banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Rakornas, KKR Kawal Investasi Melalui OSS

banner 120x600

BANTEN (triggernetmedia.com) – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2019 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Tangerang, Banten, Selasa (12/3).

Rakornas yang dirangkaikan dengan peluncuran Protokol Online Single Submission atau OSS dihadiri 850 peserta, terdiri dari gubernur, bupati dan walikota seIndonesia. Jadi kita mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo,” kata Sujiwo, Rabu (13/3).

Arahan Presiden Joko Widodo, ujar Sujiwo yakni untuk meningkatkan dan melakukan pengawalan investasi yang sudah mendapatkan perizinan berusaha melalui OSS.

OSS adalah upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, dan memberikan kepastian.

OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan mulai menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota yang dilakukan secara elektronik.

“Karena itu rakornas ini sangat penting khususnya terkait upaya pengawalan investasi yang sudah mendapatkan perizinan berusaha melalui OSS,” jelasnya.

Pengawalan investasi, lanjut Sujiwo, perlu dilakukan secara lebih intensif agar dapat meningkatkan arus investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

Karena itu, satu di antara poin utama rakornas difokuskan pada pengembangan kegiatan investasi yang berkualitas.

“Sehingga diharapkan membawa multi efek ekonomi yang dapat memperluas peluang usaha, mendorong produksi barang dan jasa di dalam negeri, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, menurunkan angka ketimpangan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan masyarakat,” sebutnya.

Terkait penerapan OSS, dikatakan Kabupaten Kubu Raya telah melakukan hal tersebut sejak beberapa waktu lalu.

Bahkan menjadi rujukan dari sejumlah daerah lainnya di Kalimantan Barat.
Sujiwo menegaskan OSS adalah langkah inovatif dalam upaya meningkatkan pelayanan izin berusaha.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik (PPBTE), mau tidak mau pemerintah daerah memang wajib untuk segera memulai proses pelayanan perizinan berusaha tersebut,” ujarnya.

OSS dinilai sebagai terobosan yang sangat baik, yang menjadi salah satu wujud birokrasi yang simpel.

OSS dinyatakan sejalan dengan upaya peningkatan investasi di daerah yang mensyaratkan adanya penyederhanaan birokrasi.

“OSS inilah yang disebut pelayanan prima. Melalui implementasi ini, banyak sekali hasil yang akan diperoleh. Peningkatan pelayanan perizinan akan berdampak pada investasi. Kalau berjalan dengan baik, maka akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sujiwo.

Pewarta : Rio / Humas Pemkab. Kubu Raya
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *