacaan putusan perkara gugatan terhadap <a href="https://www.suara.com/tag/sistem-proporsional-terbuka">sistem proporsional terbuka</a>.</p>
<p>Pada proporsional terbuka, Suhartoyo mengatakan kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memberoleh kursi.</p>
<p>“Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka,” kata Suhartoyo di Gedung <a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-konstitusi">Mahkamah Konstitusi</a> (MK), Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).</p>
<p>Kelebihan proporsional terbuka lainnya ialah kebebasan para pemilih untuk menentukan calon legislatif yang dipilihnya tanpa terikat nomor urut yang ditetapkan partai politik.</p>
<p>“Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka,” ujar Suhartoyo.</p>
<p>Lebih lanjut, dia menyebut proporsional terbuka memungkinkan para pemilih berkesempatan untuk melibatkan diri pada tindakan dan keputusan anggota legislatif.</p>
<p>“Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih,” tambah dia.</p>
<p>Kemudian, Suhartoyo menyebut proporsional terbuka lebih demokrasi karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon legislatif.</p>
<p>Di sisi lain, Suhartoyo menjelaskan kekurangan dari sistem pemilu proporsional terbuka seperti memberikan peluang terjadinya politik uang.</p>
<p>“Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah,” ucap dia.</p>
<p>Selain itu, proporsional terbuka juga dinilai mereduksi peran partai politik dan membuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik.</p>
<p>“Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik,” tutur Suhartoyo.</p>
<p>“Akibatnya, partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu isu politik kepada pemilik,” tandas dia. Melansir <em>suara.com</em>.</p>
<p>MK sebelumnya telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU <a href="https://www.suara.com/tag/pemilu">Pemilu</a> terkait <a href="https://www.suara.com/tag/sistem-proporsional-terbuka">sistem proporsional terbuka</a> yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.</p>
<p>Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).</p>
<p>Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/06/15/mk-sebut-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-lebih-demokratis-tapi-perbesar-potensi-politik-uang/">MK Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Demokratis tapi Perbesar Potensi Politik Uang</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan Buntut Ubah Keputusan Perkara</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/02/01/sembilan-hakim-mahkamah-konstitusi-dipolisikan-buntut-ubah-keputusan-perkara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2023 14:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Aswanto]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=91299</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Sejumlah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipolisikan lantaran perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 buntut perkara uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Februari 2023. Adapun Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam laporan, turut disertakan sejumlah barang bukti. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/02/01/sembilan-hakim-mahkamah-konstitusi-dipolisikan-buntut-ubah-keputusan-perkara/">Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan Buntut Ubah Keputusan Perkara</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Sejumlah sembilan <a href="https://www.suara.com/tag/hakim-mahkamah-konstitusi">hakim Mahkamah Konstitusi</a> (MK) dipolisikan lantaran perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 buntut perkara uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim <a href="https://www.suara.com/tag/aswanto">Aswanto</a>.</p>
<p>Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Februari 2023.</p>
<p>Adapun Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam laporan, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan.</p>
<p>“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan,” ucap pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku korban, Leon Maulana kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).</p>
<p>Leon menilai, dalam putusan tersebut ada frasa yang sengaja diubah. Awalnya ditulis ‘demikian’, tapi diganti jadi ‘ke depan’.</p>
<p>“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” ungkap Leon.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Angela Restafo mengatakan, kliennya memang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Namun, salinan putusan diterima kliennya.</p>
<p>Pada Januari 2023, korban kembali menonton siaran di akun YouTube. Saat didengarkan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang diterima.</p>
<p>“Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda, dari ‘dengan demikian’ lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi ‘ke depannya’. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon,” ungkap Angela. Dinukil dari <a href="https://www.suara.com/news/2023/02/01/213813/sembilan-hakim-mahkamah-konstitusi-dipolisikan-buntut-ubah-keputusan-perkara"><em>suara.com</em></a>.</p>
<p>Sebelumnya, DPR telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, (29/9/2022) lalu.</p>
<p>DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis kemarin.</p>
<p>Langkah Komisi III itu kemudian menuai banyak kritikan. Salah satu kritik disampaikan oleh Mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie yangmengecam tindakan DPR secara tiba-tiba mencopot Aswanto. Menurut Jimly, langkah DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena dewan sejatinya tidak berwewenang memecat hakim.</p>
<p>“Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar. DPR tidak berwenang memecat hakim MK,” kata Jimly, Jumat (30/9/2022) kemarin.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/02/01/sembilan-hakim-mahkamah-konstitusi-dipolisikan-buntut-ubah-keputusan-perkara/">Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan Buntut Ubah Keputusan Perkara</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim MK: Pemilu Kita Ruwet dan Rumit karena Terlalu Banyak Pihak Terlibat</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/10/05/hakim-mk-pemilu-kita-ruwet-dan-rumit-karena-terlalu-banyak-pihak-terlibat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Oct 2021 12:19:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim MK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[saldi isra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=59198</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Saldi Isra mengatakan bahwa pemilihan umum (pemilu) di Indonesia rumit karena melibatkan terlalu banyak pihak di dalam prosesnya. “Pemilu kita yang ruwet dan rumit itu terlalu banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Ada yang menyelesaikan tahapan administrasi, etik, hingga sengketa hasil,” kata Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/10/05/hakim-mk-pemilu-kita-ruwet-dan-rumit-karena-terlalu-banyak-pihak-terlibat/">Hakim MK: Pemilu Kita Ruwet dan Rumit karena Terlalu Banyak Pihak Terlibat</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Anggota majelis <a href="https://www.suara.com/tag/hakim-mahkamah-konstitusi">hakim Mahkamah Konstitusi</a> Republik Indonesia (MK RI) <a href="https://www.suara.com/tag/saldi-isra">Saldi Isra</a> mengatakan bahwa pemilihan umum (<a href="https://www.suara.com/tag/pemilu">pemilu</a>) di Indonesia rumit karena melibatkan terlalu banyak pihak di dalam prosesnya.</p>
<p>“Pemilu kita yang ruwet dan rumit itu terlalu banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Ada yang menyelesaikan tahapan administrasi, etik, hingga sengketa hasil,” kata Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube <a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-konstitusi">Mahkamah Konstitusi</a> RI, Selasa.</p>
<p>Pernyataan tersebut menanggapi keterangan kuasa hukum Presiden, Wahyu Chandra Purwo Negoro, yang memaparkan desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP.</p>
<p>Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan sebagai pelaksana dan pengendali penyelenggaraan pemilu. Lembaga ini akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pemilu.</p>
<p>Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengawasi sikap dan perilaku anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, DKPP membentuk Majelis Kehormatan DKPP untuk mengawasi penerapan kode etik internal anggota DKPP sehingga menjamin integritas dan kemandirian masing-masing individu lembaga DKPP.</p>
<p>“KPU, Bawaslu, dan DKPP ‘kan lahir dari pemaknaan atau tafsir konstitusi yang ada dalam Pasal 22E (ayat 5 UUD NRI Tahun 1945, red.). Sudah ada atau enggak diskusi yang mendalam di internal pemerintah, tentang bagaimana sih desain sistem kepemiluan kita dan desain penyelenggaraan ini ke depan?” ucap Saldi.</p>
<p>Keberadaan lembaga-lembaga tersebut, menurut Saldi, merupakan akibat dari Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.</p>
<p>Ketiadaan huruf kapital dalam frasa komisi pemilihan umum menjadikan frasa tersebut ditafsirkan oleh pembuat aturan sebagai fungsi, bukan institusi. Hasil dari tafsir pasal tersebut yang kemudian mengakibatkan kehadiran lembaga-lembaga pemilihan umum.</p>
<p>“Pemerintah harus berdiskusi terkait ini. Soal pemilu dan penyelenggara pemilu itu tidak terhindarkan tingkat urgensinya. Mestinya, sudah ada diskusi-diskusi yang kayak begini di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red.),” kata Saldi.</p>
<p> </p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2021/10/05/190128/hakim-mk-pemilu-kita-ruwet-dan-rumit-karena-terlalu-banyak-pihak-terlibat"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/10/05/hakim-mk-pemilu-kita-ruwet-dan-rumit-karena-terlalu-banyak-pihak-terlibat/">Hakim MK: Pemilu Kita Ruwet dan Rumit karena Terlalu Banyak Pihak Terlibat</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
