banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sengketa Tanah, Ahli Waris Gugat Pemkab Melawi

banner 120x600

NANGA PINOH (triggernetmedia.com) – Kisruh kepemilikan tanah Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi (eks kantor kehutanan, red) di Jalan Juang, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Pinoh bergulir panas. Kini, Pihak ahli waris tengah menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak mereka, yang diakui sudah dikuasai Pemkab Melawi sejak tahun 2005.

“Sudah didaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Sintang. Dengan nomor perdata Gugatan 1/Pdt,G/2019/ PN.Stg tanggal pendaftaran 16 januari 2019.
Kami siap dengan bukti-bukti dipersidangan nanti,” ungkap Kuasa Hukum ahli waris, Yuventus, Rabu (16/1).

Sejumlah pihak yang digugat, kata Yuventus diantaranya yakni tergugat satu bupati Melawi. Dalam gugatan tersebut bupati Melawi dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dasar gugatan pasal 1365 KUHP perdata yang berbunyi tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.” beber Yuventus.

Yuventus mengungkapkan bahwa kliennya, Almarhum Sasrudin M Sattim, awalnya membeli sebidang tanah bersertifikat pada tahun 1997 dengan SHM no 325. Jual beli itu diuraikan dalam surat tersebut, berikut gambar situasi, dengan gambar tanah tertanggal 21 Mei 1997 nomor 3504/97 dengan luas 2.051 meter persegi.

“Klien kami jelas asal usulnya dalam memiliki tanah itu. Jadi bukan asal, klaim saja. Saksi saksi juga akan kita hadirkan dipersidangan berikut bukti-bukti. Fakta ini diperkuat berdasarkan Akta Jual Beli jaman Kepala wilayah kecamatan Nanga Pinoh, Alm Drs Mas’ud Nawawi pada tahun 1997. Dulunya kantor itu bernama Kantor Pemangku Hutan ( KPH) Sintang Selatan,” ujarnya.

Saat ini tanah tersebut telah diklaim Pemda Melawi. Klaim Pemda Melawi berdasarkan surat penyerahan daftar aset tanggal 3 Januari 2005 yang diserahkan dari Kabupaten Sintang dengan nomor 100/0066/TAPEM-A 13 Januari 2005.

Padahal, kata Yuventus, Kabupaten Sintang berdasarkan penyerahan dari pihak provinsi 20 maret tahun 2001 berdasarkan berita acara serah terima nomor 07/P3D/GUB/3/2001

“Klien kami sudah beberapa kali menyampaikan itikad baik kepada pihak Pemda Melawi untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat. Namun, justru sebaliknya, klien kami malah di somasi Pemkab Melawi pada tanggal 18 September 2018,” ungkap Yuventus.

Kuasa Hukum Penggugat, Yuventus bahkan menyatakan bahwa sertifikat kepemilikan tanah yang diklaim atas nama klaimnya itu dikuasai oleh Pemkab Melawi di bidang aset.

“Dulu sertifikat itu dipinjam oleh pihak pemkab dan sampai detik ini tidak dikembalikan. Ini juga termasuk dalam tindak pidana penggelapan pasal 372. Karena sertifikat merupakan akta otentik. Apalagi sertifikat itu jelas atas nama pemiliknya klien saya,” sebut Yuventus.

Pewarta : Dea
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *