<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-daerah/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Jul 2020 17:26:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-daerah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lewat Perpres, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2020/07/20/lewat-perpres-jokowi-bubarkan-gugus-tugas-penanganan-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2020 17:25:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Metropolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pandemi virus corona]]></category>
		<category><![CDATA[tim terpadu penanganan covid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://triggernetmedia.com/?p=21066</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah. Keputusan Jokowi tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres tersebut diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020). “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/07/20/lewat-perpres-jokowi-bubarkan-gugus-tugas-penanganan-covid-19/">Lewat Perpres, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Presiden Joko Widodo (<a href="https://www.suara.com/tag/jokowi">Jokowi</a>) membubarkan Gugus Tugas Percepatan <a href="https://www.suara.com/tag/penanganan-covid-19">Penanganan Covid-19</a> dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah. Keputusan Jokowi tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.</p>
<p>Perpres tersebut diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020).</p>
<p>“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada pasal 1 dibubarkan,” bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf B yang dikutip Suara.com.</p>
<p>Setelah Gugus Tugas dibubarkan, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada dibawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).</p>
<p>Komite tersebut terdiri atas tiga unsur, yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.</p>
<p>“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini,” isi Pasal 20 ayat 2 huruf c.</p>
<p>Dalam Pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020 tersebut, bahwa Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.</p>
<p>Dalam Pasal 20 ayat 1 huruf a, tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.</p>
<p>“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini,” isi Pasal 20 ayat 1 huruf b.</p>
<p>Untuk diketahui, Presiden Jokowi membentuk tim terpadu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.</p>
<p>Adapun Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yakni Menteri Perekonomian <a href="https://www.suara.com/tag/airlangga-hartarto">Airlangga Hartarto</a>.</p>
<p>Dalam penugasannya, Airlangga dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan<br />
Sebagai wakil ketua yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.</p>
<p>Adapun Menteri BUMN <a href="https://www.suara.com/tag/erick-thohir">Erick Thohir</a> sebagai Ketua Pelaksana Komite.</p>
<p>Sementara Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yakni tetap Doni Monardo dan Ketua Satgas PEN adalah Wakil Menterin BUMN Budi Gunadi Sadikin.</p>
<p>Sumber : <a href="https://www.suara.com/news/2020/07/20/224618/lewat-perpres-jokowi-bubarkan-gugus-tugas-penanganan-covid-19"><em>Suara.com</em></a></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2020/07/20/lewat-perpres-jokowi-bubarkan-gugus-tugas-penanganan-covid-19/">Lewat Perpres, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
