banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sidang Perkara Dua Peladang di PN Sanggau

Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau pada Kamis (12/3/2020) pukul 9.00 WIB melangsungkan penyampaian pledoi atau pembelaan atas kasus pembakaran lahan oleh dua tersangka peladang, yakni Teruna dan Sugiman.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau pada Kamis (12/3/2020) pukul 9.00 WIB diantaranya melangsungkan penyampaian pledoi atau pembelaan atas kasus pembakaran lahan oleh dua tersangka peladang, yakni Teruna dan Sugiman.

Pledoi kedua terdakwa itu disampaikan langsung oleh dua penasihat hukum, Agus dan Anselmus. Dua Terdakwa yang diadili Pengadilan Negeri Sanggau itu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapawaktu lalu.

Dalam pledoi kedua terdakwa, penasehat hukum menyampaikan nota pembelaan yang berjudul “Peladang bukan penjahat” di hadapan Majelis hakim  Pengadilan Sanggau.

Dalam pledoi tersebut kuasa hukum kedua terdakwa menyebutkan, bahwa peladang Teruna dan Sugiman tidak bersalah.

“Oleh karena itu kami meminta dengan hormat majelis hakim membebaskan terdakwa Teruna dan Sugiman bebas,” ungkap satu dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Sidang dipimpin majelis hakim, Ketua Arief Budiono dengan dua anggota Eliyas dan I Ketut Somanasa.

Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko dan Joharca.

Nota pembelaan kedua terdakwa dibacakan secara bergiliran oleh penasehat hukum terdakwa, yang intinya meminta kebijaksanaan Majelis hakim agar membebaskan keduanya dari sejumlah tuntutan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.

Hadir dalam sidang tersebut Sekjen DAD kabupaten Sanggau, Organisasi Tariu bangkule rajakng, Sejumlah Ormas Dayak, dan Puluhan tokoh adat Dayak, sekaligus menyaksikan proses persidangan pembacaan pledoi kedua terdakwa.

Sidang berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari personil kepolisian Polres Sanggau.

Namun, majelis hakim menyatakan sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada Kamis (19/3/2020) dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Libertus I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *