<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title># Hakim Konstitusi Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/hakim-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/hakim-konstitusi/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Sat, 05 Jul 2025 01:25:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title># Hakim Konstitusi Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/hakim-konstitusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Disorot, DPR Bicara Batas Kekuasaan Yudikatif</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/07/05/mk-disorot-dpr-bicara-batas-kekuasaan-yudikatif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Jul 2025 01:25:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[# Mahkamah Konstitusi MK]]></category>
		<category><![CDATA[# Pemilu serentak]]></category>
		<category><![CDATA[Ambang batas usia capres]]></category>
		<category><![CDATA[DPR kritik MK]]></category>
		<category><![CDATA[Final dan mengikat]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi PKB]]></category>
		<category><![CDATA[Guardian of constitution]]></category>
		<category><![CDATA[Judicial activism]]></category>
		<category><![CDATA[Ketatanegaraan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kewenangan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusionalitas kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrol kekuasaan yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[Legislasi dan yudikatif]]></category>
		<category><![CDATA[Legislatif vs yudikatif]]></category>
		<category><![CDATA[Negative legislature]]></category>
		<category><![CDATA[Partai politik dan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemisahan pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Politik hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan kontroversial MK]]></category>
		<category><![CDATA[putusan mk]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi sistem pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Relasi DPR dan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem demokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Tafsir konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Uji materi undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[UU Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=124894</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com, Jakarta – Gelombang kritik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguat. Bukan hanya dari pengamat atau akademisi, kali ini datang dari ruang legislasi sendiri. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyuarakan kekhawatiran atas putusan MK yang mereka nilai kian menyerupai kerja lembaga legislator. Putusan terbaru MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah, dinilai telah melampaui batas [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/05/mk-disorot-dpr-bicara-batas-kekuasaan-yudikatif/">MK Disorot, DPR Bicara Batas Kekuasaan Yudikatif</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com, Jakarta – </strong>Gelombang kritik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguat. Bukan hanya dari pengamat atau akademisi, kali ini datang dari ruang legislasi sendiri. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyuarakan kekhawatiran atas putusan MK yang mereka nilai kian menyerupai kerja lembaga legislator.</p>
<p data-start="548" data-end="803">Putusan terbaru MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah, dinilai telah melampaui batas kewenangan. Anggota Fraksi PKB, M. Khozin, tak menampik wacana merevisi Undang-Undang MK sebagai opsi yang kini mulai diperbincangkan di parlemen.</p>
<p data-start="805" data-end="951">“Kalau perilaku semacam ini terus dibiarkan, bisa jadi preseden yang panjang. MK seperti membuat aturan sendiri,” ujar Khozin, Jumat, 4 Juli 2025.</p>
<p data-start="953" data-end="1145">Ia menyinggung ketimpangan antara proses panjang legislasi di DPR—yang bisa memakan waktu bertahun-tahun—dan ketukan palu MK yang bisa membatalkan sebuah undang-undang dalam satu putusan saja.</p>
<p data-start="1147" data-end="1378">Senada, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid juga tak menahan kekesalannya. Dalam forum diskusi internal fraksi, ia menyebut MK kian kehilangan jati dirinya sebagai <em data-start="1307" data-end="1329">negative legislature</em>. Alih-alih menguji, MK dianggap ikut merumuskan.</p>
<p data-start="1380" data-end="1550">“Penjaga konstitusi itu menjaga, bukan menciptakan. Tapi MK sekarang sering ikut bikin norma. Ini bukan soal setuju atau tidak, tapi soal batas kewenangan,” kata Jazilul.</p>
<p data-start="1552" data-end="1756">Ia juga menyoroti putusan lain yang dianggap kontroversial, seperti soal batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Baginya, keputusan semacam itu seharusnya berada di ranah pembuat undang-undang.</p>
<p data-start="1758" data-end="1983">Meski menyampaikan kritik tajam, Jazilul menegaskan bahwa partainya tetap menghormati keberadaan MK. “Tapi bukan berarti tidak boleh dibahas atau dikritik. Kita ini lembaga politik, tentu punya hak untuk berdiskusi,” katanya.</p>
<p data-start="1985" data-end="2239">Untuk sementara, wacana revisi UU MK masih sebatas obrolan informal. Tapi di tengah meningkatnya frekuensi putusan yang dianggap melampaui batas, bukan tidak mungkin DPR bergerak lebih konkret. Apalagi jika suara-suara serupa mulai bergema lintas fraksi.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/05/mk-disorot-dpr-bicara-batas-kekuasaan-yudikatif/">MK Disorot, DPR Bicara Batas Kekuasaan Yudikatif</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Dinilai Paradoks, DPR Soroti Inkonsistensi Model Keserentakan Pemilu</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/06/27/putusan-mk-dinilai-paradoks-dpr-soroti-inkonsistensi-model-keserentakan-pemilu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2025 06:33:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# DPR RI Komisi II]]></category>
		<category><![CDATA[# Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[# Pemilu serentak]]></category>
		<category><![CDATA[Implikasi konstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[Keserentakan Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Model keserentakan pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Khozin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu nasional dan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu Terpisah]]></category>
		<category><![CDATA[Perludem]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK 135/PUU-XXII/2024]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK 55/PUU-XVII/2019]]></category>
		<category><![CDATA[Rekayasa konstitusional]]></category>
		<category><![CDATA[revisi uu pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=124530</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut putusan ini sebagai sebuah paradoks yang berlawanan dengan putusan MK sebelumnya. “Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 justru menawarkan enam opsi keserentakan pemilu. Tapi sekarang MK membatasi hanya satu [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/06/27/putusan-mk-dinilai-paradoks-dpr-soroti-inkonsistensi-model-keserentakan-pemilu/">Putusan MK Dinilai Paradoks, DPR Soroti Inkonsistensi Model Keserentakan Pemilu</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com, Jakarta – </strong>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut putusan ini sebagai sebuah paradoks yang berlawanan dengan putusan MK sebelumnya.</p>
<p data-start="496" data-end="685">“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 justru menawarkan enam opsi keserentakan pemilu. Tapi sekarang MK membatasi hanya satu model. Ini inkonsisten,” ujar Khozin di Jakarta, seperti dinukil dari suara.com, Jumat (27/6/2025).</p>
<p data-start="687" data-end="856">Menurutnya, MK telah melangkahi kewenangannya dengan menetapkan model keserentakan pemilu, yang semestinya menjadi ranah pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.</p>
<p data-start="858" data-end="1018">“Putusan 55 secara eksplisit menyebut bahwa pilihan model keserentakan bukan kewenangan MK. Maka seharusnya MK tidak ‘lompat pagar’ dari putusan itu,” tegasnya.</p>
<p data-start="1020" data-end="1202">Khozin menilai, keputusan MK kali ini memiliki implikasi konstitusional yang kompleks—baik terhadap kewenangan lembaga legislatif, maupun terhadap pelaksanaan teknis pemilu ke depan.</p>
<p data-start="1204" data-end="1342">Ia mengingatkan pentingnya integritas dan pandangan kenegarawanan dari para hakim konstitusi dalam merumuskan putusan yang berdampak luas.</p>
<p data-start="1344" data-end="1508">“MK seharusnya mempertimbangkan perspektif yang lebih luas, bukan hanya aspek administratif. Sebab yang dipertaruhkan adalah konsolidasi demokrasi kita,” tandasnya.</p>
<p data-start="1510" data-end="1772">Putusan MK ini merupakan respons atas permohonan uji materi dari Perludem terkait keserentakan pemilu. Dalam amar putusannya, MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah harus digelar terpisah, dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.</p>
<p data-start="1774" data-end="1914">DPR, kata Khozin, akan menjadikan putusan MK ini sebagai bahan penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang diagendakan dalam waktu dekat.</p>
<p data-start="1774" data-end="1914">“Rekayasa konstitusional yang diminta oleh putusan MK sebelumnya tetap menjadi dasar kami dalam merumuskan arah perubahan UU Pemilu,” katanya.</p>
<p data-start="2062" data-end="2229">Sebelumnya, pemilu nasional dan lokal sering digelar secara serentak dalam satu tahun, namun MK menilai praktik itu menyulitkan efektivitas pemerintahan dan demokrasi.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/06/27/putusan-mk-dinilai-paradoks-dpr-soroti-inkonsistensi-model-keserentakan-pemilu/">Putusan MK Dinilai Paradoks, DPR Soroti Inkonsistensi Model Keserentakan Pemilu</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Konstitusi Anwar Usman Terlibat Perkara Pengujian Syarat Usia Calon Kepala Daerah</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2024/06/19/hakim-konstitusi-anwar-usman-terlibat-perkara-pengujian-syarat-usia-calon-kepala-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jun 2024 02:29:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[# Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[kepala daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=113109</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com –  Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Titi mengemukakan hal itu ketika merespons permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD NRI [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/06/19/hakim-konstitusi-anwar-usman-terlibat-perkara-pengujian-syarat-usia-calon-kepala-daerah/">Hakim Konstitusi Anwar Usman Terlibat Perkara Pengujian Syarat Usia Calon Kepala Daerah</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><strong> </strong>Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa <a href="https://www.suara.com/tag/hakim-konstitusi">Hakim Konstitusi</a> <a href="https://www.suara.com/tag/anwar-usman">Anwar Usman</a> semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon <a href="https://www.suara.com/tag/kepala-daerah">kepala daerah</a> dan calon wakil kepala daerah.</p>
<p>Titi mengemukakan hal itu ketika merespons permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkmah Konstitusi (MK) oleh A.Fahrur Rozi dan Antony Lee selaku pemohon.</p>
<p>“Perkara ini meski diajukan bukan oleh Kaesang Pangerep, materi perkaranya bisa berdampak pada pencalonan pria kelahiran 25 Desember 1994 ini pada Pilkada 2024,” kata Titi yang juga dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ketika dikonfirmasi dari Semarang, Rabu 19 Juni 2024.</p>
<p>Sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya dan Kode Etik Hakim terkait dengan benturan kepentingan, kata pegiat pemilu ini, Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia tersebut.</p>
<p>Oleh karena itu, lanjut Titi, MK perlu memeriksa perkara dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3): 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 sebagai prioritas, kemudian memutuskannya sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 pada tanggal 27—29 Agustus mendatang.</p>
<p>Sebelumnya, Titi mengemukakan bahwa perkara ini sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum pencalonan Pilkada 2024. Apalagi, selama ini MK sudah terbiasa memutus cepat apabila substansi perkaranya sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya juga pasti.</p>
<p>Menyinggung soal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, pakar kepemiluan ini menegaskan bahwa putusan MA final dan mengikat, baik putusan soal keterwakilan perempuan maupun syarat usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah.</p>
<p>“Hanya saja anggota KPU RI Idham Holik salah kaprah saat mengatakan bahwa pendaftaran paslon pilkada belum berlangsung. Ini seolah anggota KPU tidak memahami bagaimana cara kerja tahapan pencalonan,” ujarnya.</p>
<p>“Hanya saja anggota KPU RI Idham Holik salah kaprah saat mengatakan bahwa pendaftaran paslon pilkada belum berlangsung. Ini seolah anggota KPU tidak memahami bagaimana cara kerja tahapan pencalonan,” ujarnya.</p>
<p>Ditegaskan pula bahwa pencalonan pilkada itu proses panjang, bukan hanya dimulai saat pendaftaran calon.</p>
<p>Hal ini berbeda dengan pilpres, pencalonan pilkada mengenal calon perseorangan yang prosesnya sudah mulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024.</p>
<p>Penyerahan syarat dukungan tersebut, kata dia, ketika syarat usia calon masih merujuk pada usia saat penetapan paslon oleh KPU.</p>
<p>Mereka yang mempersiapkan berkas dukungan tentu mengukur keterpenuhan syarat usia sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yaitu ketika penetapan sebagai paslon oleh KPU.</p>
<p>“Saat ini bakal pasangan calon perseorangan sudah sampai pada tahapan verifikasi administrasi oleh KPU daerah,” kata Titi.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/06/19/hakim-konstitusi-anwar-usman-terlibat-perkara-pengujian-syarat-usia-calon-kepala-daerah/">Hakim Konstitusi Anwar Usman Terlibat Perkara Pengujian Syarat Usia Calon Kepala Daerah</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Konstitusi Ini Ngaku Kurang Tidur Jalani Sidang PHPU Pileg 2024</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2024/05/24/hakim-konstitusi-ini-ngaku-kurang-tidur-jalani-sidang-phpu-pileg-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 May 2024 10:54:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Enny Nurbaningsih]]></category>
		<category><![CDATA[# Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[# PHPU]]></category>
		<category><![CDATA[# pileg 2024]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=111501</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengakui padatnya jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 membuatnya kurang tidur. Hal serupa, kata Enny, juga terjadi kepada delapan hakim konstitusi lainnya. Untuk itu, jeda sidang sengketa ini digunakan untuk beristirahat. “Pertama, istirahat sejenak karena banyak yang kurang tidur,” kata Enny kepada wartawan, Jumat (24/5/2024). Terlebih, jeda sidang ini juga menjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/05/24/hakim-konstitusi-ini-ngaku-kurang-tidur-jalani-sidang-phpu-pileg-2024/">Hakim Konstitusi Ini Ngaku Kurang Tidur Jalani Sidang PHPU Pileg 2024</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/hakim-konstitusi">Hakim Konstitusi</a> <a href="https://www.suara.com/tag/enny-nurbaningsih">Enny Nurbaningsih</a> mengakui padatnya jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (<a href="https://www.suara.com/tag/phpu">PHPU</a>) <a href="https://www.suara.com/tag/pileg-2024">Pileg 2024</a> membuatnya kurang tidur.</p>
<p>Hal serupa, kata Enny, juga terjadi kepada delapan hakim konstitusi lainnya. Untuk itu, jeda sidang sengketa ini digunakan untuk beristirahat.</p>
<p>“Pertama, istirahat sejenak karena banyak yang kurang tidur,” kata Enny kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).</p>
<p>Terlebih, jeda sidang ini juga menjadi waktu bagi para hakim konstitusi untuk menyiapkan berkas pembuktian 106 perkara yang akan mulai disidang kembali pada Senin (27/5/2024).</p>
<p>“Segera menyiapkan berkas-berkas pembuktian karena ada pihak-pihak yang mulai kemarin menyampaikan alat bukti,” ujar Enny.</p>
<p>Meski mengaku kurang istirahat di tengah padatnya sidang sengketa, Enny mengakui para hakim konstitusi sudah terpantau kondisi kesehatannya oleh dokter spesialis.</p>
<p>“Di <a href="https://www.suara.com/tag/mk">MK</a> ada klinik dan ada dokter ahli yang datang tiap minggu,” tandas dia.</p>
<p>Sekadar informasi, MK telah merampungkan putusan dismissal pada Rabu (22/5/2024) lalu untuk menentukan perkara yang dihentikan dan perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian.</p>
<p>Sekadar informasi, MK telah merampungkan putusan dismissal pada Rabu (22/5/2024) lalu untuk menentukan perkara yang dihentikan dan perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian.</p>
<p>Ada pun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang akan dimulai pada Senin pekan depan.</p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/05/24/hakim-konstitusi-ini-ngaku-kurang-tidur-jalani-sidang-phpu-pileg-2024/">Hakim Konstitusi Ini Ngaku Kurang Tidur Jalani Sidang PHPU Pileg 2024</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Daniel Ceritakan Proses Pengambilan Keputusan dalam RPH ke MKMK</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/11/03/hakim-daniel-ceritakan-proses-pengambilan-keputusan-dalam-rph-ke-mkmk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Nov 2023 21:02:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# batas usia capres]]></category>
		<category><![CDATA[# Daniel Yusmic Foekh]]></category>
		<category><![CDATA[# Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[# mkmk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=102127</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh selaku hakim terlapor. Dalam sidang tertutup berkenaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, Daniel mengaku hanya menceritakan proses pengambilan keputusan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Hanya soal persidangan saja, maksudnya RPH-nya, prosesnya,” kata Daniel usai menjalani persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti disitat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/11/03/hakim-daniel-ceritakan-proses-pengambilan-keputusan-dalam-rph-ke-mkmk/">Hakim Daniel Ceritakan Proses Pengambilan Keputusan dalam RPH ke MKMK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (<a href="https://www.suara.com/tag/mkmk">MKMK</a>) memeriksa <a href="https://www.suara.com/tag/hakim-konstitusi">Hakim Konstitusi</a> <a href="https://www.suara.com/tag/daniel-yusmic-foekh">Daniel Yusmic Foekh</a> selaku hakim terlapor.</p>
<p>Dalam sidang tertutup berkenaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, Daniel mengaku hanya menceritakan proses pengambilan keputusan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).</p>
<p>“Hanya soal persidangan saja, maksudnya RPH-nya, prosesnya,” kata Daniel usai menjalani persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti disitat dari Suara.com, Kamis (2/11/2023).</p>
<p>Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak, lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Putusan MK tersebut kemudian memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.</p>
<p>Sebelumnya, sejumlah hakim konstitusi yang memutuskan perkara tersebut satu per satu dipanggil MKMK.</p>
<p>Mereka menjalani sidang etik yang dipimpin tiga hakim senor, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiddudin Adams</p>
<p>“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).</p>
<p>Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menerima permohonan tersebut karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.</p>
<p>Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.</p>
<p>Sementara itu, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara tersebut juga memiliki pandangan tersendiri.</p>
<p>Ia menilai Gibran merupakan tokoh ideal sebagai pemimpin Bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.</p>
<p>Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.</p>
<p>Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/11/03/hakim-daniel-ceritakan-proses-pengambilan-keputusan-dalam-rph-ke-mkmk/">Hakim Daniel Ceritakan Proses Pengambilan Keputusan dalam RPH ke MKMK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Periksa Anwar Usman Cs, MKMK akan Periksa Tiga Hakim Konstitusi Lainnya Besok</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/10/31/usai-periksa-anwar-usman-cs-mkmk-akan-periksa-tiga-hakim-konstitusi-lainnya-besok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Oct 2023 15:05:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[# Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[# mkmk]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=102036</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya besok dalam perkara dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memeriksa tiga hakim terlapor yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. “Besok kami lanjutkan tiga hakim lagi, lusa tiga lagi, sambil kami selesaikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/10/31/usai-periksa-anwar-usman-cs-mkmk-akan-periksa-tiga-hakim-konstitusi-lainnya-besok/">Usai Periksa Anwar Usman Cs, MKMK akan Periksa Tiga Hakim Konstitusi Lainnya Besok</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Majelis Kehormatan <a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-konstitusi">Mahkamah Konstitusi</a> (<a href="https://www.suara.com/tag/mkmk">MKMK</a>) akan kembali memeriksa tiga <a href="https://www.suara.com/tag/hakim-konstitusi">hakim konstitusi</a> lainnya besok dalam perkara dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memeriksa tiga hakim terlapor yaitu <a href="https://www.suara.com/tag/anwar-usman">Anwar Usman</a>, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.</p>
<p>“Besok kami lanjutkan tiga hakim lagi, lusa tiga lagi, sambil kami selesaikan sidang terbuka untuk mendengar keterangan para pelapor dan sidang tertutup untuk mendengar para hakim,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, melansir Suara.com, Selasa (31/10/2023).</p>
<p>Besok, MKMK akan memeriksa Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo dalam sidang tertutup.</p>
<p>Perlu diketahui, sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke MKMK sebagai buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.</p>
<p>“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).</p>
<p>Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.</p>
<p>Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.</p>
<p>Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.</p>
<p>Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.</p>
<p>Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/10/31/usai-periksa-anwar-usman-cs-mkmk-akan-periksa-tiga-hakim-konstitusi-lainnya-besok/">Usai Periksa Anwar Usman Cs, MKMK akan Periksa Tiga Hakim Konstitusi Lainnya Besok</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Konstitusi ini Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/10/31/hakim-konstitusi-ini-sedih-mk-diplesetkan-jadi-mahkamah-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Oct 2023 14:53:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Arief Hidayat]]></category>
		<category><![CDATA[# Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[# mahkamah keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=102025</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Hakim Konstitusi Arief Hidayat sedih karena muncul istilah Mahkamah Keluarga setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Kemunculan istilah tersebut diduga karena MK mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang disebut-sebut memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. “Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/10/31/hakim-konstitusi-ini-sedih-mk-diplesetkan-jadi-mahkamah-keluarga/">Hakim Konstitusi ini Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/hakim-konstitusi">Hakim Konstitusi</a> <a href="https://www.suara.com/tag/arief-hidayat">Arief Hidayat</a> sedih karena muncul istilah <a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-keluarga">Mahkamah Keluarga</a> setelah <a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-konstitusi">Mahkamah Konstitusi</a> (MK) membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Kemunculan istilah tersebut diduga karena MK mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang disebut-sebut memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.</p>
<p>“Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2023).</p>
<p>“Kalau pun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun. Kalau ada komentar begitu, saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya,” ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Arief meminta agar narasi Mahkamah Keluarga tidak dilanjutkan demi menjaga nama baik MK.</p>
<p>“Jadi, ada berita-berita negatif atau sampai mengatakan itu Mahkamah Keluarga ya jangan sampai disebarluaskan lah, itu engga baik,” katanya.</p>
<p>Hakim Konstitusi Arief Hidayat memenuhi panggilan sidang terhadap dirinya sebagai hakim terlapor dalam dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.</p>
<p>Arief menjalani sidang setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman. Adapun sidang terhadap Arief Hidayat ini dilakukan secara tertutup di Gedung II MK, Jakarta Pusat.</p>
<p>Ia dilaporkan ke MKMK lantaran dissenting opinion atau pendapat berbedanya dianggap menyudutkan hakim konstitusi lain yang mengabulkan sebagian perkara tentang batas usia minimal capres dan cawapres.</p>
<p>Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.</p>
<p>“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, disitat dari Suara.com, Senin (16/10/2023).</p>
<p>Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.</p>
<p>Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.</p>
<p>Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.</p>
<p>Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.</p>
<p>Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/10/31/hakim-konstitusi-ini-sedih-mk-diplesetkan-jadi-mahkamah-keluarga/">Hakim Konstitusi ini Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dissenting Opinion Penentuan Batas Usia Capres-cawapres Tak Diatur Konstitusi, Hakim MK Guntur Hamzah: Tapi Tafsir</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/10/16/dissenting-opinion-penentuan-batas-usia-capres-cawapres-tak-diatur-konstitusi-hakim-mk-guntur-hamzah-tapi-tafsir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Oct 2023 11:12:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# batas usia capres cawapres]]></category>
		<category><![CDATA[# Guntur Hamzah]]></category>
		<category><![CDATA[# Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=101287</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam putusan atas gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Guntur menilai, perkara ini seharusnya dikabulkan sebagian sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/10/16/dissenting-opinion-penentuan-batas-usia-capres-cawapres-tak-diatur-konstitusi-hakim-mk-guntur-hamzah-tapi-tafsir/">Dissenting Opinion Penentuan Batas Usia Capres-cawapres Tak Diatur Konstitusi, Hakim MK Guntur Hamzah: Tapi Tafsir</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><a href="https://www.suara.com/tag/hakim-konstitusi">Hakim Konstitusi</a> <a href="https://www.suara.com/tag/guntur-hamzah">Guntur Hamzah</a> menyampaikan pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam putusan atas gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).</p>
<p>Guntur menilai, perkara ini seharusnya dikabulkan sebagian sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.</p>
<p>“Penentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak diatur dalam konstitusi, tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara,” kata Guntur di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).</p>
<p>Menurutnya, putusan dikabulkan sebagian akan menghentikan praktik penentuan batas usia yang berubah-ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat untuk menjadi capres dan cawapres.</p>
<p>Guntur juga berargumentasi bahwa presiden dan wakil presiden pernah dijabat oleh orang berusia di bawah 40 tahun.</p>
<p>“Menurut hemat saya, perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden,” tutur Guntur.</p>
<p>“Dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan dengan mengacu pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan,” tambah dia.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, MK membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).</p>
<p>Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.</p>
<p>“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman. Disitat dari Suara.com.</p>
<p>Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.</p>
<p>Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).</p>
<article class="detail-content detail-berita">Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.</p>
<p>Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.</p>
<p> </p>
</article>
<div id="player-video">
<div id="jxOutstreamOSMLayer_1697454540282">
<div id="fjx_1697454540283_213">
<div id="ifrjx_1697454540283_213">
<div id="jxm_jx_1697454540283_213">
<div id="jxb_jx_1697454540283_213">
<div id="jxbs_jx_1697454540283_213"></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/10/16/dissenting-opinion-penentuan-batas-usia-capres-cawapres-tak-diatur-konstitusi-hakim-mk-guntur-hamzah-tapi-tafsir/">Dissenting Opinion Penentuan Batas Usia Capres-cawapres Tak Diatur Konstitusi, Hakim MK Guntur Hamzah: Tapi Tafsir</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sembilan Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2023/02/02/sembilan-hakim-konstitusi-dilaporkan-ke-polisi-soal-dugaan-pemalsuan-surat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2023 12:15:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[# Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[# pemalsuan surat]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[polda metro jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=91346</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Sebanyak sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke polisi karena dugaan pemalsuan surat putusan MK. Peristiwa ini pun mencetak sejarah sejak didirikan  dua dekade lalu. Laporan itu diduga dibuat oleh seseorang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Berkenaan dengan hal ini, berikut kronologi 9 Hakim Konstitusi dilaporkan ke polisi. Zico awalnya tak terima karena ia adalah penggugat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/02/02/sembilan-hakim-konstitusi-dilaporkan-ke-polisi-soal-dugaan-pemalsuan-surat/">Sembilan Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Sebanyak sembilan Hakim <a href="https://www.suara.com/tag/mahkamah-konstitusi">Mahkamah Konstitusi</a> dilaporkan ke polisi karena dugaan <a href="https://www.suara.com/tag/pemalsuan-surat">pemalsuan surat</a> putusan <a href="https://www.suara.com/tag/mk">MK</a>. Peristiwa ini pun mencetak sejarah sejak didirikan  dua dekade lalu.</p>
<p>Laporan itu diduga dibuat oleh seseorang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Berkenaan dengan hal ini, berikut kronologi 9 <a href="https://www.suara.com/tag/hakim-konstitusi">Hakim Konstitusi</a> dilaporkan ke polisi.</p>
<p>Zico awalnya tak terima karena ia adalah penggugat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10. Akhirnya, laporan tersebut dibuat oleh Zico ke <a href="https://www.suara.com/tag/polda-metro-jaya">Polda Metro Jaya</a>. Pihaknya menduga ada hakim yang sengaja mengubah substansi itu sebelum dipublikasikan ke situs resmi MK.</p>
<p>Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Februari 2023.</p>
<p>Adapun Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam laporan, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan.</p>
<p>Tak hanya itu, Zico juga melaporkan satu panitera dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut yakni berupa pemalsuan surat.</p>
<p>Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait substansi putusan itu. Di dalamnya ada frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya di awal adalah ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’.</p>
<p>Hal ini baginya suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam salah ketik. Pasalnya substansi frasanya sudah berbeda dengan perubahan tersebut.</p>
<p>Akhirnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pun melaporkan pihak-pihak sebagai berikut:<br />
1.     <a href="https://www.suara.com/tag/anwar-usman">Anwar Usman</a> (Ketua Mahkamah Konstitusi)<br />
2.     Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)<br />
3.     Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)<br />
4.     Suhartoyo (Hakim Konstitusi)<br />
5.     Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)<br />
6.     Saldi Isra (Hakim Konstitusi)<br />
7.     Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)<br />
8.     Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)<br />
9.     M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)<br />
10.  Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)<br />
11.  Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).</p>
<p>Laporan ini pun menjadi fenomena baru dalam peradilan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, terdapat kasus pidana yang melilit lembaga negara tersebut.</p>
<p>Contohnya pada 2013, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menerima suap. Akil Mochtar pun dipidana penjara seumur hidup.</p>
<p>Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap karena suap pengurusan kuota impor daging sapi. Patrialis awalnya dikenakan sanksi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, tetapi akhirnya menjadi 7 (tujuh) tahun oleh Mahkamah Agung.</p>
<p>Selain itu, saat Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Mahfud Md, terdapat skandal pemalsuan surat. Pemalsuan itu terkait dengan sengketa pemilihan Anggota DPR Andi Nurpati.</p>
<p>Dampak skandal itu adalah Hakim MK Arsyad Sanusi segera mengundurkan diri. Kasus tersebut pun menyeret pegawai honorer MK Masyhuri Hasan dengan hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara. Menyitat <a href="https://www.suara.com/news/2023/02/02/185927/kronologi-9-hakim-konstitusi-dilaporkan-ke-polisi-soal-dugaan-pemalsuan-surat"><em>suara.com</em></a>.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2023/02/02/sembilan-hakim-konstitusi-dilaporkan-ke-polisi-soal-dugaan-pemalsuan-surat/">Sembilan Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
