banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019

banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah kabupaten Landak melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sebanyak 218 orang mengikuti sosialisasi tersebut.

Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Landak, Inspektur, para Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda kabupaten Landak, Kepala OPD se-Kabupaten Landak, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara pengeluaran dan penerimaan pada SKPD, Puskesmas, BLUD, Pengurus barang, dan penyimpan barang  antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Sosialisasi berlangsung  di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Kamis (17/10) yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Tujuan diadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ini untuk memberikan pemahaman tentang dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 di kabupaten Landak,” ungkap
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak Benediktus.

Benediktus menjelaskan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman tentang dampak dan cara mengantisipasi penerapan peraturan pemerintah yang tergolong baru ini.

“Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 ini untuk menyempurnakan aturan tentang pengelolaan keuangan sebelumnya yang diatur dalam PP nomor 58 tahun 2005,” jelasnya.

Mewakili Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius menyampaikan dengan adanya peraturan pemerintah yang baru ini dibuat untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah.

“Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang baru ini dibuat untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” ujar Vinsensius.

Menurut Vinsensius, hal yang ditekankan pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah.

“Perubahan regulasi yang cepat saat ini membawa konsekwensi bagi pengelolaan keuangan daerah terutama dari sisi perencanaan, dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah. Untuk itu Ia berharap adanya adaptasi dan respon yang cepat dari seluruh aparatur pengelola keuangan daerah di kabupaten Landak,” kata Vinsensius.

“Menghadapi perubahan tersebut diperlukan adaptasi dan respon yang cepat dari para aparatur pengelola keuangan daerah dilingkungan pemerintah kabupaten Landak,” katanya.

Vinsensius menyatakan, Pemkab Landak percaya bahwa perubahan regulasi ini akan dapat membawa dampak yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Landak dengan tetap mempertahankan predikat Wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Tentunya kedepan pemerintah kabupaten Landak tetap mampu mempertahankan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” harapnya.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *